Oleh : Admin
Diberlakukannya Permenpan dan RB No. 14 Tahun 2010
tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya serta Peraturan Bersama
Mendiknas dan Kepala BKN No. 02/III/PB/2011 dan No. 7 Tahun 2011 Juklak Jabatan
Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, maka suka atau tidak suka perlu ada
penataan kembali mengenai keberadaan Penilik , terutama penataan yang
berhubungan dengan penambahan jumlah dan
rasio penyebaran Penilik di tiap kecamatan.
Dalam Pasal 5
Permenpan dan RB No. 14 Tahun 2010, disebutkan bahwa
jenis Penilik berdasarkan bidang tugasnya terdiri atas Penilik PAUD, Penilik
Pendidikan Kesetaraan dan Keaksaraan, serta Penilik Kursus. Adanya nomenklatur baru ini tentu saja diharapkan
Penilik dalam melaksanakan tugasnya akan lebih fokus pada tugas pokoknya , sehingga dapat lebih meningkatkan profesionalisme ,
kinerja , dan kompetensinya.
Saat ini di Kab. Sumedang terdapat 58 orang Penilik
yang tersebar di 26 kecamatan, sebagian kecil (terutama Penilik baru) sudah
memegang SK berdasarkan nomenklatur baru,
namun sebagian besar masih berstatus sebagai Penilik borongan.
Salah satu cara yang mungkin dapat dipakai dalam
menentukan jumlah penilik adalah banyaknya jumlah Program PAUD NI yang ada di tiap kecamatan. Sebagai ilustrasi
, di Kecamatan Jatinangor terdapat 30
lembaga PAUD nonformal, sehingga diperlukan 3 orang penilik PAUD ( rasio 1 :
10), jumlah lembaga kursus ada 10 lembaga (1 Penilik Kursus), sementara untuk
Penilik Keaksaraan dan Kesetaraan dibutuhkan 1 orang Penilik, sehingga secara
keseluruhan di Kec. Jatinangor dibutuhkan 5 orang Penilik, sementara saat ini baru ada 2 orang
Penilik.
Berapa kebutuhan ideal jumlah Penilik secara
keseluruhan di Kabupaten Sumedang saat ini ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut
, penulis telah mencoba melakukan pemetaan berdasarkan tabel dibawah ini .
|
Untuk Penilik PAUD , rasio yang dipakai adalah 1 : 10,
artinya 1 orang penilik membina 10 lembaga PAUD. Lembaga PAUD yang dimaksud
tentu saja PAUD Nonformal (Kober, TPA, SPS) . Diantara semua Penilik, maka
Penilik PAUD akan lebih banyak jumlahnya, hal ini wajar karena keberadaan
lembaga PAUD itu sendiri dari tahun ke tahun jumlahnya meningkat. Peningkatan
jumlah lembaga PAUD yang ada tidak terlepas dari hasil kerja keras penilik
selama ini dalam ikut serta membina dan mensosialisasikan PAUD kepada
masyarakat.
Sementara untuk Penilik Keaksaraan dan Kesetaraan,
harus ada 1 orang Penilik di tiap kecamatan tanpa perlu melihat jumlah program Keaksaraan
dan Kesetaraan yang ada. Hal ini karena Penilik Keaksaraan dan Kesetaraan sangat
dibutuhkan di tiap kecamatan, selain karena kelompok belajar yang menjadi
binaannya cukup bervariasi , sering pula
penilik ini menjadi ujung tombak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan
lintas sektoral.
Khusus untuk Penilik Kursus, ini memang agak sedikit
unik, jika melihat tabel tersebut diatas ternyata tidak semua kecamatan
mempunyai lembaga kursus, selain itu jumlah dan penyebarannyapun tidak merata.
Menyikapi hal ini maka kebijakan yang dapat diambil adalah : 1) Bagi kecamatan
yang tidak mempunyai lembaga kursus tidak perlu menempatkan Penilik Kursus di
wilayah tersebut, 2). Bagi kecamatan yang mempunyai lembaga kursus hanya 1 atau
2 lembaga, pengangkatan penilik dimungkinkan untuk digabung dengan Penilik
Kursus dari kecamatan lain sepanjang masih dalam satu hamparan wilayah , tentunya dengan
bekal Surat Penugasan dari Disdik Kabupaten. Hal ini juga menyangkut masalah
beban kerja , sebab jika Penilik Kursus hanya membina 1 atau 2 lembaga saja ,
maka peroleh angka kreditnya akan sedikit, sehingga akan menghambat kenaikan
pangkat penilik yang bersangkutan.
0 komentar:
Posting Komentar