By IPI Sumedang | At 07.32 | Label :
Penilik
| 0 Comments
Salah satu tugas pokok penilik sebagaimana tertuang dalam Permenpan dan RB Nomor 14 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya adalah menyusun rencana kerja tahunan pengendalian mutu PAUDNI tingkat kabupaten/kota. Rencana Kerja Tahunan ini akan menjadi acuan bagi pelaksanaan Program PAUDNI untuk satu tahun kedepan dan disusun oleh sebuah tim yang dikukuhkan dengan surat keputusan dari kepala dinas pendidikan kab/kota.
Dengan adanya rencana kerja yang matang, jelas, teratur dan terukur, diharapkan para penilik dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan profesional.