By IPI Sumedang | At 21.45 | Label :
PAUD
| 0 Comments
Salah
satu dokumen rencana pembelajaran PAUD yang wajib disusun secara mandiri oleh
guru/pendidik PAUD, selain Program Semester ( Prosem) dan Rencana Pelaksanaan
Pembelejaran Mingguan(RPPM) adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian
(RPPH)
RPPH merupakan acuan untuk mengelola kegiatan bermain dalam
satu hari. RPPH disusun dan dilaksanakan oleh guru. Format RPPH tidak harus
baku, tetapi memuat komponen-komponen yang ditetapkan. Komponen RPPH terdiri
atas: (1) identitas program, (2) materi, (3) alat dan bahan, (4) kegiatan
pembukaan, (5) kegiatan inti, (6) kegiatan penutup, dan (7) rencana penilaian.