By IPI Sumedang | At 04.37 | Label :
Serba Serbi
| 0 Comments
Untuk lebih memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, baik perorangan, kelompok atau badan usaha yang akan mendirikan Satuan Pendidikan Nonformal (PNF), pemerintah telah mengeluarkan sebuah peraturan tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal yang dikemas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 81 Tahun 2013.