By IPI Sumedang | At 20.54 | Label :
Penilik
| 0 Comments
Sesuai dengan PP
Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS
dan Perka BKN Nomor 1/2013 tentang
Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian
Prestasi Kerja PNS, maka PNS diwajibkan untuk menyusun Sasaran
Kerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian prestasi kerja
pegawai. Tujuannya adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang
dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja, sedangkan Sasaran Kinerja Pegawai
(SKP) adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam
kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati
pegawai dan atasannya
.