| 
PENILIK PERTAMA  (Penata Muda Tingkat I,  III/b) | 
  | 
Menyusun
  rencana kerja tahunan pengendalian mutu sebagai anggota; 0,26Menyusun rencana kerja triwulan pengendalian mutu
  satuan PNFI; 0.16Membuat instrumen pemantauan program PNFI; 0,16Mengumpulkan data pemantauan pelaksanaan program PNFI; 0.12Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PNFI; 0.12Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai
  anggota; 0.04Menyusun laporan hasil pemantauan; 0.08Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNFI
  berdasarkan standar pendidikan; 0.24  Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil
  penilaian program pada satuan PNF; 0.24Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik
  dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran
  perorangan; 0.32Menyusun laporan triwulan; 0.08Menyusun
  laporan tahunan sebagai anggota; 0.08 | 
  | 
PENILIK MUDA (Penata, III/c;
  dan   Penata Tingkat I, III/d) | 
  | 
Menyusun rencana tahunan pengendalian mutu sebagai
  anggota; 0.52Menyusun rencana kerja triwulan pengendalian mutu
  satuan PNF; 0.32Membuat instrumen pemantauan program PNFI; 0.32Mengumpulkan data pemantauan pelaksanaan program PNFI; 0.24Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PNFI; 0.24Membuat desain diskusi terfokus hasil pemantauan; 0.12Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai
  anggota; 0.08Menyusun laporan hasil pemantauan; 0.16Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNFI
  berdasarkan standar pendidikan; 0.48Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil
  penilaian program pada satuan PNFI;
  0.48Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik
  dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran
  perorangan; 0.64Menyusun laporan triwulan; 0.16Menyusun
  laporan tahunan sebagai anggota; 0.16 | 
  | 
PENILIK MADYA (Pembina, IV/a  s.d  Pembina Utama Muda, IV/c  ) | 
  | 
Menyusun rencana tahunan pengendalian mutu sebagai
  ketua atau anggota; 0,78 Menyusun rencana triwulan pengendalian mutu program
  PNFI; 0,48Membuat instrumen pemantauan program PNFI; 0.48Mengumpulkan data pemantauan program PNFI; 0.36Menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan program PNFI; 0.36Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai
  ketua atau anggota; 0.12Menyusun laporan hasil pemantauan; 0.24Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNF
  berdasarkan standar pendidikan; 0.72   Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan  hasil
  penilaian program pada satuan PNFI;
  0.72Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik
  dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran
  kelompok; 1.2Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik
  dan tenaga kependidikan PNF dalam melakukan penelitian atau pengembangan,
  pembelajaran, pelatihan, dan/atau pembimbingan dengan sasaran perorangan; 0.48Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik
  dan tenaga kependidikan PNF dalam menggunakan dan mengembangkan media
  pembelajaran dan teknologi informasi untuk kegiatan pembelajaran, pelatihan,
  dan bimbingan dengan sasaran perorangan;
  0.30Menyusun laporan  triwulan; 0.24Menyusun
  laporan tahunan sebagai ketua atau anggota ; 0.24 | 
  | 
PENILIK UTAMA (Pembina Utama Madya, IV/d) | 
  | 
Menyusun
  rencana tahunan pengendalian mutu PNFI sebagai ketua atau anggota; 1,04Menyusun rencana kerja triwulan pengendalian mutu
  satuan PNF; 0,64Melaksanakan diskusi terfokus hasil pemantauan sebagai
  anggota; 0.16Membuat instrumen penilaian program pada satuan PNF
  berdasarkan standar pendidikan; 0.96 Melaksanakan, menganalisis, dan melaporkan hasil
  penilaian program pada satuan PNFI;
  0,96Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik
  dan tenaga kependidikan berdasarkan standar pendidikan dengan sasaran
  kelompok; 1.6Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik
  dan tenaga kependidikan PNF dalam melakukan penelitian atau pengembangan,
  pembelajaran, pelatihan, dan/atau pembimbingan dengan sasaran kelompok; 0.96Melakukan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik
  dan tenaga kependidikan PNF dalam menggunakan dan mengembangkan media
  pembelajaran dan teknologi informasi untuk kegiatan pembelajaran, pelatihan,
  dan bimbingan dengan sasaran kelompok;
  0.72Menyusun laporan triwulan; 0.32Menyusun laporan tahunan sebagai ketua atau anggota; 0.32Menyusun desain evaluasi dampak program PNFI; 0.73Menyusun instrumen evaluasi dampak program PNFI; 0.80Melaksanakan dan menyusun laporan hasil evaluasi dampak
  program PNFI; 1.08Menyiapkan bahan presentasi; 0.32Melakukan
  presentasi hasil evaluasi dampak program PNFI ; 0.12 | 
 
2 komentar:
saya seorang penilik baru dan baru dilantik th 2014 , mengucapkan terima kasih setelah membuka tayangan ini, saya jadi banyak tambah ilmu dan pengetahuan, sehingga dapat untuk tuntunan bagi saya dalam menjalankan tugas kepenilikan trims
ucapan terima kasih kepada tim ipi sumedang yang telah memaparkan banyak hal tentang tugas seorang penilik
Posting Komentar