17 Okt 2014

Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Penilik



Bertepatan dengan tanggal 22 September 2014, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Mohammad Nuh telah menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI  Nomor   98 Tahun 2014 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Penilik .

Dalam Pasal 1 ayat (2) peraturan tersebut disebutkan bahwa kualifikasi akademik  Penilik minimum adalah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4)  bidang kependidikan yang relevan dan keluarkan oleh perguruan tinggi teraktreditasi sebagai penyelenggara program pengadaan pendidik dan tenaga kependidikan. 


Adapun yang dimaksud dengan bidang kependidikan dalam peraturan ini yaitu program studi/jurusan : PAUD, psikologi  pendidikan, PLS . manajemen pendidikan,pendidikan ekonomi,  pendidikan seni dan bahasa, pendidikan sosiologi, pendidikan sejarah, pendidikan matematika, pendidikan kimia, pendidikan biologi, pendidikan geografi, evaluasi pendidikan, kurikulun dan teknologi pendidikan, dan program studi kependidikan lainnya yang relevan.

Sedangkan mengenai standar kompetensi penilik sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa standar kompetensi penilik terdiri dari : kompetensi keprribadian, kompetensi supervisi akademik, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi pengembangan profesi, dan kompetensi sosial .
Berikut adalah standar kompetensi penilik berdasarkan Permendikbud Nomor  98 Tahun 2014 :

1. KOMPETENSI KEPERIBADIAN
NO
KOMPETENSI
SUBKOMPETENSI
1.
Berakhlak mulia agar menjadi panutan bagi pendidik dan tenaga kependidikan serta masyarakat
a.Menampilkan sebagai pribadi yang jujur, ramah, dan menjadi panutan bagi pendidik dan tenaga kependidikan serta masyarakat;
b. Menghargai pendidik dan tenaga kependidikan tanpa membedakan latar belakang agama, suku, adat istiadat, asal daerah dan jenis kelamin.
2.
Memiliki pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
a.    Berperilaku jujur, bijak, konsisten, dan berwibawa;
b.    Bersikap mandiri, terbuka, responsif, dan kooperatif dalam melaksanakan tugas.
3.
Menampilkan sikap ramah, empati, dan simpati terhadap pendidik dan tenaga kependidikan serta masyarakat.
a. Menunjukkan sikap bersahabat terhadap pendidik dan tenaga kependidikan serta masyarakat;
b. Membantu, dan mengembangkan potensi pendidik dan tenaga kependidikan serta masyarakat;
c. Menunjukkan sikap bijak terhadap pendidik dan tenaga kependidikan serta masyarakat dalam melaksanakan tugasnya;
d. Menunjukkan sikap penuh perhatian terhadap permasalahan yang dihadapi
4.
Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab, percaya diri dan bangga terhadap profesi
a.    Mentaati kode etik profesi;
b.    Komitmen terhadap tugas dan profesi sebagai penilik;
c.    Menampilkan kinerja dan tanggung jawab yang tinggi.

2. KOMPETENSI SUPERVISI MANAJERIAL
NO
KOMPETENSI
SUBKOMPETENSI
5.
Mampu melaksanakan pengendalian mutu pogram PAUDNI
a. Menyusun perencanaan program pengendalian mutu PAUDNI ;
b.    Melaksanakan pemantauan program PAUDNI
c.    Melaksanakan penilaian program PAUDNI;
d. Melaksanakan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan PAUDNI dan;
e. Menyusun laporan hasil pengendalian mutu program PAUDNI .
6.
Mampu melaksanakan evaluasi Dampak Program PAUDNI
a. Menyusun rancangan/desain evaluasi dampak program PAUDNI;
b.    Menyusun instrumen evaluasi dampak program PAUDNI;
c. Melaksanakan dan menyusun laporan hasil evaluasi dampak program PAUDNI; dan
d.   Melaksanakan presentasi hasil evaluasi dampak program PAUDNI.

3. KOMPETENSI SUPERVISI AKADEMIK
NO
KOMPETENSI
SUBKOMPETENSI
7.
Mampu merancang pelaksanaan supervisi akademik
a. Memahami konsep, prinsip ,dan prosedur , pengembangan pembelajaran /pembimbingan program dan atau satuan PAUDNI;
b.  Membimbing pendidik dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan di program dan atau satuan PAUDNI berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP.
c. Membimbing pendidik dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk tiap program dan atau satuan PAUDNI;
8.
Mampu melaksanakan supervisi akademik
a.  Membimbing pendidik dalam memilih dan menggunakan strategi/metode pembelajaran/bimbingan/pelatihan yang dapat mengem-bangkan berbagai potensi peserta didik melalui program dan atau satuan PAUDNI
b. Membimbing pendidik dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan untuk mengembangkan potensi peserta didik pada tiap program satuan PAUDNI;
c. Membimbing pendidik dalam mengelola, memelihara, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembe-lajaran/bimbingan tiap program satuan PAUDNI;
d. Memotivasi pendidik untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam pembelajaran/ bimbingan pada program satuan PAUDNI;
e.  Mampu melaksanakan pengendalian mutu dan evaluasi dampak melalui berbagai jenis supervisi.
9.
Mampu menilai hasil supervisi akademik
a. Membimbing pendidik dalam menyusun alat penilaian pembelajaran pada satuan PAUDNI;
b.    Membimbing pendidik dalam melaksanakan penilaian dan perbaikan pembelajaran pada satuan PAUDNI.

