By IPI Sumedang | At 19.44 | Label :
Penilik
| 0 Comments
Berdasarkan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 58 Tahun1964, Junto 24 Tahun 1973,
tentang Jam Kerja Nasional, dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 68
Tahun 1995 tentang Hari Kerja, jam kerja pegawai selama 4 tahun dihitung atas
dasar:
1.
Jam kerja perminggu 37,5 jam;
2.
Jam kerja efektif adalah 70 % (26 jam);
3.
Hari kerja perminggu 6 hari;
4.
Jam kerja efektif perhari 4,5 jam;
5.
Jumlah hari pertahun 365 hari;
6.
Jumlah hari efektif adalah 288 atau 287 hari;
7.
Jadi jumlah jam kerja efektif pertahun adalah 288 x 4,5 = 1250 jam;
8.
Jumlah jam kerja efektif selama 4 tahun adalah 4 x 1250 jam = 5000 jam.