Berdasarkan Permenpan dan RB No.14 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional
Penilik dan Angka Kreditnya, disebutkan
bahwa tugas pokok
Penilik adalah melakukan pengendalian
mutu dan evaluasi dampak program PNFI.
Selanjutnya dari tugas pokoknya tersebut
diturunkan kedalam uraian tugas Penilik berdasarkan jenjang jabatannya .