24 Jan 2015

Contoh Laporan Diskusi Terfokus

By IPI Sumedang | At 01.28 | Label : | 0 Comments
Salah satu rangkaian tugas pokok Penilik sebagaimana diatur dalam Permenpan & RB No. 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya adalah melakukan kegiatan Diskusi Terfokus. Kegiatan Diskusi Terfokus dilakukan setelah Penilik melaksanakan pemantauan terhadap lembaga binaannya. Dari hasil pemantauan tersebut pasti ditemukan permasalahan-permasalahan dalam pengelolaan lembaga. Selanjutnya berdasarkan temuan-temuan  tersebut Penilik mengundang lembaga-lembaga binaannya  untuk membahas temuan hasil pemantauan  yang dikemas dalam bentuk kegiatan diskusi terfokus . Dalam kegiatan tersebut Penilik dapat menjadi narasumber atau dapat pula mengundang narasumber lain yang lebih kompeten.
◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

BUKU TAMU

Sahabat IPI Sumedang

Copyright © 2012. IPI Sumedang - All Rights Reserved B-Seo Versi 3 by Bamz