By IPI Sumedang | At 08.14 | Label :
Serba Serbi
| 0 Comments
Sebuah kabar baik bagi rekan-rekan Penilik, bahwa tanggal 19 Maret 2014 lalu Presiden SBY telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian PNS yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional . Salah satu point penting bagi Penilik dalam PP tersebut adalah Batas Usia Pensiun (BUP) Penilik ditetapkan menjadi 60 tahun, sehingga dengan terbitnya PP tersebut maka secara otomatis Perpres No. 63 Tahun 2010 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional Penilik dinyatakan tidak berlaku lagi.