31 Okt 2012

Draft Anggaran Dasar PKG PAUD



Sebagai sebuah organisasi yang baru terbentuk, maka kehadiran Pusat Kerja Gugus (PKG) PAUD perlu dilengkapi dengan berbagai kelengkapan organisasinya. Salah satu kelengkapan organisasi yang diperlukan oleh PKG PAUD adalah adanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKG PAUD  yang fungsinya adalah untuk menggambarkan mekanisme kerja dalam organisasi tersebut.



AD/ART PKG PAUD disusun oleh pengurus PKG PAUD dan harus disetujui oleh seluruh anggota. Peran  Penilik PAUD dan Pengawas TK/SD dalam penyusunan AD/ART PKG PAUD ini adalah membimbing dan mengarahkan agar isi dari AD/ART tersebut tidak keluar dari ketentuan  yang berlaku. 

Dibawah ini  adalah draft atau rancangan Anggaran Dasar PKG PAUD yang telah disusun oleh pengurus PKG PAUD Terpadu Kecamatan Jatinangor Kab. Sumedang. Karena sifatnya masih berbentuk rancangan, maka tentu saja masih memungkinkan untuk dilakukan revisi atau perbaikan terhadap isi  Anggaran Dasar PKG PAUD tersebut.

ANGGARAN DASAR
PUSAT KERJA GUGUS (PKG)
PAUD TERPADU  KECAMATAN JATINANGOR
KABUPATEN SUMEDANG

MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Kami pendidik dan tenaga kependidikan PAUD di Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang menyadari sepenuhnya bahwa untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi dalam pengelolaan lembaga PAUD perlu dibentuk sebuah wadah kooordinasi dan wadah pembinaan bersama. Pembentukan wadah tersebut diharapkan akan berdampak positif pada peningkatan kualitas layanan PAUD yang lebih baik. 
 
Kami pendidik dan tenaga kependidikan PAUD di Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang berkeinginan untuk memberikan layanan terbaik bagi anak didik kami secara holistik integratif yang mencakup layanan pendidikan, gizi, kesehatan, pengasuhan, dan perlindungan anak, sehingga mereka diharapkan akan menjadi generasi penerus bangsa yang cerdas, sehat, mandiri, dan berakhlak mulia. 

Untuk mewujudkan cita-cita tersebut dan atas dasar semangat kekeluargaan, kebersamaan, dan keinginan untuk maju bersama, maka kami pendidik dan tenaga kependidikan PAUD di Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang telah sepakat untuk berhimpun serta membentuk sebuah wadah koordinasi dan wadah pembinaan seluruh anggota yang diberi nama Pusat Kerja Gugus (PKG) PAUD Terpadu Kecamatan Jatinangor dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

BAB I
Nama, Waktu dan Kedudukan
Pasal 1


  1. Organisasi ini diberi nama Pusat Kerja Gugus PAUD Terpadu  Kecamatan Jatinangor di singkat  PKG PAUD Terpadu Kecamatan Jatinangor.
  2. Organisasi Pusat Kerja Gugus PAUD Terpadu Kecamatan Jatinangor didirikan di Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang pada tanggal 19 April 2012 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
  3. Pusat Kerja Gugus PAUD Terpadu  Kecamatan Jatinangor berkedudukan di Kecamatan Jatinangor.


BAB II
Sifat, Tujuan, dan Fungsi Organisasi
Pasal 2
Sifat
PKG PAUD Terpadu Kecamatan Jatinangor bersifat nonstruktural, mandiri, kekeluargaan, memiliki prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk pendidik/ tenaga kependidik PAUD yang menjadi anggota.
Pasal 3
Tujuan
Pembentukan PKG PAUD Terpadu Kecamatan Jatinangor bertujuan  untuk:


  1. Pengembangan dan inovasi pembelajaran PAUD.
  2. Peningkatan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka peningkatan mutu layanan anak usia dini sesuai dengan tahap perkembangannya.
  3. Optimalisasi sumber belajar, sarana/prasarana, dan potensi linhgkungan untuk peningkatan, pengembangan dan eksistensi anggota Gugus PAUD.
  4. Peningkatan komunikasi yang efisien dan efektif antar anggota komunitas Gugus PAUD, gugus dengan orang tua dan masyarakat.
  5. Fasilitasi terhadap akses fasilitas sumber-sumber pembelajaran dari lingkungan dan pemerintah.


 Pasal 4
Fungsi

Fungsi organisasi PKG PAUD Terpadu Kecamatan Jatinangor adalah sebagai :


  1. Wadah koordinasi antar gugus
  2. Wadah pembinaan seluruh anggota gugus
  3. Bengkel kerja peningkatan mutu layanan PAUD
  4. Pusat informasi terkait dengan perubahan kebijakan, pengetahuan terkini, dan hal-hal lain yang terkait dengan kegiatan PAUD



BAB III
Organisasi
Pasal 5
Struktur, Susunan, dan  Uraian Tugas Pengurus

Struktur organisasi, susunan pengurus, dan uraian tugas pengurus PKG PAUD Terpadu Kecamatan Jatinangor diatur dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus

Hak dan kewajiban pengurus PKG PAUD Terpadu Kecamatan Jatinangor adalah:


  1. Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
  2. Bilamana ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal maka pengurus lain yang diberi mandat dapat mewakili ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
  3. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan rapat anggota PKG PAUD.
  4. Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
  5. Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggung jawabkan pada rapat anggota.



