
Dalam Pasal 1 ayat (2) peraturan tersebut disebutkan bahwa kualifikasi akademik Penilik minimum adalah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4) bidang kependidikan yang relevan dan keluarkan oleh perguruan tinggi teraktreditasi sebagai penyelenggara program pengadaan pendidik dan tenaga kependidikan.