By IPI Sumedang | At 20.54 | Label :
Penilik
| 0 Comments

Sesuai dengan PP
Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS
dan Perka BKN Nomor 1/2013 tentang
Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian
Prestasi Kerja PNS, maka PNS diwajibkan untuk menyusun Sasaran
Kerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian prestasi kerja
pegawai. Tujuannya adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang
dilakukan...