Oleh:
Hiryanto, M.Si
(Dosen Jurusan PLS FIP UNY)
A. Pendahuluan
Pendidikan nonformal sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang
nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 26 ayat 1
merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional merupakan jalur pendidikan di
luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan
berjenjang yang diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan
pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap
pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat, selanjutnya dalam ayat
2 dinyatakan Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik
dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan
sikap dan kepribadian profesional” dan ayat (3) menyatakan bahwa “pendidikan nonformal
meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan
kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan,
pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta
pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik”
Dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan nonformal dibutuhkan
adanya pendidik maupun tenaga kependidikan yang bergerak di bidang pendidikan
nonformal, Salah satu tenaga kependidikan yang bergerak dibidang pendidikan
nonformal adalah penilik pendidikan nonformal yang berdasarkan tugasnya terdiri
dari Penilik PAUD, Penilik pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta Penilik
kursus.
Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, tentang: Jabatan Fungsional Penilik dan Angka
Kreditnya, dijelaskan bahwa Penilik adalah jabatan fungsional yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan
pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD),
pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan
Nonformal dan Informal (PNFI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Penilik adalah tenaga kependidikan dengan tugas utama melakukan
kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi
dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan
keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI).
Agar dapat melaksanakan tugas utamanya dalam melakukan kegiatan
pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PNFI maka diperlukan pengetahuan
dan ketrampilan yang mendukung, sehingga apa yang diharapkan dalam rancangan
Permenpan dan reformasi birokrasi dapat berjalan dan tidak terjadi seperti yang
disinyalir oleh sebagaian orang bahwa penilik merupakan pegawai “siluman”,
karena tugas utamanya selama ini tidak jelas.
B. Pentingnya Pengendalian Mutu Program
Pembahasan tentang pengendalian mutu program pendidikan nonformal
sebagai bagian atau jalur dalam pendidikan nasional tidak terlepas dari
pengendalian dalam bidang bisnis, hal ini disebabkan banyak dikembangkan dan
banyak diterapkan dalam bidang bisnis sampai batas tertentu. Ada beberapa
persamaan antara pendidikan termasuk pendidikan nonformal dengan industri.
Suatu industri memproduksi suatu barang, sedangkan pendidikan
memproduksi lulusan. Jenis dan kualitas barang yang diproduksi industri harus
memenuhi standar mutu agar diterima dan mampu bersaing di pasaran, demikian
juga dengan pendidikan, macam dan kualitas lulusan harus sesuai dan memenuhi
tuntutan penggunan.
Industri menggunakan karyawan sebagai operator untuk menjalankan
mesin-mesin produksi yang berkerja secara mekanistis, tetapi pendidikan tidak
memperlakukan pendidik (tutor, instruktur, pendidik PAUD), sebagai operator,
melainkan sebagai perencana, pendorong, pengarah, fasilitator, evaluator,
motivator serta nara sumber dalam memberikan didikan, bimbingan, asuhan,
pengajaran dan pelatihan yang bersifat dinamis. Dengan kata lain pengendalian
mutu program merupakan suatu keharusan yang harus dipahami oleh semua pihak,
karena pengendalian mutu akan berkaitan dengan kepuasan dari pengguna.(stake holder). Agar proses
pendidikan dapat berjalan dengan efisien dan efektif, maka diperlukan adanya
manajemen. Tidak semua konsep dan prinsip manajemen yang berlaku di dunia
industri dapat langsung diterapkan dalam bidang pendidikan, tetapi membutuhkan
seleksi dan penyesuaian.
Salah satu fungsi manajemen adalah pengendalian atau control.
Lantas timbul pertanyaan apa sebenarnya yang dinamakan pengendalian mutu program
Pendidikan Nonformal, untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada tiga kata yang
perlu dipahami bersama:
1. Pengendalian (controlling), menurut beberapa ahli manajemen,
seperti dikatakan oleh Schermerhon (1996) menyatakan pengendalian (controlling)
“as
a process of monitoring performance and taking action to ensure desired result,
dimana
sasaran dari pengendalian adalah agar tercapai hasil yang diharapkan dan
pencapaian hasil ini dilakukan melalui monitoring dan kegiatan-kegiatan
perbaikan. Ahli lain McLaughlin (1995), menyatakan control means all
necessary activities for achieving objectives in the long-term, efficiently and
economically. Control, therefore is doing whatever is needed to accomplish what
we want to do as an organization, dimana sasaran dari pengendalian tidak
hanya jangka pendek tetapi tujuan jangka panjang dan pencapaiannya harus
efiesien. Rumusan lain yang lebih rinci dikemukakan oleh Koontz dkk, yang
menyatakan bahwa kegiatan pengendalian terdiri dari dua macam yaitu penilaian
atau pengukuran dan perbaikan. Hal lainnya yang dinilai dan diperbaiki bukan
hanya sasarannya saja melainkan juga rencana dan pelaksanaan dari kegiatan.
