Sesuai dengan PP
Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS
dan Perka BKN Nomor 1/2013 tentang
Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian
Prestasi Kerja PNS, maka PNS diwajibkan untuk menyusun Sasaran
Kerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian prestasi kerja
pegawai. Tujuannya adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang
dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja, sedangkan Sasaran Kinerja Pegawai
(SKP) adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam
kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati
pegawai dan atasannya
.
Bagi Penilik, pengisian Sasaran Kinerja
Pegawai diambil dari Permenpan RB No. 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional
Penilik dan Angka Kreditnya. Jika kita kaji dan telaah lebih dalam Rincian
Kegiatan Penilik pada Unsur Pengendalian Mutu sebenarnya merupakan satu mata
rantai yang saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Dari mulai menyusun
rencana kerja tahunan sampai pada menyusun laporan tahunan pengendalian
mutu, itu merupakan satu kegiatan yang
saling berhubungan dan tidak berdiri sendiri.
Berdasarkan analisa penulis, dengan memperhatikan urutan
kerja, jumlah angka kredit per butir kegiatan, jumlah jam dan hari kerja
Penilik, maka dapat disusun SKP Penilik Madya (Penilik PAUD) sebagai berikut :
Adapun penjelasannya adalah sebagai
berikut :
- Menyusun Rencana Tahunan 1 kali dalam 1 tahun
- Menyusun Rencana Triwulan 4 kali dalam 1 tahun
- Menyusun instrumen pemantauan 1 kali dalam 1 tahun ( pemantauan lembaga berbasis 1 instrumen)
- Mengumpulkan data pemantauan terhadap 10 lembaga sebanyak 2 kali (semester 1 & semester 2). Dalam Lampiran Permendikbud No. 38 Tahun 2013 tentang Juknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa jumlah lembaga yang dihitung angka kreditnya sekurang-kurangnya 5 lembaga dan sebanyak-banyaknya 10 lembaga.
- Menganalisis hasil pemantauan terhadap 10 lembaga sebanyak 2 kali (semester 1 & semester 2)
- Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebanyak 2 kali (semester 1 & semester 2). Setelah data hasil pemantauan dianalisis, penilik dapat mengundang 10 lembaga tersebut untuk membahas temuan-temuan hasil pemantauan yang dikemas dalam bentuk Diskusi Terfokus (FGD).
- Menyusun laporan hasil pemantauan sebanyak 2 kali (semester 1 & semester 2). Laporan Hasil Pemantauan disusun berdasarkan data hasil analisis pemantauan dan hasil diskusi terfokus.
- Membuat instrumen penilaian program pada satuan
PAUD berdasarkan standar pendidikan 1 kali dalam 1 tahun. Kendati Standar Nasional Pendidikan
ada 8 standar, namun karena instrumen ini dipergunakan dalam satu paket kegiatan
penilaian pada tiap lembaga, maka instrumen penilaian tersebut tetap dihitung
satu instrumen.
- Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil penilaian program pada 10 lembaga PAUD
- Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran kelompok (1 kali dalam 1 tahun, setelah Penilik melaksanakan penilaian program )
- Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dalam melakukan penelitian atau pengembangan pembelajaran, pelatihan, dan/atau pembimbingan dengan sasaran perorangan, sebanyak 10 kali (tiap lembaga 1 kali)
- Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dalam menggunakan dan mengembangkan media pembelajaran dan teknologi informasi untuk kegiatan pembalajaran, pelatihan, dan bimbingan dengan sasaran perorangan , sebanyak 10 kali (tiap lembaga 1 kali).
- Menyusun laporan triwulan, 4 kali dalam 1 tahun
- Menyusun laporan tahunan,1 kali dalam 1 tahun
Berdasarkan gambaran diatas jumlah angka
kredit yang akan diperoleh Penilik Madya adalah 36,42, jika dalam 1 tahun angka
kredit minimal yang harus dicapai oleh Penilik Madya adalah 37,5, maka kekurangannya
dapat ditambahkan dari unsur Pengembangan Profesi (menyusun Karya Tulis Ilmiah). Untuk Penilik Pertama dan Penilik Muda volume kegiatannya tidak jauh berbeda, yang membedakan adalah Uraian Tugas dan jumlah angka kredit per butir kegiatannya.
0 komentar:
Posting Komentar