By IPI Sumedang | At 07.32 | Label :
Penilik
| 0 Comments

Salah satu tugas pokok penilik sebagaimana tertuang dalam Permenpan dan RB Nomor 14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya adalah menyusun rencana kerja tahunan pengendalian mutu PAUDNI tingkat kabupaten/kota. Rencana Kerja Tahunan ini akan menjadi acuan bagi pelaksanaan Program PAUDNI untuk satu tahun kedepan dan disusun oleh sebuah tim yang dikukuhkan...