Salah
satu dokumen rencana pembelajaran PAUD yang wajib disusun secara mandiri oleh
guru/pendidik PAUD, selain Program Semester ( Prosem) dan Rencana Pelaksanaan
Pembelejaran Mingguan(RPPM) adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian
(RPPH)
RPPH merupakan acuan untuk mengelola kegiatan bermain dalam
satu hari. RPPH disusun dan dilaksanakan oleh guru. Format RPPH tidak harus
baku, tetapi memuat komponen-komponen yang ditetapkan. Komponen RPPH terdiri
atas: (1) identitas program, (2) materi, (3) alat dan bahan, (4) kegiatan
pembukaan, (5) kegiatan inti, (6) kegiatan penutup, dan (7) rencana penilaian.
Jika selama ini RPPH dibuat per hari, saat ini telah dikembangkan model RPPH untuk 5 hari (1 minggu). Paling tidak adanya RPPH model ini dapat mengurangi beban guru, karena RPPH dapat dibuat 1 minggu sekali.
Berikut contoh model RPPH terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD & Dikmas Kemendikbud
Tahun 2018 :
Referensi
: Pedoman Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran PAUD (Direktorat
Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD & Dikmas Kemendikbud Tahun 2018)
0 komentar:
Posting Komentar