5 Feb 2013

Tanya Jawab Tentang Jabatan Fungsional Penilik (1)



Sekedar untuk memberi pencerahan terutama kepada teman-teman Penilik yang baru, berikut ini akan disajikan tanya jawab seputar jabatan fungsional Penilik yang mengacu pada  Permenpan dan RB No. 14 tahun 2010 sebagai pengganti Kepmenpan No. 15 tahun 2002 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya. 



A.
Perbedaan Permenpan dan RB No. 14 tahun 2010 dengan Kepmenpan No. 15 tahun 2002 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya
1.
Apakah perbedaan antara Permenpan dan RB No. 14 tahun 2010 dengan Kepmenpan No. 15 tahun 2002 dari aspek kualifikasi pendidikan paling rendah untuk persyaratan diangkat ke dalam jabatan fungsional penilik?
Jawab:
Menurut Permenpan dan RB No. 14 tahun 2010 bahwa persyaratan kualifikasi pendidikan paling rendah untuk diangkat ke dalam jabatan fungsional penilik adalah S1 atau D IV (bidang kependidikan); sedangkan, menurut Permenpan No. 15 tahun 2002 adalah kualifikasi pendidikan paling rendah jabatan fungsional Penilik D II
2.
Apakah perbedaan antara Permenpan dan RB No. 14 tahun 2010 dengan Kepmenpan No. 15 tahun 2002 dari aspek jenjang jabatan fungsional penilik?
Jawab:
Menurut Permenpan dan RB No. 14 tahun 2010 bahwa jenjang jabatan penilik hanya jenjang keahlian yang terdiri dari Pertama, Muda, Madya dan Utama; sedangkan, menurut Permenpan No. 15 tahun 2002 adalah yaitu jenjang keterampilan yang terdiri pelaksana, pelaksana lanjutan, dan penyelia; dan jenjang keahlian terdiri dari Pertama, Muda, Madya dan Utama
3.
Apakah perbedaan antara Permenpan dan RB No. 14 tahun 2010 dengan Kepmenpan No. 15 tahun 2002 dari aspek kepangkatan dan golongan  penilik?
Jawab:
Menurut Permenpan dan RB No. 14 tahun 2010 bahwa jenjang kepangkatan dan golongan penilik adalah terendah Penata Muda Tk I / III/b dan tertingggi Pembina Utama Madya / IV/d; sedangkan, menurut Permenpan No. 15 tahun 2002 adalah terendah Pengatur Muda TK I / II/b, tertinggi Penata TK I / III/d (jenjang Terampil) dan Tertinggi  Pembina Utama Muda / IV/c (jenjang Keahlian)
4.
Apakah perbedaan antara Permenpan dan RB No. 14 tahun 2010 dengan Kepmenpan No. 15 tahun 2002 dari aspek jenis (nomenklatur) penilik ?
Jawab:
Menurut Permenpan dan RB No. 14 tahun 2010 bahwa penilik terdiri dari tiga jenis berdasarkan bidang tugasnya, yaitu Penilik PAUD, Penilik Kesetaraan & Keaksaraan, dan Penilik Kursus; sedangkan, menurut Permenpan No. 15 tahun 2002 adalah penilik, yang bidang tugasnya mencakup semua program PNF
5.
Apakah perbedaan antara Permenpan dan RB No. 14 tahun 2010 dengan Kepmenpan No. 15 tahun 2002 dari aspek tugas  pokok penilik ?
Jawab:
Tugas pokok Penilik menurut   Permenpan dan  RB No. 14 tahun 2010   adalah kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PNFI; sedangkan, menurut  Kepmenpan No. 15 tahun 2002 adalah merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing, dan melaporkan kegitan penilikan PLS
6.
Apakah tugas instansi pembina penilik menurut Permenpan dan  RB No. 14 tahun 2010 ?
Jawab:
Instansi Pembina Penilik mempunyai tugas pembinaan antara lain:
  1. Menyusun petunjuk teknis  pelaksanaan jabatan fungsional Penilik
  2. Menyusun pedoman informasi  jabatan fungsional Penilik
  3. Menetapkan standar kompetensi  jabatan fungsional Penilik
  4. engusulkan tunjangan jabatan Penilik
  5. Melakukan sosialisasi  jabatan fungsional Penilik  serta petunjuk pelaksanaannya
  6. Menyusun Kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional /teknis fungsional Penilik
  7. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknsi fungsional Penilik
  8. Mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional Penilik
  9. Memfasilitasi  pelaksanaan tugas pokok jabatan fungsional  Penilik
  10. Memfasilitasi pembentukan organisasi profesi penilik
  11. Memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik penilik
  12. Melakukan bimbingan teknis kompetensi dan profesionalitas  jabatan fungsional penilik
  13. Melakukan monitoring dan evaluasi  pelaksanaan jabatan fungsional penilik   
Sedangkan, Kepmenpan No. 15 tahun 2002 tidak terdapat pasal yang mengatur secara khusus tugas instansi pembina jabatan fungsional penilik
7.
Bagaimana perbedaan persyaratan pengangkatan penilik menurut Permenpan dan  RB No. 14 tahun 2010 dengan Kepmenpan No. 15 tahun 2002 ?
Jawab:
Persyaratan pengangkatan pertama penilik menurut  Permenpan dan  RB No. 14 tahun 2010 adalah :
a)   Dari Penilik  atau jabatan sejenis  di lingkungan pendidikan nonformal dan informal sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, atau pernah menjadi guru/pengawas sekolah
b)    Memiliki kualifikasi S1/DIV
c)     Lulus diklat fungsional (paling lambat 2 tahun sejak diangkat)
d)    Lulus seleksi  
e)    DP3 bernilai baik
Persyaratan pengangkatan pertama penilik menurut Kepmenpan No. 15 tahun 2002 adalah
a.   Penilik terampil
·      Pendidikan D-II/D-III
·      Pangkat Pengatur Muda  Tingkat I (II/b)
·      Lulus diklat fungsional
·      DP3 bernilai baik
b.    Penilik ahli
·      Pendidikan S1/DIV
·      Pangkat Penata Muda (III/a)
·      Lulus diklat fungsional
·      DP3 bernilai baik