BAB IV
Kepengurusan
Pasal 7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus



  1. Periode jabatan pengurus adalah 3 tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
  2. Kepengurusan PKG PAUD berasal dari Pengelola/Kepala/Guru Inti dari setiap gugus.
  3. Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
  4. Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB V
Keanggotaan
Pasal 8
Syarat Keanggotaan


  1. Anggota PKG PAUD Terpadu Kecamatan Jatinangor adalah seluruh pendidik dan tenaga kependidikan (kepala/pengelola) PAUD dari PAUD Inti dan Imbas yang berada di wilayah Kecamatan  Jatinangor .
  2. Syarat-syarat menjadi anggota diatur dalam anggaran rumah tangga.


Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
1.  Hak anggota :
a.    Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
b.    Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
c.    Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi
d.    Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi

2.  Kewajiban anggota adalah:
a.    Membantu terlaksananya tujuan organisasi
b.    Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
c.    Menjaga martabat dan kehormatan organisasi.


BAB VI
Kegiatan
Pasal  10

Untuk mencapai tujuan pada pasal 3 diatas, kegiatan organisasi ini adalah:

1. Kegiatan Rutin
a.    Diskusi permasalahan pembelajaran.
b.    Penyusunan silabus, program semester, dan rencana program pembelajaran.
c.    Analisis kurikulum.
d.    Penyusunan instrument evaluasi pembelajaran.

2. Kegiatan Pengembangan:
a.     Penelitian
b.     Penulisan karya tulis ilmiah
c.     Seminar (Paparan hasil penelitian), workshop, diskusi panel, dll.
d.     Pembuatan website PKG
e.     Peer coaching (pelatihan bersama guru menggunakan media ICT)
f.      Lesson study (kerja sama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)

BAB VII
Program Kerja
Pasal 11
Penyusunan program kerja :


  1. Program kerja PKG PAUD disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu kali periode kepengurusan.
  2. Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.




BAB VIII
Pembiayaan
Pasal 12
1.     Pembiayaan PKG PAUD berasal dari sumber yang sah dan tidak mengikat.
2.     Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX
Penjamin Mutu dan Laporan
Pasal 13
Pelaksanaan Penjamin Mutu dan Pelaporan


  1. Untuk menjamin mutu kegiatan PKG PAUD perlu dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat kesesuaian antara standart dengan pemenuhannya.
  2. Data untuk penjamin mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.
  3. Pelaksanaan penjamin mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  4. Laporan meliputi subtansi kegiatan dan administrasinya disampaikan kepada Kepala UPTD TK/SD dan PNF Kecamatan Jatinangor dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang.


BAB X
Perubahan Anggaran Dasar Tata Tertib Persidangan, dan Pembubaran Organisasi
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah melalui rapat anggota PKG PAUD yang sengaja dilakukan untuk maksud tersebut.


  1. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
  2. Keputusan rapat perubahan anggaran dasar dianggap sah bila disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir.
  3. Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksut ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan anggaran dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam rapat anggota.



Pasal 15
Tata Tertib

Tata Tertib persidangan ditetapkan pengurus dalam rapat anggota PKG PAUD

Pasal 16
Pembubaran

1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan melalui keputusan rapat anggota PKG PAUD yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.  Rapat anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
3.  Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota yang hadir dan diketahui oleh Kepala UPTD TK/SD dan PNF Kecamatan Jatinangor.


BAB XI
Komite PAUD Kecamatan
Pasal 17
Pengertian

Komite PAUD adalah suatu badan/lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai forum resmi untuk mengakomodasikan dan membahas hal-hal yang menyangkut kepentingan PKG PAUD.

Pasal 18
Tugas dan Wewenang Komite PAUD Kecamatan

Tugas dan wewenang Komite PAUD kecamatan antara lain sebagai berikut :
  1.  Memberikan bantuan dan dukungan penyelenggaraan PKG PAUD .
  2.  Memberikan masukan dan rekomendasi untuk peningkatan peran dan fungsi PKG PAUD.
  3. Membantu mengembangkan jaringan kerja PKG dengan instansi/lembaga/ organisasi/ sumber lain yang diperlukan untuk peningkatan mutu pendidikan di Gugus PAUD.

Pasal 19
Pembentukan Komite PAUD Kecamatan

Pembentukan Komite PAUD Kecamatan diatur tersendiri melalui AD/ART Komite PAUD Kecamatan.
BAB XII
Penutup
Pasal 20



  1. Anggaran dasar ini ditetapkan pada pertemuan PKG PAUD Terpadu Kecamatan Jatinangor  di ……………….. tanggal ………………………
  2. Anggaran dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di : Jatinangor
Pada Tanggal   :  ………………

Ketua PKG PAUD Terpadu                                Sekretaris,
Kec. Jatinangor,


Wiarsih S.Pd,                                                Sri Ahdiani




Mengetahui : 
Kepala UPTD TK/SD dan PNF
Kecamatan Jatinangor


Ade Setiawan S.Pd, M.Si
NIP. 196209291983051001

Bagaimana dengan  Anggaran Rumah Tangganya ? Tunggu  postingan kami berikutnya !!

0 komentar:

Posting Komentar

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

BUKU TAMU

Sahabat IPI Sumedang

Copyright © 2012. IPI Sumedang - All Rights Reserved B-Seo Versi 3 by Bamz