5 Feb 2013

Tanya Jawab Tentang Jabatan Fungsional Penilik (2)


Melanjutkan postingan terdahulu, berikut akan kembali dibahas seputar jabatan fungsional Penilik sebagaimana yang tertuang dalam Permenpan dan RB No. 14 tahun 2010, tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya .





31.
Berapa angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat yang berasal dari unsur pengembangan profesi ?
Jawab:
  1. Penilik Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jenjang jabatan/pangkat menjadi Penilik Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c, angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat paling kurang 4 (empat) angka kredit berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
  2. Penilik Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat paling kurang 6 (enam) angka kredit berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
  3. Penilik Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jenjang jabatan/pangkat menjadi Penilik Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat paling kurang 8 (delapan) angka kredit berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
  4. Penilik Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
  5. Penilik Madya, pangkat Pembina Tingkat I,  golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat paling kurang 12 (dua belas) angka kredit berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
  6. Penilik Madya, pangkat Pembina Utama Muda,  golongan ruang IV/c yang akan naik jenjang jabatan/pangkat menjadi Penilik Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat paling kurang 14 (empat belas) angka kredit berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
  7. Penilik Utama pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.
32.
Bagaimana pembagian angka kredit bagi Penilik yang secara bersama-sama membuat karya tulis ilmiah di bidang pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PNFI?
Jawab:
  1. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 60% (enam puluh persen) untuk penulis utama dan 40% (empat puluh persen)  untuk penulis pembantu;
  2. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 50% (lima puluh persen) untuk penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) untuk penulis pembantu; dan
  3. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 40% (empat puluh persen) untuk penulis utama dan masing-masing 20%  (dua puluh persen) untuk penulis pembantu.
33.
Berapa jumlah penulis pembantu tersebut diatas?
Jawab:
Paling banyak 3 (tiga) orang
34.
Apakah kewajiban penilik untuk persiapan penilaian angka kredit ?
Jawab:
Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Penilik wajib mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan
35.
Berapakalikah penilaian dan penetapan angka kredit terhadap setiap Penilik dilakukan dalam setahun ?
Jawab:
Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap setiap Penilik dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.

