11 Apr 2014

Batas Usia Pensiun (BUP) Penilik 60 Tahun !

By IPI Sumedang | At 08.14 | Label : | 0 Comments


Sebuah kabar baik bagi rekan-rekan Penilik, bahwa tanggal 19 Maret 2014 lalu Presiden SBY telah mengeluarkan  Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian PNS yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional . Salah satu point penting bagi Penilik dalam PP tersebut adalah Batas Usia Pensiun (BUP) Penilik ditetapkan menjadi 60 tahun, sehingga dengan terbitnya PP tersebut maka secara otomatis Perpres No. 63 Tahun 2010 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional Penilik dinyatakan tidak berlaku lagi.

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

BUKU TAMU

Sahabat IPI Sumedang

Copyright © 2012. IPI Sumedang - All Rights Reserved B-Seo Versi 3 by Bamz