Penilik merupakan jabatan fungsional yang melakukan
pengawasan pada satuan pendidikan nonformal (PP 19 Tahun 2005 pasal 40 ayat 1),
dan selanjutnya dalam Permenpan RB nomor 14 Tahun 2010 pasal 4 diatur bahwa
tugas pokoknya adalah melakukan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program
pendidikan nonformal dan pendidikan informal (PNFI). Namun demikian karena
evaluasi dampak program PNFI merupakan kewenangan penilik utama (setara
golongan IV/c dan IV/d), maka fokus tugas pokok penilik pada semua jenjang
jabatan adalah pengendalian mutu. Persoalannya rincian tugas pengendalian mutu
belum dilaksanakan sebagai sebuah mata rantai.