36.
Kapankah penilaian dan penetapan angka kredit terhadap setiap Penilik dilakukan ?
Jawab:
Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Penilik dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
37.
Siapakah pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit ?
Jawab:
 Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit adalah:
  1. Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat Eselon I yang ditunjuk bagi Penilik Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Penilik Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d;
  2. Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di Kabupaten/Kota bagi Penilik Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Penilik Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
38.
Siapakah yang membantu pejabat penetap angka kredit dalam menjalankan kewenangannya ?
Jawab:
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) dibantu oleh:
  1. Tim Penilai jabatan Penilik bagi Menteri Pendidikan Nasional yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat.
  2. Tim Penilai jabatan Penilik bagi Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di Kabupaten/Kota yang  selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/ Kota.
39.
Siapakah unsur berapa jumlah keanggotaan tim Penilai jabatan Penilik ?
Jawab:
a.  Tim Penilai jabatan Penilik terdiri dari unsur teknis yang membidangi pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan PNF, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Penilik.
b.   Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
1) seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
2) seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
3) seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan
4) paling kurang 4 (empat) orang anggota.
c.   Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang berasal dari pejabat fungsional Penilik.
d.  Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi dari Penilik, maka anggota Tim penilai dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Penilik.
40.
Apakah yang menjadi persyaratan untuk menjadi Anggota Tim Penilai Jabatan Penilik ?
Jawab:
a. Syarat untuk menjadi Anggota Tim Penilai, adalah:
1) menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Penilik yang dinilai;
2) memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Penilik; dan
3) dapat aktif melakukan penilaian.
b. Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Penilik harus lulus pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan Nasional.
41.
Bagaimanakah penilaian angka kredit Penilik dilakukan apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk ?
Jawab:
a.  Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Penilik dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat atau Tim Penilai Pusat.
b.   Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai  ditetapkan oleh:
1) Menteri Pendidikan Nasional untuk Tim Penilai Pusat.
2) Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota
42.
Berapa lamakah masa jabatan Anggota Tim Penilai angka kredit ?
Jawab:
  1. Masa jabatan Anggota Tim Penilai adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi Anggota Tim Penilai dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) tahun masa jabatan.
43.
Bagaimanakah penilaian angka kredit terhadap anggota Tim Penilai angka kredit?
Jawab:
Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, maka Ketua Tim Penilai dapat mengangkat  Anggota Tim Penilai pengganti.
44.
Siapakah yang menetapkan tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian angka kredit Penilik ?
Jawab:
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian angka kredit Penilik ditetapkan Menteri Pendidikan Nasional selaku Pimpinan Instansi Pembina jabatan fungsional Penilik
45.
Kepada siapakah usul penetapan angka kredit Penilik diajukan ?
Jawab:
Usul penetapan angka kredit Penilik diajukan oleh:
  1. Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di Kabupaten/Kota kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk angka kredit Penilik Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan  Penilik Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d.
  2. Pejabat struktural yang membidangi Kepegawaian di lingkungan Dinas yang membidangi pendidikan Kabupaten/Kota kepada Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di Kabupaten/Kota untuk angka kredit Penilik Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Penilik Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota masing-masing.
46.
Apakah kegunaan penetapan angka kredit ?
Jawab:
Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jenjang jabatan/pangkat Penilik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
47.
Apakah penilik dapat mengajukan keberatan terhadap angka kredit yang ditetapkan ?
Jawab:
Keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit tidak dapat diajukan keberatan oleh Penilik yang bersangkutan.
48.
Siapakah yang berwenang mengangkat jabatan Penilik ?
Jawab:
Pejabat yang berwenang mengangkat dalam jabatan Penilik adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
49.
Apakah persyaratan pengangkatan dalam jabatan Penilik ?
Jawab:
a. Persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan Penilik sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai pamong belajar/pamong atau jabatan sejenis di lingkungan pendidikan nonformal dan informal sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, atau pernah menjadi pengawas satuan pendidikan formal;
2)   Berijazah paling rendah S1/D-IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan bidang kependidikan yang ditentukan;
3)   Pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
4)   Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
5)   Lulus seleksi sebagai penilik.
b. Pengangkatan dalam jabatan Penilik dari jabatan pamong belajar, jabatan pengawas sekolah dan jabatan Guru, berusia paling tinggi 54 tahun.
c. Pengangkatan dalam jabatan Penilik dari jabatan sejenis di lingkungan pendidikan nonformal dan informal, berusia paling tinggi 50 tahun.
d. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus diklat fungsional Penilik.
e.  Diklat fungsional Penilik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
50.
Unsur apakah yang menjadi dasar dalam penetapan jabatan fungsional Penilik ?
Jawab:
Penetapan jabatan fungsional Penilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan angka kredit yang diperoleh dari unsur utama dan unsur penunjang setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
51.
Apakah angka kredit terakhir yang dimiliki pamong belajar/pamong atau jabatan sejenis di lingkungan pendidikan nonformal dan informal atau pengawas satuan pendidikan formal berguna dalam pengangkatan dalam jabatan fungsional Penilik?
Jawab:
Pamong belajar/pamong atau jabatan sejenis di lingkungan pendidikan nonformal dan informal atau pengawas satuan pendidikan formal yang diangkat dalam jabatan fungsional Penilik menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki sebagai dasar penetapan jenjang jabatan fungsional Penilik.
52.
Apakah persyaratan untuk pengangkatan jabatan Penilik?
Jawab:
  1. Disamping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Penilik dilaksanakan sesuai formasi jabatan Penilik yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara berdasarkan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
  2. Formasi jabatan fungsional Penilik sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan satu kecamatan paling kurang 3 (tiga) orang paling banyak 12 (dua belas) orang.
53.
Apa yang menyebabkan penilik dibebaskan sementara dari jabatan fungsional?
Jawab:
  1. Bagi Penilik Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Penilik Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
  2. Bagi Penilik Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang  25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.
  3.  Apabila tidak mengikuti atau tidak lulus diklat fungsional Penilik
  4. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat;
  5. Ditugaskan secara penuh di luar jabatan Penilik;
  6. Menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan ke empat dan seterusnya;
  7.  Tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan
54.
Bilamanakah seorang penilik yang dibebaskan sementara dapat diangkat kembali ke dalam jabatan fungsional penilik ?
Jawab:
  1. Penilik yang telah selesai menjalani pembebasan sementara, apabila telah mengumpulkan angka kredit yang ditentukan dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Penilik.
  2. Penilik yang dibebaskan sementara karena menghadapi masalah hukum, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Penilik apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman pidana percobaan.
  3. Berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun.
  4. Pengangkatan kembali dalam jabatan Penilik, dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka kredit dari tugas pokok Penilik yang diperoleh selama pembebasan sementara.
55.
Bilamanakah seorang penilik dibebaskan dari jabatan fungsional penilik ?
Jawab:
  1. Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatan tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
  2. Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan;
  3. Apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kecuali hukuman disiplin berupa penurunan pangkat
56.
Siapakah yang berwenang melakukan pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan Penilik ?
Jawab:
Yang berwenang melakukan pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan Penilik adalah Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di lingkungan kabupaten/kota.
57.
Bagaimanakah posisi jabatan penilik setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) ini ?
Jawab:
Dengan berlakunya Menpan & RB ini, Penilik yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 26, jenjang jabatannya disesuaikan berdasarkan Peraturan Menpan & RB ini.
58.
Bagaimanakah penilaian prestasi kerja penilik yang telah dilakukan sebelum diberlakukannya Peraturan Menpan & RB ini ?
Jawab:
Prestasi kerja yang telah dilakukan Penilik sampai dengan ditetapkannya petunjuk pelaksanaan Peraturan Menpan & RB ini dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 15/KEP/M.PAN/2/2002.
59.
Bagaimanakah penilaian prestasi kerja penilik yang belum memiliki ijazah S1/D-IV ?.
Jawab:
  1. Pada saat Peraturan Menpan & RB ini ditetapkan, Penilik yang belum memiliki ijazah S1/D-IV dengan pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d melaksanakan tugas dan penilaian prestasi kerjanya sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan Menpan & RB ini ini.
  2. Selain itu, penilik juga melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang tugas Penilik dengan angka kredit sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Permenpan & RB ini.
60.
Berapa jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh penilik ?.
Jawab:
a.   Penilik yang berijazah Diploma Dua (D-II), angka kreditnya mengacu pada Lampiran VI Peraturan Menpan & RB ini.
b.    Penilik yang berijazah Diploma Tiga (D-III), angka kreditnya mengacu pada Lampiran VII Peraturan Menpan & RB ini.
c.      Jumlah angka kredit kumulatif minimal adalah :
1) Paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal   dari diklat, pengendalian mutu program PNFI, evaluasi dampak program PNFI, dan pengembangan profesi
2) Paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
61.
Bagaimanakah kenaikan pangkat bagi penilik yang belum memiliki ijazah S1/D-IV ?.
Jawab:
  1. Bagi penilik yang pada saat Peraturan Menpan & RB ini ditetapkan belum memiliki ijazah S1/D-IV, maka kenaikan pangkat paling tinggi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
  2. Penilik sebagaimana dimaksud, setiap tahun sejak menduduki pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, wajib mengumpulkan angka kredit paling kurang 10 (sepuluh) dari kegiatan tugas pokok
62.
Bagaimana jabatan/pangkat penilik yang belum memiliki ijazah S1/D-IV dan berapa lama penilik dimaksud dapat menduduki jabatan fungsional penilik ?
Jawab:
Penilik yang belum memiliki ijazah S1/D-IV, jabatan/pangkatnya ditetapkan sesuai dengan jabatan/pangkat terakhir yang dimiliki, dengan ketentuan paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak Peraturan Menteri ini diberlakukan yang bersangkutan harus memiliki ijazah S1/D-IV.
63.
Dimanakah posisi jabatan penilik yang belum memiliki ijazah S1/D-IV dapat menduduki jabatan fungsional penilik ?
Jawab:
  1. Pada saat Peraturan Menpan & RB ini ditetapkan, Penilik yang belum memiliki ijazah S1/D-IV, jabatannya ditetapkan sesuai dengan Lampiran VI dan Lampiran VII Peraturan Peraturan Menpan & RB ini
  2. Penilik sebagaimana dimaksud, apabila memperoleh ijazah S1/D-IV disesuaikan dalam jenjang jabatan Penilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menpan & RB ini.
  3. Penilik sebagaimana dimaksud, diberikan angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif yang berasal dari diklat, tugas pokok, dan kegiatan pengembangan profesi Penilik ditambah angka kredit ijazah S1/D-IV dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari kegiatan penunjang.
64.
Siapakah yang berwenang menetapkan angka kredit penilik dan bagaimana prosedur pengusulan penetapan angka kreditnya ?
Jawab:
  1. Yang berwenang menetapkan angka kredit Penilik golongan II adalah Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di lingkungan kabupaten/kota.
  2. Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat berwenang dibantu oleh Tim Penilai
  3. Usul penetapan angka kredit Penilik golongan II diajukan oleh Pejabat struktural yang membidangi Kepegawaian di lingkungan Dinas yang membidangi pendidikan Kabupaten/Kota kepada Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di Kabupaten/Kota

