25 Jul 2013

Informasi Hasil Diklat TPP Jafung Penilik 2013



Oleh : Yusef Mulyadi Yusuf

Bersama ini kami sampaikan  laporan pelaksanaan kegiatan  Diklat Pembentukan Tim Penilian Pusat Jabatan Fungsional Penilik yang diselenggarakan oleh Biro Kepegawai Kemendikbud  diantaranya sebagai berikut  :



 A. PELAKSANAAN :

  1. Pendidikan dan Latihan dilaksanakan Sejak Hari Senin s/d Sabtu tanggal 22 s/d 27 Juli 2013, bertempat di Hotel Melenium Jalan Faruhdin No.3 Jakarta Pusat
  2. Peserta berjumlah 60 Orang yang terdiri dari Perwakilan Penilik Se-Indonesia dan Unsur Akademisi dari UPI, UNJ dan Unesa, serta dari unsur Kemendikbud sendiri.
  3. Pembukaan dilaksanakan pada tanggal 22 Juli 2013 , Pukul 19.30 Oleh Sekertaris Jenderal Kemendikbud.

B. NARA SUMBER dan MATERI KEGIATAN  :

Dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Tim Penilian Pusat / TPP Jabatan Fungsional Penilik  disampakain beberapan materi pelatihan dan informasi terkini tentang jabatan penilik, diantaranya ;
  1. Dr. Nugaan Yulia Wardhani, M.Psi / Direktur PPTK Paudni Ditjen Paudni  tentang “ Kebijakan Paudni dan Peningkatan Mutu Serta Profesional Penilik “ ( 3 Jam Pel ).
  2. Drs. Ajang Surachman , M.M, tentang “ Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya “ ( 6 Jam Pel ).
  3. Drs. Abubakar Umar, M.Pd, tentang  “ Pengendalian Mutu Program PNFI dan Evaluasi Dampak Program PNFI dan Tata Cara Penilian Angka Kreditnya “ ( 8 Jam Pel ).
  4. Yuni SH dari Biro Kepegawaian  tentang “ Unsur Utama Pendidikan dan Penunjang, “ Serata Tata Cara Penilian Angka Kreditnya “  ( 6 Jam Pel )
  5. Prof. Yatim Riyanto ,  tentang “ Pemgembangan Profesi Penilik dan Tata Cara Penilian Angka Kreditnya ( 10 Jam Pel ) :
                     a. Penyusunan Karya Tulis Ilmiah / atau Penelitian di Biang PNFI
                     b. Penerjemahan / Penyaduran Buku dan Bahan Lainnya di Bidang PNFI
  1. Medelina, SH, M.Pd “  Tentang Praktek Penilian Daftar  Usulan Penilian Angka Kredit dan Bukti Fisiknya ( 4 Jam Pel ) 
  2. Prof. Sukestiamo, tentang “ Penyusunan Standar Buku Pedoman / Juklak / Juknis di Bidang Pengendalian Mutu PNFI dan Juara Dalam Lomba Karya Tulis Ilmiah (  10 Jam Pel )
Didalam  kegiatan penyampain materi untuk lebih di kuasai oleh peserta diklat, setiap materi selalu mengunakan metode Diskusi, Praktek , Simulasi kelompok (Materi dan Hasil  Kerja Kelompok Terlampir )

C. HASIL KEGIATAN :  
Selama  proses penyampaian materi diklat atau tentang kebijakan regulasi yang menjadi payung hukum tentang jabatan fungsional Penilik dapat disimpulkan sebagai berikut ;

  1. Dengan Terbitnya Peraturan Menteri Negara Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 14 Tahun 2010  Tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya yang ditetapkan pada tanggal 6 Juli 2010 , dan
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawain Negara Nomor 02/III/PB/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 “  Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya “ yang ditetapkan pada tanggal 24 Maret 2011, serta
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 38 Tahun 2013 Tentang “ Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya , yang ditetapkan pada tanggal  21 Maret 2013.

Memutuskan :

  1. Penilik   berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional  pengendalian mutu dan evaluasi dampak program Pendidikan Anak  Usia Dini ( PAUD ) , Pendidikan Kesetaraan dan Keaksaraan, serta Kursus  pada jalur Pendidikan  Non Formal dan Informal di Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota atau Dinas yang bertangung jawab di bidang PNFI.

  1. Perubahan  Jenis  Penilik berdasarkan bidang tugasnya harus ditetapkan oleh SK  Jabatan yang ditetapkan oleh Pembina Kepegawaian di Kab/Kota. ( SK BUpati/Walikota ) , tidak dibenarkan dengan Surat Perintah / SP.

  1. Dengan terbitnya Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, Usulan Kenaikan  Pangkat Penilik dari Golongan dan Pangkat  Jabatan  IV/a Pembina Penilik Madya  ke Pangkat IV/b  Pembina TK.1 Jabatan Penilik Madya  proses penetapannya dilaksanakan di Kabupaten / Kota , sedangkan untuk usulan kenaikan  ke IV/c /d IVd  dilaksanakan di Biro Kepegawain Kemendikbud.

  1. Mengingat  keterbatasan dana yang bersumber dari APBN  dan semakin kompleknya Tugas Pokok dan Fungsi Penilik dalam Bidang Pendidikan Non Formal  yang semakin berkembang  diharapkan setiap Kab/Kota dapat melaksanakan sosialisasi/bintek peningkatan mutu  penilik  yang di danai dari sumber APBD Kab/kota
  1. Pemerintah sedang berusaha untuk membeikan tunjangan fungsional penilik yang disesuaikan dengan jenjang kepangkatannya.

Demikian  informasi sementara yang bisa saya sampaikan kegiatan masih berlangsung

Salam Satu Hati

0 komentar:

Posting Komentar

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

BUKU TAMU

Sahabat IPI Sumedang

Copyright © 2012. IPI Sumedang - All Rights Reserved B-Seo Versi 3 by Bamz