2 Nov 2012

Draft Anggaran Rumah Tangga PKG PAUD



Telah dibahas pada postingan sebelumnya , bahwa salah satu fungsi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) suatu organisasi adalah untuk menggambarkan mekanisme kerja dalam organisasi tersebut. Anggaran Dasar berfungsi  sebagai DASAR pengambilan sumber peraturan/hukum dalam konteks tertentu dalam organisasi. Anggaran Dasar hanya mengemukakan secara garis besar mengenai pokok-pokok mekanisme organisasi saja, sementara penjelasan rincinya ada dalam Anggaran Rumah Tangga.


Dengan kata lain Anggaran Rumah Tangga berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada Anggaran Dasar atau yang tidak diterangkan dalam Anggaran Dasar. Isi atau ketentuan yang tertuang dalam  Anggaran Rumah Tangga relatif lebih mudah diubah daripada ketentuan pada Anggaran Dasar

Jika pada postingan sebelumnya telah di bahas mengenai draft atau rancangan Anggaran Dasar Pusat Kerja Gugus (PKG) PAUD, nah pada postingan kali ini akan disajikan draft Anggaran Rumah Tangga PKG PAUD sebagai berikut :

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PUSAT KERJA GUGUS (PKG)
PAUD TERPADU  KECAMATAN JATINANGOR
KABUPATEN SUMEDANG

BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran rumah tangga ini merupakan penjabaran dari anggaran dasar.

BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
Struktur, Susunan, dan Urain Tugas Pengurus

1.     Struktur organisasi PKG PAUD Terpadu Kecamatan Jatinangor terdiri dari :
a)  Pembina Administrasi ( Kepala UPTD TK/SD dan PNF Kecamatan Jatinangor).
b)  Pembina Teknis : Pengawas TK/SD dan Penilik PAUD
c)  Ketua
d)  Sekretaris
e)  Bendahara
f)   Koordinator Kelompok Kerja :
-      Pokja Kepala/Pengelola TK/KB/TPA/SPS
-      Pokja Taman Kanak-Kanak
-      Pokja Kelompok Bermain
-      Pokja Taman Penitipan Anak (TPA)
-      Pokja Satuan PAUD Sejenis (SPS)

2.  Susunan organisasi PKG PAUD Terpadu Kecamatan Jatinangor terdiri dari:
a)    Satu orang Ketua
b)    Satu orang Sekretaris
c)    Satu orang Bendahara
d)    Lima orang Koordinator Kelompok Kerja

3. Uraian tugas pengurus PKG PAUD Terpadu Kecamatan Jatinangor adalah :
a)    Ketua :
  •  Menciptakan suatu iklim kebersamaan antara sesama anggota PKG.
  • Bersama dengan pengurus PKG menyusun program kerja PKG sesuai dengan kebutuhan prioritas anggota yang terkait dengan peningkatan kompetensi anggota.
  • Mengajukan program kerja untuk disyahkan oleh pembina.
  •  Menggerakan pertemuan-pertemuan berkala dan kegiatan yang ditetapkan dalam program kerja.
  •  Mempertanggungjawabkan pelaksanaan program kepada pembina.


b)    Sekretaris :
  • Bertanggungjawab dalam bidang administrasi PKG
  •  Melaksanakan persuratan kegiatan PKG
  • Mendokumentasikan dan menyebarluaskan hasil-hasil pertemuan PKG.
  •  Menyusun laporan hasil kegiatan PKG untuk bahan pelaporan kepada pembina kecamatan.
c)      Bendahara :
Bendahara membantu ketua dalam menghimpun dana, mengelola, membukukan dan mempertanggungjawabkan keuangan PKG PAUD  kepada anggota.
d)     Kelompok Kerja TK/KB/TPA/SPS :


