PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2013
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL
PENILIK DAN ANGKA KREDITNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
   
Menimbang 
 |    
: 
 |    
a. Bahwa untuk   melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional   dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/III/PB Tahun 2011 dan Nomor 7   Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya   perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Petunjuk   Teknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya 
 |   
   
Mengingat 
 |    
: 
 |    
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55), Tambahan Lembaran Negara   Republik Indonesia Nomor 3041, sebagaimana telah diubah terakhir dengan   Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik   Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia   Nomor 3890);
 
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan   Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
 
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara   Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang   Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik   Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara   Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik   Indonesia Nomor 4844);
 
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pegawai   Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11,   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098), sebagaimana beberapa   kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11   Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 24);
 
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan   Fungsional Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun   1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547)   sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, tambahan Lembaran   Negara Republik Indonesia Nomor 512);
 
- Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai   Negeri Sipil (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194,   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah   diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2003   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran   Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
 
- Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan   Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor   195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016), sebagaimana   telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara   Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik   Indonesia Nomor 4192);
 
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan   Pengkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000   Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017, sebagaimana   telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12   Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
 
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang   Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran   Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor   4263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun   2009 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 164);
 
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar   Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran   Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
 
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian   Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah   Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara   Republik Indonesia Nomor 4737);
 
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan   Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010   Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5135);
 
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan   Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
 
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan   Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa   kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor  91 Tahun 2011;
 
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,   dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi   Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir   dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2011 tentang   Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang   Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi   Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
 
- Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2010 mengenai Pembentukan   Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan   Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;
 
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan   Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik   dan Angka Kreditnya;
 
- Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan   Kepegawaian Negara Nomor 02/III/PB Tahun 2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang   Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya;
 
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012   tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan   (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 257) sebagaimana telah   diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2012   tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1   Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan   (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1134); 
 
 
 |   
   
MEMUTUSKAN: 
 |   
   
Menetapkan 
 |    
: 
 |    
PERATURAN MENTERI   PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENILIK   DAN ANGKA KREDITNYA. 
 |   
   
Pasal 1 
(1)  Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilik yang selanjutnya   disebut Petunjuk Teknis merupakan pedoman bagi Pejabat Fungsional, Tim   Penilai Jabatan Fungsional, dan Pejabat Struktural yang menangani jabatan fungsional   Penilik. 
(2)  Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum   dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri   ini. 
  
 |   
   
Pasal 2 
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri   Pendidikan Nasional Nomor 082/U/2002 tanggal 27 Mei 2002 tentang Petunjuk   Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya dicabut dan   dinyatakan tidak berlaku. 
  
 |   
   
Pasal 3 
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan   Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik   Indonesia. 
  
 |   
   
  
 |    
Ditetapkan di  : Jakarta 
Pada tanggal  : 21 Maret 2013 
MENTERI PENDIDIKAN   DAN KEBUDAYAAN 
REPUBLIK INDONESIA, 
  
TTD. 
  
MOHAMMAD NUH 
 |   
   
Diundangkan di : Jakarta    
Pada tanggal     : 1 April 2013 
MENTERI HUKUM DAN   HAK ASASI MANUSIA 
REPUBLIK INDONESIA, 
  
TTD. 
  
AMIR SYAMSUDIN 
  
  
BERITA NEGARA   REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR  514 
  
Salinan sesuai   dengan aslinya. 
Kepala Biro Hukum   dan Organisasi 
Kementerian   Pendidikan dan Kebudayaan, 
  
TTD. 
  
Muslikh, S.H. 
NIP 195809151985031001 
 |   
   
  |    
  |    
  |    
  |   
 
0 komentar:
Posting Komentar