Oleh : Yusef Mulyadi Yusuf
Bersama ini kami sampaikan
laporan pelaksanaan kegiatan Diklat Pembentukan Tim Penilian Pusat Jabatan
Fungsional Penilik yang diselenggarakan oleh Biro Kepegawai Kemendikbud diantaranya sebagai berikut :
A. PELAKSANAAN :
- Pendidikan dan Latihan dilaksanakan Sejak Hari Senin s/d Sabtu tanggal 22 s/d 27 Juli 2013, bertempat di Hotel Melenium Jalan Faruhdin No.3 Jakarta Pusat
- Peserta berjumlah 60 Orang yang terdiri dari Perwakilan Penilik Se-Indonesia dan Unsur Akademisi dari UPI, UNJ dan Unesa, serta dari unsur Kemendikbud sendiri.
- Pembukaan dilaksanakan pada tanggal 22 Juli 2013 , Pukul 19.30 Oleh Sekertaris Jenderal Kemendikbud.
B. NARA SUMBER dan MATERI
KEGIATAN :
Dalam kegiatan Pendidikan
dan Pelatihan Tim Penilian Pusat / TPP Jabatan Fungsional Penilik disampakain beberapan materi pelatihan dan
informasi terkini tentang jabatan penilik, diantaranya ;
- Dr. Nugaan Yulia Wardhani, M.Psi / Direktur PPTK Paudni Ditjen Paudni tentang “ Kebijakan Paudni dan Peningkatan Mutu Serta Profesional Penilik “ ( 3 Jam Pel ).
- Drs. Ajang Surachman , M.M, tentang “ Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya “ ( 6 Jam Pel ).
- Drs. Abubakar Umar, M.Pd, tentang “ Pengendalian Mutu Program PNFI dan Evaluasi Dampak Program PNFI dan Tata Cara Penilian Angka Kreditnya “ ( 8 Jam Pel ).
- Yuni SH dari Biro Kepegawaian tentang “ Unsur Utama Pendidikan dan Penunjang, “ Serata Tata Cara Penilian Angka Kreditnya “ ( 6 Jam Pel )
- Prof. Yatim Riyanto , tentang “ Pemgembangan Profesi Penilik dan Tata Cara Penilian Angka Kreditnya ( 10 Jam Pel ) :
a. Penyusunan Karya Tulis
Ilmiah / atau Penelitian di Biang PNFI
b. Penerjemahan /
Penyaduran Buku dan Bahan Lainnya di Bidang PNFI
- Medelina, SH, M.Pd “ Tentang Praktek Penilian Daftar Usulan Penilian Angka Kredit dan Bukti Fisiknya ( 4 Jam Pel )
- Prof. Sukestiamo, tentang “ Penyusunan Standar Buku Pedoman / Juklak / Juknis di Bidang Pengendalian Mutu PNFI dan Juara Dalam Lomba Karya Tulis Ilmiah ( 10 Jam Pel )
Didalam kegiatan penyampain materi untuk lebih di
kuasai oleh peserta diklat, setiap materi selalu mengunakan metode Diskusi,
Praktek , Simulasi kelompok (Materi dan
Hasil Kerja Kelompok Terlampir )
C. HASIL KEGIATAN :
Selama proses penyampaian materi diklat atau tentang
kebijakan regulasi yang menjadi payung hukum tentang jabatan fungsional Penilik
dapat disimpulkan sebagai berikut ;
- Dengan Terbitnya Peraturan Menteri Negara Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 14 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya yang ditetapkan pada tanggal 6 Juli 2010 , dan
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawain Negara Nomor 02/III/PB/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 “ Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya “ yang ditetapkan pada tanggal 24 Maret 2011, serta
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 38 Tahun 2013 Tentang “ Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya , yang ditetapkan pada tanggal 21 Maret 2013.
Memutuskan :
- Penilik berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pengendalian mutu dan evaluasi dampak program Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) , Pendidikan Kesetaraan dan Keaksaraan, serta Kursus pada jalur Pendidikan Non Formal dan Informal di Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota atau Dinas yang bertangung jawab di bidang PNFI.
- Perubahan Jenis Penilik berdasarkan bidang tugasnya harus ditetapkan oleh SK Jabatan yang ditetapkan oleh Pembina Kepegawaian di Kab/Kota. ( SK BUpati/Walikota ) , tidak dibenarkan dengan Surat Perintah / SP.
- Dengan terbitnya Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, Usulan Kenaikan Pangkat Penilik dari Golongan dan Pangkat Jabatan IV/a Pembina Penilik Madya ke Pangkat IV/b Pembina TK.1 Jabatan Penilik Madya proses penetapannya dilaksanakan di Kabupaten / Kota , sedangkan untuk usulan kenaikan ke IV/c /d IVd dilaksanakan di Biro Kepegawain Kemendikbud.
- Mengingat keterbatasan dana yang bersumber dari APBN dan semakin kompleknya Tugas Pokok dan Fungsi Penilik dalam Bidang Pendidikan Non Formal yang semakin berkembang diharapkan setiap Kab/Kota dapat melaksanakan sosialisasi/bintek peningkatan mutu penilik yang di danai dari sumber APBD Kab/kota
- Pemerintah sedang berusaha untuk membeikan tunjangan fungsional penilik yang disesuaikan dengan jenjang kepangkatannya.
Demikian informasi sementara yang
bisa saya sampaikan kegiatan masih berlangsung…
Salam Satu Hati
0 komentar:
Posting Komentar