Melanjutkan postingan terdahulu, berikut akan kembali dibahas seputar jabatan fungsional Penilik sebagaimana yang tertuang dalam Permenpan dan RB No. 14 tahun 2010, tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya .
31.
|
Berapa angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat yang berasal dari unsur pengembangan profesi ?
Jawab:
|
32.
|
Bagaimana pembagian angka kredit bagi Penilik yang secara bersama-sama membuat karya tulis ilmiah di bidang pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PNFI?
Jawab:
|
33.
|
Berapa jumlah penulis pembantu tersebut diatas?
Jawab:
Paling banyak 3 (tiga) orang
|
34.
|
Apakah kewajiban penilik untuk persiapan penilaian angka kredit ?
Jawab:
Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Penilik wajib mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan
|
35.
|
Berapakalikah penilaian dan penetapan angka kredit terhadap setiap Penilik dilakukan dalam setahun ?
Jawab:
Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap setiap Penilik dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
|
36.
|
Kapankah penilaian dan penetapan angka kredit terhadap setiap Penilik dilakukan ?
Jawab:
Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Penilik dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
|
37.
|
Siapakah pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit ?
Jawab:
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit adalah:
|
38.
|
Siapakah yang membantu pejabat penetap angka kredit dalam menjalankan kewenangannya ?
Jawab:
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh:
|
39.
|
Siapakah unsur berapa jumlah keanggotaan tim Penilai jabatan Penilik ?
Jawab:
a. Tim Penilai jabatan Penilik terdiri dari unsur teknis yang membidangi pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan PNF, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Penilik.
b. Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
1) seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
2) seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
3) seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan
4) paling kurang 4 (empat) orang anggota.
c. Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang berasal dari pejabat fungsional Penilik.
d. Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi dari Penilik, maka anggota Tim penilai dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Penilik.
|
40.
|
Apakah yang menjadi persyaratan untuk menjadi Anggota Tim Penilai Jabatan Penilik ?
Jawab:
a. Syarat untuk menjadi Anggota Tim Penilai, adalah:
1) menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Penilik yang dinilai;
2) memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Penilik; dan
3) dapat aktif melakukan penilaian.
b. Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Penilik harus lulus pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan Nasional.
|
41.
|
Bagaimanakah penilaian angka kredit Penilik dilakukan apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk ?
Jawab:
a. Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Penilik dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat atau Tim Penilai Pusat.
b. Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
1) Menteri Pendidikan Nasional untuk Tim Penilai Pusat.
2) Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota
|
42.
|
Berapa lamakah masa jabatan Anggota Tim Penilai angka kredit ?
Jawab:
|
43.
|
Bagaimanakah penilaian angka kredit terhadap anggota Tim Penilai angka kredit?
Jawab:
Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, maka Ketua Tim Penilai dapat mengangkat Anggota Tim Penilai pengganti.
|
44.
|
Siapakah yang menetapkan tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian angka kredit Penilik ?
Jawab:
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian angka kredit Penilik ditetapkan Menteri Pendidikan Nasional selaku Pimpinan Instansi Pembina jabatan fungsional Penilik
|
45.
|
Kepada siapakah usul penetapan angka kredit Penilik diajukan ?
Jawab:
Usul penetapan angka kredit Penilik diajukan oleh:
|
46.
|
Apakah kegunaan penetapan angka kredit ?
Jawab:
Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jenjang jabatan/pangkat Penilik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
47.
|
Apakah penilik dapat mengajukan keberatan terhadap angka kredit yang ditetapkan ?
Jawab:
Keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit tidak dapat diajukan keberatan oleh Penilik yang bersangkutan.
|
48.
|
Siapakah yang berwenang mengangkat jabatan Penilik ?
Jawab:
Pejabat yang berwenang mengangkat dalam jabatan Penilik adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
|
49.
|
Apakah persyaratan pengangkatan dalam jabatan Penilik ?
Jawab:
a. Persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan Penilik sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai pamong belajar/pamong atau jabatan sejenis di lingkungan pendidikan nonformal dan informal sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, atau pernah menjadi pengawas satuan pendidikan formal;
2) Berijazah paling rendah S1/D-IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan bidang kependidikan yang ditentukan;
3) Pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
4) Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
5) Lulus seleksi sebagai penilik.
b. Pengangkatan dalam jabatan Penilik dari jabatan pamong belajar, jabatan pengawas sekolah dan jabatan Guru, berusia paling tinggi 54 tahun.
c. Pengangkatan dalam jabatan Penilik dari jabatan sejenis di lingkungan pendidikan nonformal dan informal, berusia paling tinggi 50 tahun.
d. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus diklat fungsional Penilik.
e. Diklat fungsional Penilik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
|
50.
|
Unsur apakah yang menjadi dasar dalam penetapan jabatan fungsional Penilik ?
Jawab:
Penetapan jabatan fungsional Penilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan angka kredit yang diperoleh dari unsur utama dan unsur penunjang setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
|
51.
|
Apakah angka kredit terakhir yang dimiliki pamong belajar/pamong atau jabatan sejenis di lingkungan pendidikan nonformal dan informal atau pengawas satuan pendidikan formal berguna dalam pengangkatan dalam jabatan fungsional Penilik?