4. KOMPETENSI EVALUASI PENDIDIKAN
NO
KOMPETENSI
SUBKOMPETENSI
10.
1.    Memahami pelaksanaan evaluasi pendidikan
Penilik PAUD
a.  Menguasai konsep dan prinsip-prinsip penilaian pendidikan dan aplikasinya dalam PAUD;
b. Menguasai pendekatan, metode, jenis dan prosedur penelitian untuk mengembangkan PAUD;
c.    Mampu mengembangkan instrumen penilaian hasil belajar pada PAUD;
d. Menguasai konsep, dan prinsip penyusunan instrumen penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan PAUD;
e. Mampu memantau dan menilai hasil pelaksanaan pembelajaran PAUD;
f.  Mampu membimbing pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dalam memanfaatkan hasil penilaian kinerja untuk peningkatan mutu pembelajaran;
g.    Mampu mengevaluasi kinerja satuan pendidikan PAUD untuk melakukan pembinaan lebih lanjut.

2.    Memahami pelaksanaan evaluasi pendidikan
Penilik Kesetaraan dan Keaksaraan
a.  Menguasai konsep dan prinsip-prinsip penilaian pendidikan dan aplikasinya dalam pendidikan kesetaraan dan keaksaraan;
b. Menguasai pendekatan, metode, jenis dan prosedur penilaian untuk mengembangkan kesetaraan dan keaksaraan;
c.    Mampu mengembangkan instrumen penilaian hasil belajar pada pendidikan kesetaraan dan keaksaraan;
d.  Mampu menyusun instrumen penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan kesetaraan dan keaksaraan;
e. Mampu memantau dan menilai hasil pelaksanaan pembelajaran pendidikan kesetaraan dan keaksaraan;
f.Mampu membimbing pendidik dan tenaga kependidikanpendidikan kesetaraan dan keaksaraan dalam memanfaatkan hasil penilaian kinerja untuk peningkatan mutu pembelajaran;
g. Mampu mengevaluasi kinerja satuan pendidikan pendidikan kesetaraan dan keaksaraan untuk melakukan pembinaan lebih lanjut

3.    Memahami pelaksanaan evaluasi pendidikan
Penilik Kursus
a.  Menguasai konsep dan prinsip-prinsip penilaian pendidikan dan aplikasinya dalam kursus;
b. Menguasai pendekatan, metode, jenis dan prosedur evaluasi untuk mengembangkan kursus;
c.    Mampu mengembangkan instrumen penilaian hasil belajar pada kursus;
d.   Menguasai konsep, prinsip dan instrumen penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan kursus;
e.Mampu memantau pelaksanaan pembelajaran pembelajaran kursus;
f.  Mampu membina pendidik dan tenaga kependidikan kursus dalam memanfaatkan hasil penilaian kinerja untuk peningkatan mutu pendidikan;
g.  Mampu mengevaluasi kinerja satuan pendidikan kursus untuk pembinaan lebih lanjut

5. KOMPETENSI PENGEMBANGAN PROFESI
NO
KOMPETENSI
SUBKOMPETENSI
11.
Melaksanakan pengembangan profesi pengendalian mutu PAUDNI
a.   Pembuatan karya tulis ilmiah (KTI) dan/atau penelitian di bidang PAUDNI;
b. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang PAUDNI;
c.    Pembuatan standar buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang pengendalian mutu PAUDNI;
d.   Pembuatan standar buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang pengendalian mutu PAUDNI pembuatan standar buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang pengendalian mutu PAUDNI

6. KOMPETENSI SOSIAL
NO
KOMPETENSI
SUBKOMPETENSI
12.
Memiliki sikap terbuka, bertindak objektif, dan tidak diskriminatif
a.    Menerima masukan dan pandangan orang lain;
b.    Melakukan tindakan sesuai dengan norma sosial;
c. Menghargai pendidik dan tenaga kependidikan serta masyarakat tanpa membedakan latar belakang agama, tradisi, daerah asal, etnis, dan jenis kelamin.
13.
Berkomunikasi secara efektif dan menjalin kerjasama dengan pemangku kepentingan.
a.  Mampu menyampaikan informasi yang mudah diterima oleh pendidik dan tenaga kependidikan serta masyarakat;
b. Mampu memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan untuk mendukung penyelenggaraan program PAUDNI;
c.  Mampu menjalin kemitraan dalam mendukung program PAUDNI.
14.
Mengembangkan jejaring peningkatan mutu program PAUDNI
a. Mampu mengintegrasikan program PAUDNI dengan program pemberdayaan masyarakat sekitar;
b.    Mampu menerapkan metode dan teknik partisipasi yang sesuai dengan program pemberdayaan masyarakat.



Bagi yang membutuhkan, silahkan unduh file Permendikbud Nomor 98 Tahun 214 disini !


0 komentar:

Posting Komentar

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

BUKU TAMU

Sahabat IPI Sumedang

Copyright © 2012. IPI Sumedang - All Rights Reserved B-Seo Versi 3 by Bamz