Telah
dibahas pada postingan sebelumnya , bahwa salah satu fungsi Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) suatu organisasi adalah untuk menggambarkan
mekanisme kerja dalam organisasi tersebut. Anggaran Dasar
berfungsi sebagai DASAR pengambilan
sumber peraturan/hukum dalam konteks tertentu dalam organisasi. Anggaran Dasar
hanya mengemukakan secara garis besar mengenai pokok-pokok mekanisme organisasi
saja, sementara penjelasan rincinya ada dalam Anggaran Rumah Tangga.
Dengan kata lain Anggaran Rumah
Tangga berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada Anggaran Dasar
atau yang tidak diterangkan dalam Anggaran
Dasar. Isi atau ketentuan yang tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga relatif lebih mudah diubah
daripada ketentuan pada Anggaran
Dasar.
Jika pada postingan sebelumnya telah
di bahas mengenai draft atau rancangan Anggaran Dasar Pusat Kerja Gugus (PKG)
PAUD, nah pada postingan kali ini akan disajikan draft Anggaran Rumah Tangga
PKG PAUD sebagai berikut :
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
PUSAT KERJA GUGUS (PKG)
PUSAT KERJA GUGUS (PKG)
PAUD
TERPADU KECAMATAN JATINANGOR
KABUPATEN SUMEDANG
KABUPATEN SUMEDANG
BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran
rumah tangga ini merupakan penjabaran dari anggaran dasar.UMUM
Pasal 1
BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
Struktur, Susunan, dan Urain Tugas Pengurus
ORGANISASI
Pasal 2
Struktur, Susunan, dan Urain Tugas Pengurus
1. Struktur
organisasi PKG PAUD Terpadu Kecamatan Jatinangor terdiri
dari :
a) Pembina
Administrasi ( Kepala UPTD TK/SD dan PNF Kecamatan Jatinangor).
b) Pembina Teknis
: Pengawas TK/SD dan Penilik PAUD
c) Ketua
d) Sekretaris
e) Bendahara
f) Koordinator
Kelompok Kerja :
- Pokja
Kepala/Pengelola TK/KB/TPA/SPS
- Pokja Taman
Kanak-Kanak
- Pokja Kelompok
Bermain
- Pokja Taman
Penitipan Anak (TPA)
- Pokja Satuan
PAUD Sejenis (SPS)
2. Susunan organisasi PKG PAUD Terpadu Kecamatan Jatinangor terdiri dari:
a) Satu orang
Ketua
b) Satu orang
Sekretaris
c) Satu orang
Bendahara
d) Lima orang Koordinator
Kelompok Kerja
3. Uraian tugas pengurus PKG PAUD Terpadu Kecamatan Jatinangor adalah :
a) Ketua :
- Menciptakan suatu iklim kebersamaan antara sesama anggota PKG.
- Bersama dengan pengurus PKG menyusun program kerja PKG sesuai dengan kebutuhan prioritas anggota yang terkait dengan peningkatan kompetensi anggota.
- Mengajukan program kerja untuk disyahkan oleh pembina.
- Menggerakan pertemuan-pertemuan berkala dan kegiatan yang ditetapkan dalam program kerja.
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan program kepada pembina.
b) Sekretaris :
- Bertanggungjawab dalam bidang administrasi PKG
- Melaksanakan persuratan kegiatan PKG
- Mendokumentasikan dan menyebarluaskan hasil-hasil pertemuan PKG.
- Menyusun laporan hasil kegiatan PKG untuk bahan pelaporan kepada pembina kecamatan.
c) Bendahara :
Bendahara
membantu ketua dalam menghimpun dana, mengelola, membukukan dan
mempertanggungjawabkan keuangan PKG PAUD
kepada anggota.
d) Kelompok Kerja TK/KB/TPA/SPS :
- Mengidentifikasi permasalahan dan kebutuhan sesuai dengan program layanan.
- Menggali pengetahuan dari berbagai sumber belajar untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi gugus.
- Menginformasikan pengetahuan/keterampilan baru yang didapat dari berbagai kegiatan dan sumber belajar kepada gugus.
- Mengevaluasi program kerja KKP dan kemajuan dari gugus binaan.
- Melaporkan kegiatan dan program kerja KKP kepada ketua sebagai bahan penyusunan laporan program kerja PKG.
