5 Agu 2013

Pendirian Satuan PNF



Untuk lebih memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, baik perorangan, kelompok atau badan usaha yang akan mendirikan Satuan Pendidikan Nonformal (PNF), pemerintah telah mengeluarkan sebuah peraturan tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal yang dikemas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 81 Tahun 2013.


Sesuai dengan UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, yang dimaksud dengan Satuan PNF adalah, lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.  Adapun yang dimaksud dengan Satuan PNF yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam UU Sisdiknas tersebut  terdiri atas rumah pintar, balai belajar bersama, lembaga bimbingan belajar, serta bentuk lain yang berkembang di masyarakat dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal.

Adapun persyaratan pendirian Satuan PNF sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 81 Tahun 2013 tersebut terdiri dari persyaratan administrative  dan  persyaratan teknis.
Persyaratan administratif terdiri atas:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendiri;
  2. Susunan pengurus dan rincian tugas;
  3. Surat keterangan domisili Kepala Desa/Lurah;
  4. Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun.
  5. Dalam hal Pendiri adalah badan hukum, Pendiri melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kementerian di bidang Hukum.
Untuk persyaratan teknis berupa kelengkapan dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

Sementara untuk tatacara pengajuan perizinan adalah sebagai berikut :

  1. Pendiri mengajukan surat permohonan pendirian Satuan PNF dengan melampirkan persyaratan teknis dan administratif kepada Kepala Dinas.
  2. Kepala Dinas melakukan verifikasi berkas administrasi dan teknis.
  3. Kepala Dinas memberi persetujuan atau penolakan pendirian Satuan PNF paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, sejak permohonan diterima.
  4. Kepala Dinas menerbitkan Izin Pendirian Satuan PNF.

Satuan PNF yang telah mendapatkan Izin Pendirian diberi Nomor Induk Satuan Pendidikan Nonformal dengan berpedoman pada Tata Cara Pemberian Nomor Induk yang diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain mengatur tentang  pendirian Satuan PNF, Permendikbud No. 81 Tahun 2013 ini juga mengatur tentang penutupan Satuan PNF. Penutupan Satuan PNF merupakan penghentian kegiatan atau penghapusan satuan PNF apabila :
  • satuan PNF sudah tidak lagi memenuhi persyaratan pendirian satuan PNF
  • satuan PNF sudah tidak menyelenggarakan program pendidikan nonformal 2 (dua) tahun berturut turut.
Penutupan satuan PNF dapat dilakukan berdasarkan atas hasil evaluasi oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat. Penutupan satuan PNF tersebut  diikuti dengan :
  • penyaluran/pemindahan peserta didik kepada satuan PNF lain yang menyelenggarakan program, jenjang dan jenisnya sama
  • penyerahan dokumen penyelenggaraan pendidikan kepada Kepala Dinas Pendidikan setempat
  • penyerahan aset milik satuan PNF yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh pendiri dan/atau penyelenggara satuan PNF tersebut.

Selengkapnya mengenai Permendikbud No. 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan PNF dapat diunduh melalui link berikut ini !

0 komentar:

Posting Komentar

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

BUKU TAMU

Sahabat IPI Sumedang

Copyright © 2012. IPI Sumedang - All Rights Reserved B-Seo Versi 3 by Bamz