1 Des 2015

Pelaksanaan Uji Kompetensi Penilik & Pamong Belajar di Kab. Sumedang

Bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Sumedang, sebanyak 48 orang Penilik dan 17 orang Pamong Belajar SKB Kab. Sumedang, pada hari Senin, tanggal 30 November 2015 kemarin telah mengikuti kegiatan Uji Kompetensi Penilik dan Pamong Belajar 2015.




Kegiatan Uji Kompetensi yang baru pertama kalinya dilakukan untuk Penilik dan Pamong Belajar tersebut juga serentak dilaksanakan diseluruh Indonesia pada waktu yang bersamaan. Adapun tujuan dilaksanakannya Uji Kompetensi Penilik dan Pamong Belajar adalah :
  1. Menilai kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional penilik dan pamong belajar  sebagai salah satu dasar pengambilan keputusan penetapan kenaikan jabatan penilik dan pamong belajar setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Menpan dan RB Nomor 14 dan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Pamong  Belajar dan Angka Kreditnya.
  2. Memperoleh informasi tentang gambaran kompetensi penilik dan pamong belajar, khususnya kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
  3. Mendapatkan peta kompetensi penilik dan pamong belajar yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan jenis pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti oleh guru dalam program pembinaan dan pengembangan profesi penilik dan pamong belajar dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
  4. Memperoleh hasil UJK yang merupakan bagian dari penilaian kinerja penilik dan pamong belajar dan akan menjadi bahan pertimbangan penyusunan kebijakan dalam memberikan penghargaan dan apresiasi kepada penilik dan pamong belajar.
Walaupun  dalam pelaksanaannya kegiatan Uji Kompetensi ini tidak dilakukan secara  online sebagaimana Uji Kompetensi Guru , namun hal itu tidak mengurangi keseriusan dan antusiasme semua peserta dalam menjawab 100 butir soal ujian. Materi uji kompetensi terdiri dari 60% standar kompetensi pamong belajar atau penilik dan 40% tugas pokok pamong belajar atau penilik. Standar kompetensi pamong belajar diambil dari Peraturan Mendikbud Nomor 152 Tahun 2014, dan standar kompetensi penilik diambil dari Peraturan Mendikbud Nomor 98 Tahun 2014. Sedangkan uraian tugas pokok pamong belajar sebagaimana tercantum dalam Permenpan RB nomor 15 Tahun 2010, dan uraian tugas pokok penilik sebagaimana tercantum dalam Permenpan RB nomor 14 Tahun 2010.

Dari hasil analisis terhadap butir soal, memang semua soal tersebut sebenarnya menyangkut pekerjaan Penilik sehari-hari sehingga tidak ada alasan untuk tidak bisa menjawab soal-soal itu dengan benar. Berkaitan dengan pelaksanaan uji kompetensi itu sendiri, Pengurus IPI Kab. Sumedang sebenarnya sudah jauh-jauh hari menginformasikan kepada rekan-rekan Penilik agar mempersiapkan diri untuk menghadapi kegiatan ini walaupun saat itu belum ada informasi resmi pelaksanaan uji kompetensi ini , hal  itu dilakukan semata-mata  agar para penilik mempunyai kesiapan secara psikologis dan kesiapan pengetahuan.

0 komentar:

Posting Komentar

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

BUKU TAMU

Sahabat IPI Sumedang

Copyright © 2012. IPI Sumedang - All Rights Reserved B-Seo Versi 3 by Bamz