20 Okt 2017

Beban Kerja Penilik

By IPI Sumedang | At 19.44 | Label : | 0 Comments
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 58 Tahun1964, Junto 24 Tahun 1973, tentang Jam Kerja Nasional, dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja, jam kerja pegawai selama 4 tahun dihitung atas dasar:
1. Jam kerja perminggu 37,5 jam;
2. Jam kerja efektif adalah 70 % (26 jam);
3. Hari kerja perminggu 6 hari;
4. Jam kerja efektif perhari 4,5 jam;
5. Jumlah hari pertahun 365 hari;
6. Jumlah hari efektif adalah 288 atau 287 hari;
7. Jadi jumlah jam kerja efektif pertahun adalah 288 x 4,5 = 1250 jam;
8. Jumlah jam kerja efektif selama 4 tahun adalah 4 x 1250 jam = 5000 jam.


◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

BUKU TAMU

Sahabat IPI Sumedang

Copyright © 2012. IPI Sumedang - All Rights Reserved B-Seo Versi 3 by Bamz