Bertepatan dengan tanggal 22 September 2014, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Mohammad Nuh telah menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 98 Tahun 2014 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Penilik .
Dalam Pasal 1 ayat (2) peraturan tersebut disebutkan bahwa kualifikasi akademik Penilik minimum adalah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4) bidang kependidikan yang relevan dan keluarkan oleh perguruan tinggi teraktreditasi sebagai penyelenggara program pengadaan pendidik dan tenaga kependidikan.