B.
Butir-butir Permenpan dan RB No. 14 tahun 2010 Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya
1.
Apakah yang dimaksud dengan jabatan fungsional penilik?
Jawab:
Jabatan fungsional penilik adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan serta kursus pada jalur pendidikan nonformal dan informal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku  yang diduduki oleh PNS.
2.
Apakah penilik digolongkan sebagai pendidik atau tenaga kependidikan?
Jawab:
Penilik digolongkan sebagai tenaga kependidikan.
3.
Apakah yang dimaksud dengan pendidikan nonformal?
Jawab:
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang yang diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Cakupannya meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
4.
Apa saja satuan pendidikan nonformal itu?
Jawab:
Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis Termasuk dalam satuan pendidikan nonformal.
5.
Apakah yang dimaksud dengan angka kredit?
Jawab:
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh penilik dalam rangka pembinaan karier.
6.
Dimanakah kedudukan penilik?
Jawab:
Penilik berkedudukan di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang PNFI sebagai pelaksana teknis fungsional pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PNFI.
7.
Apa tugas pokok penilik?
Jawab:
Tugas pokok penilik adalah melakukan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan nonformal dan informal
8.
Berdasarkan bidang tugasnya penilik terdiri dari apa saja?
Jawab:
Berdasarkan tugasnya penilik dibagi menjadi penilik PAUD, penilik pendidikan kesetaraan, penilik keaksaraan dan penilik kursus.
9.
Siapa pembina jabatan fungsional penilik?
Jawab:
Pembina jabatan fungsional penilik adalah Kementerian Pendidikan Nasional
10.
Instansi Pembina dari jabatan fungsional penilik mempunyai tugas apa saja?
Jawab:
Instansi pembina penilik mempunyai tugas
a.       menyusun petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional penilik
b.      menyusun pedoman formasi jabatan fungsional penilik
c.       menetapkan standar kompetensi jabfung penilik
d.      menyusun pedoman uji coba kompetensi jabfung penilik
e.      mengusulkan tunjuangan jabfung penilik
f.        melakukan sosialisasi jabfung penilik serta juklaknya.
g.       Menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional penilik
h.      Menyelenggarakan diklat fungsional penilik
i.         Mengembangkan sistem informasi jabfung penilik
j.        Memfasilitasi pelaksanaan tupok jabfung penilik
k.       Memfasilitasi pembentukan dan pembinaan organisasi profesi penilik
l.         Memfasiltasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik penilik
m.    Melakukan bimtek kompetensi dan profesionalitas jabfung penilik.
n.      Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan jabatan fungsional penilik
11.
Unsur kegiatan penilik yang dapat dinilai apa saja?
Jawab:
a.      pendidikan
b.     kegiatan pengendalian mutu program PNFI
c.      kegiatan evaluasi dampak program PNFI
d.     kegiatan pengembangan profesi
e.     kegiatan penunjang pelaksanaan tugas penilik.
12.
Sebutkan sub unsur dari kegiatan penilik di atas?
Jawab:
Sub unsur dari kegiatan di atas adalah :
      1. pendidikan meliputi
a)    pendidikan sekolah dan memperoleh ijasah atau gelar
b)   pendidikan dan pelatihan funsgional penilik serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPL) atau sertifikat.
2. Kegiatan pengendalian mutu program PNFI meliputi :
a)    perencanaan program pengendalian program mutu PNFI,
b)   pelaksanaan pemantauan program PNFI,
c)    pelaksanaan penilaian program PNFI,
d)   pelaksanaan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan PNFI,
e)   penyusunan laporan hasil pengendalian mutu PNFI,
3.  Kegiatan evaluasi dampak program PNFI meliputi :
a)        penyusunan rancangan atau desain evaluasi dampak program PNFI
b)        penyusunan instrumen evaluasi dampak program PNFI,
c)         pelaksanaan dan penyusunan laporan hasil evaluasi dampak program PNFI,
d)        presentasi hasil evaluasi dampak program PNFI
4.  Kegiatan pengembangan profesi meliputi :
a)        pembuatan karya tulis ilmiah atau penelitian di bidang PNFI,
b)        penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lainnya di biang PNFI,
c)    pembuatan standar buku pedoman atau petunjuk pelaksanaan atau juknis di bidang pengendalian mutu PNFI,
d)        menjadi juara dalam lomba karya ilmiah
5. Kegiatan penunjang pelaksanaan tugas penilik meliputi :
a)        pengajaran atau pelatiahan di bidang pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PNFI,
b)        keikut sertaan dalam seminar atau lokakarya di bidang PNFI,
c)         partisipasi aktif dalam penerbitan buku atau majalah di bidang PNFI,
d)        studi banding di bidang pengendalian mutu program PNFI,
e)        keanggotaan dalam tim penilaian jabatan fungsional penilik,
f)         perolehan penghargaan atau tanda jasa atau tanda kehormatan atau satya lencana karya satya,
g)        keanggotaan dalam organisasi profesi jabfung penilik,
h)        perolehan ijasah atau gelar kesarjanaan lainnya,
13.
Kalau dilihat jenjang jabatan termasuk jenjang mana jabatan fungsional penilik?
Jawab:
Jabatan fungsional Penilik adalah jabatan tingkat keahlian.
14.
Sebutkan jenjang jabatan dan pangkat penilik dari yang paling rendah sampai paling tinggi!
Jawab:
Jenjang jabatan dan pangkat Penilik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan jabatannya, yaitu:
a.   Penilik Pertama:
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b.  Penilik Muda:
1)   Penata, golongan ruang III/c; dan
2)   Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c.   Penilik Madya:
1)   Pembina, golongan ruang IV/a;
2)   Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3)   Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d.   Penilik Utama:
Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d.
15.
Berdasarkan apa jenjang pangkat dan jabatan penilik tersebut di atas?
Jawab:
Berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan.
16.
Apakah selalu sama antara jenjang jabatan dan pangkat? Mengapa?
Jawab:
Tidak.
Karena Penetapan jenjang jabatan Penilik untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan
17.
Setiap kenaikan jabatan penilik apakah hanya berdasarkan jumlah angka kredit? Mengapa?
Jawab:
Tidak
Setiap kenaikan jenjang jabatan Penilik juga harus lulus uji kompetensi.
18.
Siapa yang mengatur pelaksanaan uji kompetensi?
Jawab:
Instansi Pembina dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan Nasional
19.
Bagaimana apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Penilik yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan di atas?
Jawab:
Penilik lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.