- Menyusun alokasi kegiatan berdasarkan kalender akademik PAUD yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Melakukan pendataan guru yang membina masing-masing program ( TK/KB/TPA/SPS )
- Menyusun dan memajukan program untuk peningkatan kemampuan pembelajaran yang menyenangkan dan bermakna bagi guru PAUD.
- Menyusun strategi peningkatan kompetensi dan kualifikasi guru PAUD.
- Peningkatan pengelolaan pembelajaran
- Melakukan pendampingan terhadap lembaga PAUD yang mengalami masalah pelaksanaan dan pengembangan pembelajaran.
- Mengembangkan strategi peningkatan peranserta orang tua, komite sekolah dan stakeholder lainnya dalam kegiatan Gugus PAUD dan PKG.
e) Kelompok Kerja Kepala/Pengelola
- Menterjemahkan kalender akademik PAUD yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten ke dalam kalender akademik lembaga PAUD.
- Menyusun strategi penerimaan anak didik baru di lembaga-lembaga PAUD.
- Menyusun dan memajukan program untuk peningkatan kemampuan kepemimpinan dan manajerial bagi kepala/pengelola PAUD.
- Melakukan pendataan lembaga PAUD dan bentuk layanannya.
- Menyusun strategi peningkatan status kelembagaan (izin pendirian lembaga, izin operasional, akreditasi lembaga, akreditasi program) PAUD.
- Pembenahan administrasi pendidik, tenaga kependidikan, dan lembaga (NUPTK. NISP).
- Melakukan pendampingan terhadap lembaga PAUD yang mengalami masalah manajerial dan pengembangan lembaga.
- Peningkatan peran serta orang tua, komite sekolah dan Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-Kanak Indonesia (GOPTKI) dan Ikatan Pendidik Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI-PGRI) dan HIMPAUDI dalam kegiatan Gugus PAUD dan PKG.
BAB
III
KEPENGURUSAN
Pasal 3
Tata Cara Pemilihan Pengurus
KEPENGURUSAN
Pasal 3
Tata Cara Pemilihan Pengurus
- Pemilihan Pengurus dilakukan secara langsung melalui musyawarah mufakat.
- Apabila musyawarah mufakat tidak dapat dilakukan maka dilakukan pemilihan secara Voting.
- Voting dilakukan secara tertutup dengan ketentuan satu orang satu suara.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Syarat-Syarat Anggota
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Syarat-Syarat Anggota
- Anggota terdiri dari semua pendidik dan tenaga kependidikan (kepala/pengelola) PAUD dari PAUD Inti dan Imbas di wilayah Kecamatan Jatinangor
- Siap mematuhi seluruh aturan organisasi.
BAB IV
Program Kerja
Pasal 5
Prinsip-prinsip Penyusunan Program Kerja
Program Kerja
Pasal 5
Prinsip-prinsip Penyusunan Program Kerja
1. Rancangan
Program Kerja PKG
PAUD
disusun oleh pengurus kemudian diplenokan untuk dijadikan Program Kerja PKG PAUD.
2. Program kerja PKG PAUD difokuskan
pada :
a) Program Pengelolaan Manajemen
b) Program Peningkatan Mutu
Pendidik
c) Program Pengembangan Gugus PAUD
d) Program Evaluasi Gugus PAUD.
BAB V
Sumber Pembiayaan
Sumber Pembiayaan
Pasal 6
Sumber pembiayaan PKG PAUD dapat berasal
dari :
- Bantuan pemerintah
- Iuran Anggota
- Dana Hasil Usaha Kegiatan PKG PAUD
BAB VI
Pelaporan
Pelaporan
Pasal 7
Pelaporan
dilakukan secara berjenjang dan kontinue (bulanan, semester, tahunan) kepada UPTD
TK/SD dan PNF Kecamatan Jatinangor dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang.
Ditetapkan di : Jatinangor
Pada Tanggal :
Ketua PKG PAUD
Terpadu Sekretaris,
Kec.
Jatinangor,
Wiarsih S.Pd, Sri
Ahdiani
Mengetahui :
Kepala UPTD
TK/SD dan PNF
Kecamatan
Jatinangor
Ade Setiawan
S.Pd, M.Si
NIP. 196209291983051001
NIP. 196209291983051001
0 komentar:
Posting Komentar