11 Apr 2014

Batas Usia Pensiun (BUP) Penilik 60 Tahun !



Sebuah kabar baik bagi rekan-rekan Penilik, bahwa tanggal 19 Maret 2014 lalu Presiden SBY telah mengeluarkan  Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian PNS yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional . Salah satu point penting bagi Penilik dalam PP tersebut adalah Batas Usia Pensiun (BUP) Penilik ditetapkan menjadi 60 tahun, sehingga dengan terbitnya PP tersebut maka secara otomatis Perpres No. 63 Tahun 2010 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional Penilik dinyatakan tidak berlaku lagi.



Terbitnya PP No. 21 Tahun 2014 ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 90 huruf c Undang-Undang no. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Disebutkan dalam PP itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud adalah:


  1. 58 (Lima Puluh Delapan) tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Muda dan Ahli Pertama serta Pejabat Fungsional Ketrampilan;
  2. 60 (Enam Puluh) tahun bagi bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku: 1. Jabatan fungsional  Ahli Utama dan Ahli Madya; 2. Jabatan Fungsional Apoteker; 3. Jabatan Fungsional Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri; 4. Jabatan Fungsional Dokter Gigi yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri; 5. Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Muda dan Pertama; 6. Jabatan Fungsional Medik Veteriner; 7. Jabatan Fungsional Penilik; 8. Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah; 9. Jabatan Fungsional Widyaiswara Madya dan Muda; atau 10. Jabatan Fungsional Lain yang ditentukan oleh Presiden;
  3. 65 (Enam Puluh Lima) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku: 1. Jabatan Fungsional Peneliti Utama dan Peneliti Madya yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian; 2. Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Utama dan Madya; 3. Jabatan Fungsional Widyaiswara Utama; 4. Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Utama; 5. Jabatan Fungsional Perekayasa Utama; 6. Jabatan Fungsional Pustakawan Utama; 7. Jabatan Fungsional Pranata Nuklir Utama; atau 8. Jabatan Fungsional lain yang ditentukan oleh Presiden.


“Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini sedang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Muda, Ahli Pratama, dan Penyelia selain jabatan fungsional di atas, yang sebelumnya batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai 60 (enam puluh) tahun, batas usia pensiunnya yaitu 60 (enam puluh) tahun,” bunyi Pasal 3 Ayat (1) PP No. 21/2014 itu.

Adapun Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Ahli Muda, Ahli Pratama, dan Penyelia, setelah berlakunya PP No. 21/2014 ini, maka batas usia pensiunnya adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.

PP ini menegaskan, Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional yang lain yang ditentukan Undang-Undang dinyatakan tetap berlaku dan PP ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.

Untuk lebih jelasnya mengenai PP No. 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian PNS yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional silahkan diunduh filenya disini !

0 komentar:

Posting Komentar

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

BUKU TAMU

Sahabat IPI Sumedang

Copyright © 2012. IPI Sumedang - All Rights Reserved B-Seo Versi 3 by Bamz