28 Nov 2011

Menghitung Rasio Kebutuhan Jumlah Penilik


Oleh : Admin

Diberlakukannya Permenpan dan RB No. 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya serta Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN No. 02/III/PB/2011 dan No. 7 Tahun 2011 Juklak Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, maka suka atau tidak suka perlu ada penataan kembali mengenai keberadaan Penilik , terutama penataan yang berhubungan dengan penambahan jumlah  dan rasio penyebaran Penilik di tiap kecamatan.
Dalam Pasal 5  Permenpan dan RB No. 14 Tahun 2010, disebutkan   bahwa jenis Penilik berdasarkan bidang tugasnya terdiri atas Penilik PAUD, Penilik Pendidikan Kesetaraan dan Keaksaraan, serta Penilik Kursus. Adanya  nomenklatur baru ini tentu saja diharapkan Penilik dalam melaksanakan tugasnya akan lebih fokus pada tugas pokoknya  , sehingga  dapat lebih meningkatkan profesionalisme , kinerja , dan kompetensinya.

Saat ini di Kab. Sumedang terdapat 58 orang Penilik yang tersebar di 26 kecamatan, sebagian kecil (terutama Penilik baru) sudah memegang SK berdasarkan nomenklatur  baru, namun sebagian besar masih berstatus sebagai Penilik borongan.
Salah satu cara yang mungkin dapat dipakai dalam menentukan jumlah penilik adalah banyaknya jumlah Program PAUD NI  yang ada di tiap kecamatan. Sebagai ilustrasi ,  di Kecamatan Jatinangor terdapat 30 lembaga PAUD nonformal, sehingga diperlukan 3 orang penilik PAUD ( rasio 1 : 10), jumlah lembaga kursus ada 10 lembaga (1 Penilik Kursus), sementara untuk Penilik Keaksaraan dan Kesetaraan dibutuhkan 1 orang Penilik, sehingga secara keseluruhan di Kec. Jatinangor dibutuhkan 5 orang Penilik,  sementara saat ini baru ada 2 orang Penilik. 
Berapa kebutuhan ideal jumlah Penilik secara keseluruhan di Kabupaten Sumedang saat ini ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut , penulis telah mencoba melakukan pemetaan berdasarkan tabel dibawah ini .
(Klik tabel untuk memperbesar tampilan)
    Jika melihat tabel tersebut, memang terlihat masih banyak dibutuhkan penilik baru untuk mengisi kekosongan yang ada . Angka tersebut memang tidak mutlak, namun dapat dipakai sebagai rujukan dalam rekruitmen penilik baru.
Untuk Penilik PAUD , rasio yang dipakai adalah 1 : 10, artinya 1 orang penilik membina 10 lembaga PAUD. Lembaga PAUD yang dimaksud tentu saja PAUD Nonformal (Kober, TPA, SPS) . Diantara semua Penilik, maka Penilik PAUD akan lebih banyak jumlahnya, hal ini wajar karena keberadaan lembaga PAUD itu sendiri dari tahun ke tahun jumlahnya meningkat. Peningkatan jumlah lembaga PAUD yang ada tidak terlepas dari hasil kerja keras penilik selama ini dalam ikut serta membina dan mensosialisasikan PAUD kepada masyarakat.
Sementara untuk Penilik Keaksaraan dan Kesetaraan, harus ada 1 orang Penilik di tiap kecamatan tanpa perlu melihat jumlah program Keaksaraan dan Kesetaraan yang ada. Hal ini karena Penilik Keaksaraan dan Kesetaraan sangat dibutuhkan di tiap kecamatan, selain karena kelompok belajar yang menjadi binaannya cukup bervariasi , sering pula penilik ini  menjadi ujung  tombak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan lintas sektoral.
Khusus untuk Penilik Kursus, ini memang agak sedikit unik, jika melihat tabel tersebut diatas ternyata tidak semua kecamatan mempunyai lembaga kursus, selain itu jumlah dan penyebarannyapun tidak merata. Menyikapi hal ini maka kebijakan yang dapat diambil adalah : 1) Bagi kecamatan yang tidak mempunyai lembaga kursus tidak perlu menempatkan Penilik Kursus di wilayah tersebut, 2). Bagi kecamatan yang mempunyai lembaga kursus hanya 1 atau 2 lembaga, pengangkatan penilik dimungkinkan untuk digabung dengan Penilik Kursus dari kecamatan lain sepanjang  masih dalam satu hamparan wilayah , tentunya dengan bekal Surat Penugasan dari Disdik Kabupaten. Hal ini juga menyangkut masalah beban kerja , sebab jika Penilik Kursus hanya membina 1 atau 2 lembaga saja , maka peroleh angka kreditnya akan sedikit, sehingga akan menghambat kenaikan pangkat penilik yang bersangkutan.

0 komentar:

Posting Komentar

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

BUKU TAMU

Sahabat IPI Sumedang

Copyright © 2012. IPI Sumedang - All Rights Reserved B-Seo Versi 3 by Bamz