Tampilkan postingan dengan label Penilik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penilik. Tampilkan semua postingan

16 Des 2017

Menyusun SKP Penilik

By IPI Sumedang | At 20.54 | Label : | 0 Comments
Sesuai dengan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Perka BKN Nomor 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, maka PNS diwajibkan untuk menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai. Tujuannya adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja, sedangkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya

7 Des 2017

Tahapan Pengendalian Mutu Oleh Penilik

By IPI Sumedang | At 02.55 | Label : | 0 Comments

Penilik merupakan jabatan fungsional yang melakukan pengawasan pada satuan pendidikan nonformal (PP 19 Tahun 2005 pasal 40 ayat 1), dan selanjutnya dalam Permenpan RB nomor 14 Tahun 2010 pasal 4 diatur bahwa tugas pokoknya adalah melakukan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan nonformal dan pendidikan informal (PNFI). Namun demikian karena evaluasi dampak program PNFI merupakan kewenangan penilik utama (setara golongan IV/c dan IV/d), maka fokus tugas pokok penilik pada semua jenjang jabatan adalah pengendalian mutu. Persoalannya rincian tugas pengendalian mutu belum dilaksanakan sebagai sebuah mata rantai.

20 Okt 2017

Beban Kerja Penilik

By IPI Sumedang | At 19.44 | Label : | 0 Comments
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 58 Tahun1964, Junto 24 Tahun 1973, tentang Jam Kerja Nasional, dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja, jam kerja pegawai selama 4 tahun dihitung atas dasar:
1. Jam kerja perminggu 37,5 jam;
2. Jam kerja efektif adalah 70 % (26 jam);
3. Hari kerja perminggu 6 hari;
4. Jam kerja efektif perhari 4,5 jam;
5. Jumlah hari pertahun 365 hari;
6. Jumlah hari efektif adalah 288 atau 287 hari;
7. Jadi jumlah jam kerja efektif pertahun adalah 288 x 4,5 = 1250 jam;
8. Jumlah jam kerja efektif selama 4 tahun adalah 4 x 1250 jam = 5000 jam.


17 Okt 2014

Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Penilik

By IPI Sumedang | At 21.31 | Label : , | 0 Comments


Bertepatan dengan tanggal 22 September 2014, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Mohammad Nuh telah menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI  Nomor   98 Tahun 2014 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Penilik .

Dalam Pasal 1 ayat (2) peraturan tersebut disebutkan bahwa kualifikasi akademik  Penilik minimum adalah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4)  bidang kependidikan yang relevan dan keluarkan oleh perguruan tinggi teraktreditasi sebagai penyelenggara program pengadaan pendidik dan tenaga kependidikan. 

4 Jan 2014

Matrik Rencana Kerja Tahunan Pengendalian Mutu PAUDNI

By IPI Sumedang | At 07.32 | Label : | 0 Comments


Salah satu tugas pokok penilik sebagaimana tertuang dalam Permenpan dan RB  Nomor 14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya adalah menyusun rencana kerja tahunan pengendalian mutu PAUDNI tingkat kabupaten/kota. Rencana Kerja Tahunan ini akan menjadi acuan bagi pelaksanaan Program PAUDNI untuk satu tahun kedepan dan disusun oleh sebuah tim  yang dikukuhkan dengan surat keputusan dari kepala dinas pendidikan kab/kota. 
Dengan adanya rencana kerja  yang matang, jelas, teratur dan terukur, diharapkan para penilik dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan profesional.


17 Sep 2013

Penilik Sebagai Pembimbing

By IPI Sumedang | At 16.37 | Label : | 0 Comments

Secara harfiah kata bimbingan berasal dari bahasa Inggris, yaitu “guidance”.  Akar kata guidance adalah guide yang artinya menunjukkan, menuntun, atau mengemudikan . Menurut Andi Mapiare (2008), bimbingan adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan secara metodis dan demokratis dari seseorang yang memiliki kompetensi memadai dalam menerapkan pendekatan, metode dan teknik layanan kepada individu agar si terbimbing terbantu untuk  lebih memahami diri, menerima diri, mengarahkan diri dan memiliki kemampuan nyata dalam mencapai penyesuaian, membuat pilihan dan memecahkan persoalan-persoalan secara lebih memadai sesuai dengan tingkat perkembangan yang dicapainya. Sementara menurut Prayitno dan Erman Amti (2004) mengungkapkan bahwa bimbingan merupakan proses pemberian bantuan oleh orang yang ahli kepada beberapa orang atau individu, baik anak anak, remaja, maupun dewasa.

