By IPI Sumedang | At 07.10 | Label :
Penilik
| 0 Comments
Salah satu tugas pokok Penilik sebagaimana
yang tertuang dalam Permenpan dan RB No. 14 Tahun 2010 tentang Jabatan
Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya
adalah melaksanakan Evaluasi Dampak Program PNFI. Evaluasi dampak program PNFI atau pasca program dimaksudkan untuk
menemukan dan menilai manfaat serta pengaruh program yang telah
dilaksanakan, baik terhadap produktivitas penyelenggaraan maupun organisasi PNFI.