16 Des 2017

Menyusun SKP Penilik

Sesuai dengan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Perka BKN Nomor 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, maka PNS diwajibkan untuk menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai. Tujuannya adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja, sedangkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya
Dengan kata lain bahwa dalam menyusun SKP,  setiap PNS perlu memperhatikan prinsip penyusunan SKP yaitu : 1) Jelas, 2) Dapat Dikur, 3) Relevan, 4) Dapat Dicapai, dan 5) Memiliki Target Waktu.
Bagi Penilik, pengisian Sasaran Kinerja Pegawai diambil dari Permenpan RB No. 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya. Jika kita kaji dan telaah lebih dalam Rincian Kegiatan Penilik pada Unsur Pengendalian Mutu sebenarnya merupakan satu mata rantai yang saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Dari mulai menyusun rencana kerja tahunan sampai pada menyusun laporan tahunan pengendalian mutu,  itu merupakan satu kegiatan yang saling berhubungan dan tidak berdiri sendiri.

Berdasarkan  analisa penulis, dengan memperhatikan urutan kerja, jumlah angka kredit per butir kegiatan, jumlah jam dan hari kerja Penilik, maka dapat disusun SKP Penilik Madya (Penilik PAUD) sebagai berikut :

Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut :
  1. Menyusun Rencana Tahunan 1 kali dalam 1 tahun
  2. Menyusun Rencana Triwulan 4 kali dalam 1 tahun
  3. Menyusun instrumen pemantauan 1 kali dalam 1 tahun ( pemantauan lembaga  berbasis 1 instrumen)
  4. Mengumpulkan  data  pemantauan terhadap 10 lembaga sebanyak 2 kali  (semester 1 & semester 2). Dalam Lampiran Permendikbud No. 38 Tahun 2013 tentang Juknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa jumlah lembaga  yang dihitung angka kreditnya sekurang-kurangnya  5 lembaga dan sebanyak-banyaknya 10 lembaga.
  5. Menganalisis hasil pemantauan terhadap 10 lembaga sebanyak 2 kali  (semester 1 & semester 2)
  6. Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebanyak 2 kali (semester 1 & semester 2). Setelah data hasil pemantauan dianalisis, penilik dapat mengundang 10 lembaga tersebut untuk membahas temuan-temuan hasil pemantauan yang dikemas dalam bentuk Diskusi Terfokus (FGD).
  7. Menyusun laporan hasil pemantauan sebanyak 2 kali  (semester 1 & semester 2). Laporan Hasil Pemantauan disusun berdasarkan data hasil analisis pemantauan dan hasil diskusi terfokus.
  8. Membuat instrumen penilaian program pada satuan PAUD berdasarkan standar pendidikan 1 kali dalam 1 tahun. Kendati Standar Nasional Pendidikan ada 8 standar, namun karena instrumen ini dipergunakan dalam satu paket kegiatan penilaian pada tiap lembaga, maka instrumen penilaian tersebut tetap dihitung satu instrumen.
  9. Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil penilaian program pada 10 lembaga PAUD
  10. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran kelompok (1 kali dalam 1 tahun, setelah Penilik melaksanakan penilaian program )
  11. Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dalam melakukan penelitian atau pengembangan pembelajaran, pelatihan, dan/atau pembimbingan dengan sasaran perorangan,   sebanyak 10 kali (tiap lembaga 1 kali)
  12. Melakukan pembimbingan  dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dalam menggunakan dan mengembangkan media pembelajaran dan teknologi informasi untuk kegiatan pembalajaran, pelatihan, dan bimbingan dengan sasaran perorangan , sebanyak 10 kali (tiap lembaga 1 kali).
  13. Menyusun laporan triwulan, 4 kali dalam 1 tahun
  14. Menyusun laporan tahunan,1 kali dalam 1 tahun

Berdasarkan gambaran diatas jumlah angka kredit yang akan diperoleh Penilik Madya adalah 36,42, jika dalam 1 tahun angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Penilik Madya adalah 37,5, maka kekurangannya dapat ditambahkan dari unsur Pengembangan Profesi (menyusun Karya Tulis Ilmiah). Untuk Penilik Pertama dan Penilik Muda volume kegiatannya tidak jauh berbeda, yang membedakan adalah Uraian Tugas dan jumlah angka kredit per butir kegiatannya.

0 komentar:

Posting Komentar

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

BUKU TAMU

Sahabat IPI Sumedang

Copyright © 2012. IPI Sumedang - All Rights Reserved B-Seo Versi 3 by Bamz