Pengendalian mutu atau quality
control dalam manajemen mutu merupakan suatu sistem kegiatan teknis
yang bersifat rutin yang dirancang untuk mengukur dan menilai mutu produk
atau jasa yang diberikan kepada pelanggan. Pengendalian mutu dalam
pendidikan nonformal diperlukan dalam untuk menjamin agar kegiatan sesuai
dengan rencana yang telah ditetapkan, sehingga produk layanan pendidikan
nonformal yang dihasilkan sesuai dengan harapan pelanggan atau masyarakat
pengguna layanan. Tugas pengendalian mutu dapat dilakukan dengan mengukur
perbedaan seperti perencanaan, rancangan, menggunakan prosedur atau peralatan
yang tepat, pemeriksaan, dan melakukan tindakan koreksi terhadap hal-hal ini
menyimpang, di antaranya dalam hal produk, pelayanan, atau proses, output
dan standar yang spesifik. Oleh karena itu pengawasan mutu merupakan upaya
untuk menjaga agar kegiatan yang yang dilakukan dapat berjalan sesuai rencana
dan menghasilkan output yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Memperhatikan konsep pengendalian mutu
sebagaiana dipaparkan di atas, penilik memiliki peran yang stategis dalam
menjaga kualitas layanan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh
berbagai pihak. Pengendalian mutu penilik memiliki tiga rincian utama kegiatan,
yaitu pemantauan, penilaian dan pembimbingan. Ketiga rincian kegiatan
tersebut diawali dengan perencanaan dan diakhiri dengan pelaporan.
Pada tahapan pemantauan satuan
pendidikan nonformal, penilik diharapkan memiliki keluaran berupa pemetaan
program pendidikan nonformal. Pemetaan atau mapping ini merupakan data awal
yang dapat digunakan untuk melakukan penilaian dan juga pembimbingan.
Pemantauan belum membandingkan antara keadaan dan standar nasional pendidikan,
karena tahapan itu sudah merupakan kegiatan penilaian. Pemantauan cukup
mendapatkan data dan fakta terkait dengan penyelenggaraan program pendidikan
nonformal.
Pada tahapan penilaian, penilik
sudah membandingkan data dan fakta dengan kriteria yang ditetapkan yaitu
standar nasional pendidikan. Jadi pada tahapan penilaian ini penilik sudah akan
mendapatkan kesimpulan yang lebih spesifik tentang kualitas satuan pendidikan
nonformal yang dibinanya.
Berdasarkan hasil penilaian inilah
maka penilik akan mendapatkan informasi pada aspek apa satuan pendidikan
nonformal perlu ditingkatkan kualitasnya agar sesuai dengan standar nasional
pendidikan. Kesimpulan hasil analisis penilaian inilah yang dapat dijadikan
dasar kegiatan pembimbingan. Satuan pendidikan nonformal diselenggarakan oleh
tenaga kepenidikan dan proses pembelajarannya dilakukan oleh pendidik, maka
pembimbingan dilakukan kepada pendidik dan satuan kependidikan.
Proses membimbing pada pendidik dan
tenaga kependidikan akan berjalan efektif manakala penilik memiliki pengalaman
sebagai pendidik. Penilik yang tidak atau kurang memiliki jam terbang sebagai
pendidik akan kesulitan melakukan pembimbingan kepada pendidik, terutama
terkait dengan bimbingan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran dan
penilaian pembelajaran. Oleh karena itulah syarat normatif untuk diangkat sebagai
penilik adalah berstatus sebagai pendidik, yaitu pamong belajar atau guru.
Namun demikian bagi penilik yang
berasal bukan dari pendidik dapat meningkatkan kompetensinya dengan selalu
melakukan diskusi dengan teman sejawat atau mengikuti diklat teknis. Oleh
karena itulah Balai Pengembangan Kegiatan Belajar atau UPTD sejenis tingkat
provinsi dan UPT pusat (P2PAUDNI dan BPPPAUDNI) perlu mengakomodasi diklat
teknis agar penilik mampu melakukan pembimbingan kepada pendidik dan tenaga
kependidikan secara lebih berkualitas.
Disadur dari : http://fauziep.blogdetik.com/2012/07/22/mata-rantai-tugas-pengendalian-mutu-penilik
0 komentar:
Posting Komentar