7 Des 2017

Tahapan Pengendalian Mutu Oleh Penilik


Penilik merupakan jabatan fungsional yang melakukan pengawasan pada satuan pendidikan nonformal (PP 19 Tahun 2005 pasal 40 ayat 1), dan selanjutnya dalam Permenpan RB nomor 14 Tahun 2010 pasal 4 diatur bahwa tugas pokoknya adalah melakukan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan nonformal dan pendidikan informal (PNFI). Namun demikian karena evaluasi dampak program PNFI merupakan kewenangan penilik utama (setara golongan IV/c dan IV/d), maka fokus tugas pokok penilik pada semua jenjang jabatan adalah pengendalian mutu. Persoalannya rincian tugas pengendalian mutu belum dilaksanakan sebagai sebuah mata rantai.


Pengendalian mutu atau quality control dalam manajemen mutu merupakan suatu sistem kegiatan teknis yang bersifat rutin yang dirancang  untuk mengukur dan menilai mutu produk atau jasa yang diberikan kepada pelanggan. Pengendalian mutu dalam pendidikan nonformal diperlukan dalam untuk menjamin agar kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, sehingga produk layanan pendidikan nonformal yang dihasilkan sesuai dengan harapan pelanggan atau masyarakat pengguna layanan. Tugas pengendalian mutu dapat dilakukan dengan mengukur perbedaan seperti perencanaan, rancangan, menggunakan prosedur atau peralatan yang tepat, pemeriksaan, dan melakukan tindakan koreksi terhadap hal-hal ini menyimpang, di antaranya dalam hal produk, pelayanan, atau  proses, output dan standar yang spesifik. Oleh karena itu pengawasan mutu merupakan upaya untuk menjaga agar kegiatan yang yang dilakukan dapat berjalan sesuai rencana dan menghasilkan output yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Memperhatikan konsep pengendalian mutu sebagaiana dipaparkan di atas, penilik memiliki peran yang stategis dalam menjaga kualitas layanan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh berbagai pihak. Pengendalian mutu penilik memiliki tiga rincian utama kegiatan, yaitu pemantauan, penilaian dan pembimbingan. Ketiga rincian kegiatan tersebut diawali dengan perencanaan dan diakhiri dengan pelaporan.


Pada tahapan pemantauan satuan pendidikan nonformal, penilik diharapkan memiliki keluaran berupa pemetaan program pendidikan nonformal. Pemetaan atau mapping ini merupakan data awal yang dapat digunakan untuk melakukan penilaian dan juga pembimbingan. Pemantauan belum membandingkan antara keadaan dan standar nasional pendidikan, karena tahapan itu sudah merupakan kegiatan penilaian. Pemantauan cukup mendapatkan data dan fakta terkait dengan penyelenggaraan program pendidikan nonformal.

Pada tahapan penilaian, penilik sudah membandingkan data dan fakta dengan kriteria yang ditetapkan yaitu standar nasional pendidikan. Jadi pada tahapan penilaian ini penilik sudah akan mendapatkan kesimpulan yang lebih spesifik tentang kualitas satuan pendidikan nonformal yang dibinanya.

Berdasarkan hasil penilaian inilah maka penilik akan mendapatkan informasi pada aspek apa satuan pendidikan nonformal perlu ditingkatkan kualitasnya agar sesuai dengan standar nasional pendidikan. Kesimpulan hasil analisis penilaian inilah yang dapat dijadikan dasar kegiatan pembimbingan. Satuan pendidikan nonformal diselenggarakan oleh tenaga kepenidikan dan proses pembelajarannya dilakukan oleh pendidik, maka pembimbingan dilakukan kepada pendidik dan satuan kependidikan.

Proses membimbing pada pendidik dan tenaga kependidikan akan berjalan efektif manakala penilik memiliki pengalaman sebagai pendidik. Penilik yang tidak atau kurang memiliki jam terbang sebagai pendidik akan kesulitan melakukan pembimbingan kepada pendidik, terutama terkait dengan bimbingan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran dan penilaian pembelajaran. Oleh karena itulah syarat normatif untuk diangkat sebagai penilik adalah berstatus sebagai pendidik, yaitu pamong belajar atau guru.

Namun demikian bagi penilik yang berasal bukan dari pendidik dapat meningkatkan kompetensinya dengan selalu melakukan diskusi dengan teman sejawat atau mengikuti diklat teknis. Oleh karena itulah Balai Pengembangan Kegiatan Belajar atau UPTD sejenis tingkat provinsi dan UPT pusat (P2PAUDNI dan BPPPAUDNI) perlu mengakomodasi diklat teknis agar penilik mampu melakukan pembimbingan kepada pendidik dan tenaga kependidikan secara lebih berkualitas.


Disadur dari : http://fauziep.blogdetik.com/2012/07/22/mata-rantai-tugas-pengendalian-mutu-penilik

0 komentar:

Posting Komentar

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

BUKU TAMU

Sahabat IPI Sumedang

Copyright © 2012. IPI Sumedang - All Rights Reserved B-Seo Versi 3 by Bamz