Untuk mengetahui uraian tugas Penilik berdasarkan jenjang jabatannya, silahkan klik
 tautan berikut ini !

7 komentar:

Unknown mengatakan...

apakah pengangkatan Penilik dari Jabatan Fungsional Guru, digunakan angka kredit yang berasal dari angka kredit Guru?? CONTOH : AHMAD Guru Pertama Penata Muda Tingkat I III/b angka kredit (guru) 150,335 1 Juni 2013 diangkat menjadi Penilik Pertama, apakah pengangkatan dalam Jabatan Fungsional penilik mengunakan angka 200,335 (Kredit guru) atau bagaimana???? mohon info dan dasarnya.

IPI Sumedang mengatakan...

Berdasarkan Pasal 26 ayat (6) Permenpan dan RB No. 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angkat Kreditnya, disebutkan bahwa , “ pamong belajar atau jabatan sejenis di lingkungan pendidikan nonformal dan informal atau guru/pengawas sekolah yang diangkat dalam jabatan fungsional Penilik menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki sebagai dasar penetapan jenjang jabatan fungsional Penilik.”

Anonim mengatakan...

jika ada penilik yang diangkat dari jabatan pamong belajar, kemudian suatu saat ybs dibebaskan sementara dari jabatan penilik karena dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat. pertanyaan saya, setelah ybs dibebaskan sementara dari jabatan penilik, kemudian apakah status nya kembali menjadi PAMONG BELAJAR ataukah menjadi STAF ?

IPI Sumedang mengatakan...

Jika seorang penilik telah dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat dan telah dijatuhi sanksi berupa penurun pangkat, maka pejabat pembina kepegawaian kab/kota setempat dapat menempatkan penilik yang bersangkutan sebagai pegawai struktural biasa (staff) tanpa perlu mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan berasal dari pamong belajar .

Unknown mengatakan...

Penilik PLS jabatannya struktural atau fungsional......!!!!!!?????

IPI Sumedang mengatakan...

Berdasarkan nomenklatur baru (Permenpan dan RB No. 14 Tahun 2010) , tidak dikenal lagi istilah Penilik PLS, yang ada adalah Penilik PAUD, Penilik Keaksaraan dan Kesetaraan, serta Penilik Kursus yang kesemuanya itu termasuk kedalam jabatan fungsional.

UPT Sukamakmur mengatakan...

Penjelasan mengenai jabatan fungsional peniliknya sangat membantu saya.
Terima kasih.

Posting Komentar

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

BUKU TAMU

Sahabat IPI Sumedang

Copyright © 2012. IPI Sumedang - All Rights Reserved B-Seo Versi 3 by Bamz