  •  Mengidentifikasi permasalahan dan kebutuhan sesuai dengan program layanan.
  • Menggali pengetahuan dari berbagai sumber belajar untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi gugus.
  • Menginformasikan pengetahuan/keterampilan baru yang didapat dari berbagai kegiatan dan sumber belajar kepada gugus.
  • Mengevaluasi program kerja KKP dan kemajuan dari gugus binaan.
  • Melaporkan kegiatan dan program kerja KKP kepada ketua sebagai bahan penyusunan laporan program kerja PKG.
  • Menyusun alokasi kegiatan berdasarkan kalender akademik PAUD yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  • Melakukan pendataan guru yang membina masing-masing program ( TK/KB/TPA/SPS )
  • Menyusun dan memajukan program untuk peningkatan kemampuan pembelajaran yang menyenangkan dan bermakna bagi guru PAUD.
  • Menyusun strategi peningkatan kompetensi dan kualifikasi guru PAUD.
  • Peningkatan pengelolaan pembelajaran
  • Melakukan pendampingan terhadap lembaga PAUD  yang mengalami masalah pelaksanaan dan pengembangan pembelajaran.
  • Mengembangkan strategi peningkatan peranserta orang tua, komite sekolah dan stakeholder lainnya dalam kegiatan Gugus PAUD dan PKG.


e)     Kelompok Kerja Kepala/Pengelola
  • Menterjemahkan kalender akademik PAUD yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten ke dalam kalender akademik lembaga PAUD.
  • Menyusun strategi penerimaan anak didik baru di lembaga-lembaga PAUD.
  • Menyusun dan memajukan program untuk peningkatan kemampuan kepemimpinan dan manajerial bagi kepala/pengelola PAUD.
  • Melakukan pendataan lembaga PAUD dan bentuk layanannya.
  • Menyusun strategi peningkatan status kelembagaan (izin pendirian lembaga, izin operasional, akreditasi lembaga, akreditasi program) PAUD.
  • Pembenahan administrasi pendidik, tenaga kependidikan, dan lembaga (NUPTK. NISP).
  • Melakukan pendampingan terhadap lembaga PAUD  yang mengalami masalah manajerial dan pengembangan lembaga.
  • Peningkatan peran serta orang tua, komite sekolah dan Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-Kanak Indonesia (GOPTKI) dan Ikatan Pendidik Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI-PGRI) dan HIMPAUDI dalam kegiatan Gugus PAUD dan PKG.

BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 3
Tata Cara Pemilihan Pengurus

  1. Pemilihan Pengurus dilakukan secara langsung melalui musyawarah mufakat.
  2. Apabila musyawarah mufakat tidak dapat dilakukan maka dilakukan pemilihan secara Voting.
  3. Voting dilakukan secara tertutup dengan ketentuan satu orang satu suara.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Syarat-Syarat Anggota

  1. Anggota terdiri dari semua pendidik dan tenaga kependidikan (kepala/pengelola) PAUD dari PAUD Inti dan Imbas di wilayah Kecamatan Jatinangor
  2. Siap mematuhi seluruh aturan organisasi.

BAB IV
Program Kerja
Pasal 5
Prinsip-prinsip Penyusunan Program Kerja

1. Rancangan Program Kerja PKG PAUD disusun oleh pengurus kemudian diplenokan untuk dijadikan Program Kerja PKG PAUD.
2.  Program kerja PKG PAUD difokuskan pada :
a)     Program Pengelolaan Manajemen
b)     Program Peningkatan Mutu Pendidik
c)     Program Pengembangan Gugus PAUD
d)     Program Evaluasi Gugus PAUD.

BAB V
Sumber Pembiayaan
Pasal 6

Sumber pembiayaan PKG PAUD dapat berasal dari :
  1. Bantuan pemerintah
  2. Iuran Anggota
  3. Dana Hasil Usaha Kegiatan PKG PAUD

BAB VI
Pelaporan
Pasal 7

Pelaporan dilakukan secara berjenjang dan kontinue (bulanan, semester, tahunan) kepada UPTD TK/SD dan PNF Kecamatan Jatinangor dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang.


Ditetapkan di : Jatinangor
Pada Tanggal   :  

Ketua PKG PAUD Terpadu                                Sekretaris,
Kec. Jatinangor,


Wiarsih S.Pd,                                                Sri Ahdiani


Mengetahui :
Kepala UPTD TK/SD dan PNF
Kecamatan Jatinangor


Ade Setiawan S.Pd, M.Si 
NIP. 196209291983051001

0 komentar:

Posting Komentar

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

BUKU TAMU

Sahabat IPI Sumedang

Copyright © 2012. IPI Sumedang - All Rights Reserved B-Seo Versi 3 by Bamz