20.
Bagaimana penilaian angka kredit pelaksanaan tugas sebagaimana pertanyaan nomor 8 ?
Jawab:
a.    Penilik yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80 % (delapan puluh persen) dari angka kredit dari setiap butir kegiatan sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
b.     Penilik yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari angka kredit dari setiap butir kegiatan, sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
21.
Apa saja Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit ?
Jawab:
a.   Unsur utama; dan
b.   Unsur penunjang
22.
Terdiri dari apa saja Unsur Utama ?
Jawab:
a.   Pendidikan;
b.   Pengendalian mutu program PNFI;
c.   Evaluasi dampak program PNFI; dan
d.   Pengembangan profesi.
23.
Apa yang dimaksud dengan Unsur Penunjang ?
Jawab:
Adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok Penilik,
24.
Bagaimana angka kreditnya masing-masing unsur?
Jawab:
Angka kredit masing-masing unsur adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
25.
Berapa angka kredit tambahan yang diberikan bagi Penilik yang menjalankan tugas di daerah khusus ?
Jawab:
a.   Penilik Pertama diberikan angka kredit sebesar 1,25 setiap tahun.
b.   Penilik Muda diberikan angka kredit sebesar 2,50 setiap tahun.
c.   Penilik Madya  diberikan angka kredit sebesar 3,75 setiap tahun.
d.   Penilik Utama diberikan angka kredit sebesar 5,00 setiap tahun.
26.
Berdasarkan apa dalam penentuan daerah khusus?
Jawab:
Penentuan daerah khusus didasarkan pada kriteria daerah khusus yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang.
27.
Berapa jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan Penilik?
Jawab:
bagi:
a.  Penilik dengan pendidikan Sarjana Strata Satu (S1) / Diploma Empat (D-IV) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
b.   Penilik dengan pendidikan Sarjana Strata Dua (S2) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran III Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi ini.
c.  Penilik dengan pendidikan Sarjana Strata Tiga (S3) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
28.
Berapa persentase Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dicapai?
Jawab:
a. Paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari diklat, pengendalian mutu program PNFI, evaluasi dampak program PNFI, dan pengembangan profesi; dan
b.     Paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
29.
Bagaimana apabila Penilik yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi?
Jawab:
Kelebihan angka kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
30.
Bagaimana apabila Penilik pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa jabatan yang didudukinya?
Jawab:
Pada tahun kedua wajib mengumpulkan paling kurang  20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan tugas pokok.

Bersambung ... klik disini !!

0 komentar:

Posting Komentar

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

BUKU TAMU

Sahabat IPI Sumedang

Copyright © 2012. IPI Sumedang - All Rights Reserved B-Seo Versi 3 by Bamz