Sebagai
sebuah organisasi yang baru terbentuk, maka kehadiran Pusat Kerja Gugus (PKG)
PAUD perlu dilengkapi dengan berbagai kelengkapan organisasinya. Salah satu
kelengkapan organisasi yang diperlukan oleh PKG PAUD adalah adanya Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKG PAUD yang fungsinya adalah
untuk menggambarkan mekanisme kerja dalam organisasi tersebut.
AD/ART
PKG PAUD disusun oleh pengurus PKG PAUD dan harus disetujui oleh seluruh
anggota. Peran Penilik PAUD dan Pengawas TK/SD dalam penyusunan AD/ART
PKG PAUD ini adalah membimbing dan mengarahkan agar isi dari AD/ART tersebut
tidak keluar dari ketentuan yang berlaku.
Dibawah
ini adalah draft atau rancangan Anggaran Dasar PKG PAUD yang telah
disusun oleh pengurus PKG PAUD Terpadu Kecamatan Jatinangor Kab. Sumedang.
Karena sifatnya masih berbentuk rancangan, maka tentu saja masih memungkinkan
untuk dilakukan revisi atau perbaikan terhadap isi Anggaran Dasar PKG PAUD tersebut.
ANGGARAN DASAR
PUSAT KERJA GUGUS (PKG)
PUSAT KERJA GUGUS (PKG)
PAUD
TERPADU KECAMATAN JATINANGOR
KABUPATEN SUMEDANG
KABUPATEN SUMEDANG
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kami
pendidik dan tenaga kependidikan PAUD di Kecamatan Jatinangor Kabupaten
Sumedang menyadari sepenuhnya bahwa untuk meningkatkan profesionalisme dan
kompetensi dalam pengelolaan lembaga PAUD perlu dibentuk sebuah wadah
kooordinasi dan wadah pembinaan bersama. Pembentukan wadah tersebut diharapkan akan
berdampak positif pada peningkatan kualitas layanan PAUD yang lebih baik.
Kami
pendidik dan tenaga kependidikan PAUD di Kecamatan Jatinangor Kabupaten
Sumedang berkeinginan untuk memberikan layanan terbaik bagi anak didik kami
secara holistik integratif yang mencakup layanan pendidikan, gizi, kesehatan,
pengasuhan, dan perlindungan anak, sehingga mereka diharapkan akan menjadi
generasi penerus bangsa yang cerdas, sehat, mandiri, dan berakhlak mulia.
Untuk
mewujudkan cita-cita tersebut dan atas dasar semangat kekeluargaan, kebersamaan,
dan keinginan untuk maju bersama, maka kami pendidik dan tenaga kependidikan
PAUD di Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang telah sepakat untuk berhimpun serta membentuk sebuah wadah
koordinasi dan wadah pembinaan seluruh anggota yang diberi nama Pusat Kerja Gugus
(PKG) PAUD Terpadu Kecamatan Jatinangor dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga sebagai berikut :
BAB I
Nama, Waktu
dan Kedudukan
Pasal 1
Pasal 1
- Organisasi ini diberi nama Pusat Kerja Gugus PAUD Terpadu Kecamatan Jatinangor di singkat PKG PAUD Terpadu Kecamatan Jatinangor.
- Organisasi Pusat Kerja Gugus PAUD Terpadu Kecamatan Jatinangor didirikan di Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang pada tanggal 19 April 2012 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
- Pusat Kerja Gugus PAUD Terpadu Kecamatan Jatinangor berkedudukan di Kecamatan Jatinangor.
BAB II
Sifat, Tujuan, dan Fungsi Organisasi
Sifat, Tujuan, dan Fungsi Organisasi
Pasal 2
Sifat
Sifat
PKG
PAUD Terpadu Kecamatan Jatinangor bersifat nonstruktural, mandiri,
kekeluargaan, memiliki prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh,
dan untuk pendidik/ tenaga kependidik PAUD yang menjadi anggota.
Pasal 3
Tujuan
Tujuan
Pembentukan PKG PAUD Terpadu Kecamatan
Jatinangor bertujuan untuk:
- Pengembangan dan inovasi pembelajaran PAUD.
- Peningkatan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka peningkatan mutu layanan anak usia dini sesuai dengan tahap perkembangannya.
- Optimalisasi sumber belajar, sarana/prasarana, dan potensi linhgkungan untuk peningkatan, pengembangan dan eksistensi anggota Gugus PAUD.
- Peningkatan komunikasi yang efisien dan efektif antar anggota komunitas Gugus PAUD, gugus dengan orang tua dan masyarakat.
- Fasilitasi terhadap akses fasilitas sumber-sumber pembelajaran dari lingkungan dan pemerintah.
Pasal 4
Fungsi
Fungsi organisasi PKG PAUD Terpadu
Kecamatan Jatinangor adalah sebagai :
- Wadah koordinasi antar gugus
- Wadah pembinaan seluruh anggota gugus
- Bengkel kerja peningkatan mutu layanan PAUD
- Pusat informasi terkait dengan perubahan kebijakan, pengetahuan terkini, dan hal-hal lain yang terkait dengan kegiatan PAUD
BAB III
Organisasi
Pasal 5
Organisasi
Pasal 5
Struktur,
Susunan, dan Uraian Tugas Pengurus
Struktur
organisasi, susunan pengurus, dan uraian tugas pengurus PKG PAUD Terpadu
Kecamatan Jatinangor diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan
kewajiban pengurus PKG PAUD Terpadu Kecamatan Jatinangor adalah:
- Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
- Bilamana ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal maka pengurus lain yang diberi mandat dapat mewakili ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
- Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan rapat anggota PKG PAUD.
- Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
- Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggung jawabkan pada rapat anggota.
BAB IV
Kepengurusan
Pasal 7
Kepengurusan
Pasal 7
Masa Kepengurusan
dan Pemilihan Pengurus
- Periode jabatan pengurus adalah 3 tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
- Kepengurusan PKG PAUD berasal dari Pengelola/Kepala/Guru Inti dari setiap gugus.
- Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
- Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
Keanggotaan
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
Keanggotaan
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
- Anggota PKG PAUD Terpadu Kecamatan Jatinangor adalah seluruh pendidik dan tenaga kependidikan (kepala/pengelola) PAUD dari PAUD Inti dan Imbas yang berada di wilayah Kecamatan Jatinangor .
- Syarat-syarat menjadi anggota diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Hak anggota :
a. Anggota berhak
mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
b. Anggota berhak
mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
c. Anggota berhak
dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi
d. Seluruh
anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi
2. Kewajiban
anggota adalah:
a. Membantu
terlaksananya tujuan organisasi
b. Mematuhi
aturan dan putusan organisasi.
c. Menjaga martabat
dan kehormatan organisasi.
BAB VI
Kegiatan
Pasal 10
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 3
diatas, kegiatan organisasi ini adalah:
1. Kegiatan Rutin
a. Diskusi
permasalahan pembelajaran.
b. Penyusunan
silabus, program semester, dan rencana program pembelajaran.
c. Analisis
kurikulum.
d. Penyusunan
instrument evaluasi pembelajaran.
2. Kegiatan Pengembangan:
a. Penelitian
b. Penulisan
karya tulis ilmiah
c. Seminar
(Paparan hasil penelitian), workshop, diskusi panel, dll.
d. Pembuatan
website PKG
e. Peer coaching
(pelatihan bersama guru menggunakan media ICT)
f. Lesson study
(kerja sama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
BAB VII
Program Kerja
Pasal 11
Program Kerja
Pasal 11
Penyusunan program kerja :
- Program kerja PKG PAUD disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu kali periode kepengurusan.
- Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
Pembiayaan
Pasal 12
Pembiayaan
Pasal 12
1. Pembiayaan PKG
PAUD berasal dari sumber yang sah dan tidak mengikat.
2. Sumber
pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
Penjamin Mutu dan Laporan
Pasal 13
Penjamin Mutu dan Laporan
Pasal 13
Pelaksanaan Penjamin Mutu dan
Pelaporan
- Untuk menjamin mutu kegiatan PKG PAUD perlu dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat kesesuaian antara standart dengan pemenuhannya.
- Data untuk penjamin mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.
- Pelaksanaan penjamin mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Laporan meliputi subtansi kegiatan dan administrasinya disampaikan kepada Kepala UPTD TK/SD dan PNF Kecamatan Jatinangor dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang.
BAB X
Perubahan Anggaran Dasar Tata Tertib Persidangan, dan Pembubaran Organisasi
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar Tata Tertib Persidangan, dan Pembubaran Organisasi
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan
Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah melalui rapat anggota PKG PAUD yang
sengaja dilakukan untuk maksud tersebut.
- Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
- Keputusan rapat perubahan anggaran dasar dianggap sah bila disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir.
- Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksut ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan anggaran dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam rapat anggota.
Pasal 15
Tata Tertib
Tata Tertib
Tata Tertib persidangan ditetapkan pengurus dalam rapat anggota PKG PAUD
Pasal 16
Pembubaran
1. Organisasi ini
hanya dapat dibubarkan melalui keputusan rapat anggota PKG PAUD yang sengaja
diadakan untuk maksud tersebut.
2. Rapat anggota
harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
3. Keputusan
rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota yang hadir
dan diketahui oleh Kepala UPTD TK/SD dan PNF Kecamatan Jatinangor.
BAB XI
Komite PAUD Kecamatan
Komite PAUD Kecamatan
Pasal 17
Pengertian
Komite PAUD adalah suatu
badan/lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai forum resmi
untuk mengakomodasikan dan membahas hal-hal yang menyangkut kepentingan PKG
PAUD.
Pasal
18
Tugas
dan Wewenang Komite PAUD Kecamatan
Tugas
dan wewenang Komite PAUD kecamatan antara lain sebagai berikut :
- Memberikan bantuan dan dukungan penyelenggaraan PKG PAUD .
- Memberikan masukan dan rekomendasi untuk peningkatan peran dan fungsi PKG PAUD.
- Membantu mengembangkan jaringan kerja PKG dengan instansi/lembaga/ organisasi/ sumber lain yang diperlukan untuk peningkatan mutu pendidikan di Gugus PAUD.
Pasal 19
Pembentukan
Komite PAUD Kecamatan
Pembentukan
Komite PAUD Kecamatan diatur tersendiri melalui AD/ART Komite PAUD Kecamatan.
BAB XII
Penutup
Pasal 20
Penutup
Pasal 20
- Anggaran dasar ini ditetapkan pada pertemuan PKG PAUD Terpadu Kecamatan Jatinangor di ……………….. tanggal ………………………
- Anggaran dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jatinangor
Pada Tanggal : ………………
Ketua PKG PAUD
Terpadu Sekretaris,
Kec.
Jatinangor,
Wiarsih S.Pd, Sri
Ahdiani
Mengetahui :
Kepala UPTD
TK/SD dan PNF
Kecamatan
Jatinangor
Ade Setiawan
S.Pd, M.Si
NIP.
196209291983051001
Bagaimana
dengan Anggaran Rumah Tangganya ? Tunggu
postingan kami berikutnya !!
0 komentar:
Posting Komentar