By IPI Sumedang | At 01.28 | Label :
Artikel
| 0 Comments
Salah satu rangkaian tugas
pokok Penilik sebagaimana diatur dalam Permenpan & RB No. 14 Tahun 2010
tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya adalah melakukan
kegiatan Diskusi Terfokus. Kegiatan Diskusi Terfokus dilakukan setelah Penilik
melaksanakan pemantauan terhadap lembaga binaannya. Dari hasil pemantauan
tersebut pasti ditemukan permasalahan-permasalahan dalam pengelolaan lembaga. Selanjutnya
berdasarkan temuan-temuan tersebut Penilik
mengundang lembaga-lembaga binaannya untuk membahas temuan hasil pemantauan yang dikemas dalam bentuk kegiatan diskusi terfokus .
Dalam kegiatan tersebut Penilik dapat menjadi narasumber atau dapat pula
mengundang narasumber lain yang lebih kompeten.