Jawab:
Pamong belajar/pamong atau jabatan sejenis di lingkungan pendidikan nonformal dan informal atau pengawas satuan pendidikan formal yang diangkat dalam jabatan fungsional Penilik menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki sebagai dasar penetapan jenjang jabatan fungsional Penilik.
|
52.
|
Apakah persyaratan untuk pengangkatan jabatan Penilik?
Jawab:
|
53.
|
Apa yang menyebabkan penilik dibebaskan sementara dari jabatan fungsional?
Jawab:
|
54.
|
Bilamanakah seorang penilik yang dibebaskan sementara dapat diangkat kembali ke dalam jabatan fungsional penilik ?
Jawab:
|
55.
|
Bilamanakah seorang penilik dibebaskan dari jabatan fungsional penilik ?
Jawab:
|
56.
|
Siapakah yang berwenang melakukan pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan Penilik ?
Jawab:
Yang berwenang melakukan pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan Penilik adalah Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di lingkungan kabupaten/kota.
|
57.
|
Bagaimanakah posisi jabatan penilik setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) ini ?
Jawab:
Dengan berlakunya Menpan & RB ini, Penilik yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 26, jenjang jabatannya disesuaikan berdasarkan Peraturan Menpan & RB ini.
|
58.
|
Bagaimanakah penilaian prestasi kerja penilik yang telah dilakukan sebelum diberlakukannya Peraturan Menpan & RB ini ?
Jawab:
Prestasi kerja yang telah dilakukan Penilik sampai dengan ditetapkannya petunjuk pelaksanaan Peraturan Menpan & RB ini dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 15/KEP/M.PAN/2/2002.
|
59.
|
Bagaimanakah penilaian prestasi kerja penilik yang belum memiliki ijazah S1/D-IV ?.
Jawab:
|
60.
|
Berapa jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh penilik ?.
Jawab:
a. Penilik yang berijazah Diploma Dua (D-II), angka kreditnya mengacu pada Lampiran VI Peraturan Menpan & RB ini.
b. Penilik yang berijazah Diploma Tiga (D-III), angka kreditnya mengacu pada Lampiran VII Peraturan Menpan & RB ini.
c. Jumlah angka kredit kumulatif minimal adalah :
1) Paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari diklat, pengendalian mutu program PNFI, evaluasi dampak program PNFI, dan pengembangan profesi
2) Paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
|
61.
|
Bagaimanakah kenaikan pangkat bagi penilik yang belum memiliki ijazah S1/D-IV ?.
Jawab:
|
62.
|
Bagaimana jabatan/pangkat penilik yang belum memiliki ijazah S1/D-IV dan berapa lama penilik dimaksud dapat menduduki jabatan fungsional penilik ?
Jawab:
Penilik yang belum memiliki ijazah S1/D-IV, jabatan/pangkatnya ditetapkan sesuai dengan jabatan/pangkat terakhir yang dimiliki, dengan ketentuan paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak Peraturan Menteri ini diberlakukan yang bersangkutan harus memiliki ijazah S1/D-IV.
|
63.
|
Dimanakah posisi jabatan penilik yang belum memiliki ijazah S1/D-IV dapat menduduki jabatan fungsional penilik ?
Jawab:
|
64.
|
Siapakah yang berwenang menetapkan angka kredit penilik dan bagaimana prosedur pengusulan penetapan angka kreditnya ?
Jawab:
|
Untuk mengetahui uraian tugas Penilik berdasarkan jenjang jabatannya, silahkan klik
tautan
7 komentar:
apakah pengangkatan Penilik dari Jabatan Fungsional Guru, digunakan angka kredit yang berasal dari angka kredit Guru?? CONTOH : AHMAD Guru Pertama Penata Muda Tingkat I III/b angka kredit (guru) 150,335 1 Juni 2013 diangkat menjadi Penilik Pertama, apakah pengangkatan dalam Jabatan Fungsional penilik mengunakan angka 200,335 (Kredit guru) atau bagaimana???? mohon info dan dasarnya.
Berdasarkan Pasal 26 ayat (6) Permenpan dan RB No. 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angkat Kreditnya, disebutkan bahwa , “ pamong belajar atau jabatan sejenis di lingkungan pendidikan nonformal dan informal atau guru/pengawas sekolah yang diangkat dalam jabatan fungsional Penilik menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki sebagai dasar penetapan jenjang jabatan fungsional Penilik.”
jika ada penilik yang diangkat dari jabatan pamong belajar, kemudian suatu saat ybs dibebaskan sementara dari jabatan penilik karena dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat. pertanyaan saya, setelah ybs dibebaskan sementara dari jabatan penilik, kemudian apakah status nya kembali menjadi PAMONG BELAJAR ataukah menjadi STAF ?
Jika seorang penilik telah dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat dan telah dijatuhi sanksi berupa penurun pangkat, maka pejabat pembina kepegawaian kab/kota setempat dapat menempatkan penilik yang bersangkutan sebagai pegawai struktural biasa (staff) tanpa perlu mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan berasal dari pamong belajar .
Penilik PLS jabatannya struktural atau fungsional......!!!!!!?????
Berdasarkan nomenklatur baru (Permenpan dan RB No. 14 Tahun 2010) , tidak dikenal lagi istilah Penilik PLS, yang ada adalah Penilik PAUD, Penilik Keaksaraan dan Kesetaraan, serta Penilik Kursus yang kesemuanya itu termasuk kedalam jabatan fungsional.
Penjelasan mengenai jabatan fungsional peniliknya sangat membantu saya.
Terima kasih.
Posting Komentar