5 Feb 2013

Tanya Jawab Tentang Jabatan Fungsional Penilik (2)

By IPI Sumedang | At 07.17 | Label : | 7 Comments

Melanjutkan postingan terdahulu, berikut akan kembali dibahas seputar jabatan fungsional Penilik sebagaimana yang tertuang dalam Permenpan dan RB No. 14 tahun 2010, tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya .




Tanya Jawab Tentang Jabatan Fungsional Penilik (1)

By IPI Sumedang | At 04.53 | Label : | 0 Comments


Sekedar untuk memberi pencerahan terutama kepada teman-teman Penilik yang baru, berikut ini akan disajikan tanya jawab seputar jabatan fungsional Penilik yang mengacu pada  Permenpan dan RB No. 14 tahun 2010 sebagai pengganti Kepmenpan No. 15 tahun 2002 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya. 


12 Jan 2013

Desain Evaluasi Dampak Program PNFI

By IPI Sumedang | At 07.10 | Label : | 0 Comments


Salah satu tugas pokok Penilik sebagaimana yang tertuang dalam Permenpan dan RB No. 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya  adalah melaksanakan Evaluasi Dampak Program PNFI.  Evaluasi dampak program PNFI atau pasca program dimaksudkan untuk menemukan dan menilai manfaat serta pengaruh program yang telah dilaksanakan, baik  terhadap produktivitas penyelenggaraan maupun organisasi PNFI.

22 Nov 2012

Menanti Turunnya Permendikbud Tentang Standar Kompetensi Penilik

By IPI Sumedang | At 05.52 | Label : | 0 Comments
Pasca turunnya Permenpan dan RB No. 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN No. 02/III/PB/2011 dan No. 7 Tahun 2011, ternyata masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terutama oleh instansi pembina (Kemdikbud). Diantara PR yang sangat ditunggu realisasinya saat ini oleh para Penilik adalah : 

19 Okt 2012

Uraian Tugas Penilik

By IPI Sumedang | At 06.49 | Label : | 2 Comments


Berdasarkan Permenpan dan RB No.14 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, disebutkan bahwa tugas pokok Penilik adalah melakukan  pengendalian mutu  dan evaluasi dampak program PNFI. Selanjutnya dari  tugas pokoknya tersebut diturunkan kedalam uraian tugas Penilik berdasarkan  jenjang jabatannya  .


28 Nov 2011

Menghitung Rasio Kebutuhan Jumlah Penilik

By IPI Sumedang | At 02.21 | Label : | 0 Comments

Oleh : Admin

Diberlakukannya Permenpan dan RB No. 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya serta Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN No. 02/III/PB/2011 dan No. 7 Tahun 2011 Juklak Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, maka suka atau tidak suka perlu ada penataan kembali mengenai keberadaan Penilik , terutama penataan yang berhubungan dengan penambahan jumlah  dan rasio penyebaran Penilik di tiap kecamatan.
Dalam Pasal 5  Permenpan dan RB No. 14 Tahun 2010, disebutkan   bahwa jenis Penilik berdasarkan bidang tugasnya terdiri atas Penilik PAUD, Penilik Pendidikan Kesetaraan dan Keaksaraan, serta Penilik Kursus. Adanya  nomenklatur baru ini tentu saja diharapkan Penilik dalam melaksanakan tugasnya akan lebih fokus pada tugas pokoknya  , sehingga  dapat lebih meningkatkan profesionalisme , kinerja , dan kompetensinya.

12 Nov 2011

PENGENDALIAN MUTU PROGRAM PNFI

By IPI Sumedang | At 22.15 | Label : | 0 Comments

Oleh:
Hiryanto, M.Si
(Dosen Jurusan PLS FIP UNY)

A.  Pendahuluan
Pendidikan nonformal sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 26 ayat 1 merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional merupakan jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang yang diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat, selanjutnya dalam ayat 2 dinyatakan Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional” dan ayat (3) menyatakan bahwa “pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik”
Posting Lama ►
 

BUKU TAMU

Sahabat IPI Sumedang

Copyright © 2012. IPI Sumedang - All Rights Reserved B-Seo Versi 3 by Bamz