By IPI Sumedang | At 08.14 | Label :
Serba Serbi
| 0 Comments

Sebuah kabar baik bagi rekan-rekan Penilik, bahwa tanggal 19 Maret 2014 lalu Presiden SBY telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian PNS yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional . Salah satu point penting bagi Penilik dalam PP tersebut adalah Batas Usia Pensiun (BUP) Penilik ditetapkan menjadi 60 tahun, sehingga dengan terbitnya PP tersebut...