By IPI Sumedang | At 01.28 | Label :
Artikel
| 0 Comments

Salah satu rangkaian tugas
pokok Penilik sebagaimana diatur dalam Permenpan & RB No. 14 Tahun 2010
tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya adalah melakukan
kegiatan Diskusi Terfokus. Kegiatan Diskusi Terfokus dilakukan setelah Penilik
melaksanakan pemantauan terhadap lembaga binaannya. Dari hasil pemantauan
tersebut pasti ditemukan permasalahan-permasalahan dalam pengelolaan...