17 Okt 2014

Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Penilik

By IPI Sumedang | At 21.31 | Label : , | 0 Comments


Bertepatan dengan tanggal 22 September 2014, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Mohammad Nuh telah menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI  Nomor   98 Tahun 2014 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Penilik .

Dalam Pasal 1 ayat (2) peraturan tersebut disebutkan bahwa kualifikasi akademik  Penilik minimum adalah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4)  bidang kependidikan yang relevan dan keluarkan oleh perguruan tinggi teraktreditasi sebagai penyelenggara program pengadaan pendidik dan tenaga kependidikan. 

13 Okt 2014

Sistematika Laporan Kepenilikan

By IPI Sumedang | At 06.33 | Label : | 0 Comments


Seperti telah ditulis dalam artikel terdahulu , bahwa sebuah laporan dapat digunakan untuk menyampaikan informasi tentang proses dan hasil suatu kegiatan. Pelaporan berfungsi sebagai media komunikasi, pertanggungjawaban, dan bahan dokumentasi. Tujuannya agar pihak yang dilapori memperoleh informasi mengenai kegiatan dan pelaksanaan program. Fungsi pertanggungjawaban berarti bahwa pada setiap kegiatan yang tengah dilaksanakan atau telah selesai dilakukan perlu dilaporkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

BUKU TAMU

Sahabat IPI Sumedang

Copyright © 2012. IPI Sumedang - All Rights Reserved B-Seo Versi 3 by Bamz