2. Konsep mutu, konsep mutu dalam manajemen mutu atau quality dapat
ditinjau dari dua perspektif konsep, yaitu mutu yang bersifat absolut atau
mutlak dan konsep yang bersifat relatif. Dalam konsep absolut mutu menunjukkan
kepada sifat yang menggambarkan derajat “baik” nya suatu barang atau jasa yang
diproduksi atau dipasok oleh suatu lembaga tertentu, sebagai lawan dari konsep
absolut adalah konsep mutu yang bersifat relatif. Dalam konsep mutu absolut
derajat baiknya produk, barang atau jasa, mencerminkan tingginya harga barang
atau jasa itu, dan tingginya standar atau tingginya penilaian lembaga yang memproduksi
atau pemasok terhadap barang tersebut. Sedangkan dalam konsep mutu yang bersifat
relatif derajat mutu itu bergantung pada penilaian pelanggan atau yang memanfaatkan
barang atau jasa tersebut. Pandangan tentang mutu yang bersifat absolut membawa
implikasi bahwa dalam memproduksi barang atau jasa digunakan kriteria untuk menilai
mutu dan kinerja itu ditentukan oleh produsen atau pemasok barang. Atas dasar kriteria
itu produsen menentukan mutu barang atau jasa yang diproduksinya. Oleh karena
itu dalam manajemen produksi agar dihasilkan produk yang bermutu di lembaga
yang bersangkutan biasanya ada yang menjalankan fungsi pengendalian mutu (quality controll) yaitu suatu divisi,
bidang atau staff yang bertugas melakukan penilaian (judment) berdasarkan
kriteria terhadap barang yang diproduksi sebelum dilempar ke pasar, apakah termasuk
kategori tidak bermutu, bermutu atau bermutu tinggi. Lantas bagaimanan dengan pendidikan?.
Konsep mutu yang bersifat absolut dewasa
ini sudah berubah, yang semula pada produksen bergeser pada pelanggan. Mutu
suatu suatu produk bukan semata-semata ditentukan oleh produsen melainkan juga
ditentukan oleh pelanggan. Keterlibatan pelanggan dalam menentukan mutu suatu
produk, baik barang maupun jasa adalah dengan cara produsen mempertimbangkan
harapan dan kebutuhan pelanggan terhadap produk-produk yang dihasilkan, apakah
memuaskan atau memenuhi kebutuhan mereka. Mutu suatu produk itu sendiri adalah
paduan sifat-sifat produk yang menyamai atau melebihi kebutuhan dan harapan
pelanggannya, baik yang tersirat maupun yang tersurat. Sehingga muncul definisi
mutu yang lebih rinci yang kemukakan oleh Tenner dan De Tono, yang
mendefinisikan: Mutu pada dasarnya
merupakan..... keseluruhan ciri atau karakteristik produk atau jasa dalam tujuannya
untuk memenuhi kebutuhan dan harapan pelanggan.
3. Program PNFI, yaitu program pendidikan yang ada dalam
Undang-Undang nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional,
khususnya mengenai pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup,
pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan
perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan
kemampuan peserta didik.
Berdasarkan
pada pengertian dari ketiga hal di atas maka pengendalian mutu program pendidikan
nonformal adalah proses memonitor melalui penilaian dan perbaikan agar hasilnya
melebihan harapan dan memuaskan pelanggan khususnya dalam bidang pendidikan non
formal, dalam hal ini kegiatan pengendalian mutu progam yang dilakukan oleh
penilik PNF dimaksudkan agar program-program yang dilakukan oleh lembaga
pendidikan nonformal sesuai dengan standar pendidikan nasional sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Standar Nasional Pendidikan, termasuk
di dalamnya standar pendidikan nonformal.
C. Manfaat Pengendalian Mutu Program PNFI
Kenapa
pengendalian mutu program ini diperlukan bagi seorang penilik, selain karena memang
tugas utama seorang penilik sebagaimana dituangkan dalam rancangan permenpan dan
reformasi birokrasi adalah sebagai pengendali mutu program dan evaluasi dampak program,
juga dikarenakan menurut paparan Ditjen PNFI, salah satu tantangan dalam Pendidikan
Nonformal dan Informal adalah Pengendalian mutu dan keberlanjutan elaksanaan
program PNF belum dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, padahal dilihat
dari manfaatnya pengendalian mutu program sangat banyak, sebagaimana telah diuraikan
dalam paparan diatas, bahwa pengendalian mutu program bermanfaat untuk mencegah
terjadinya kesalahan dalam produksi dengan cara mengusahakan setiap langkah yang
dilaksanakan, setiap sumberdaya yang digunakan dan setiap aspek yang terlibat
dalam proses produksi dievaluasi secara terus menerus untuk mencegah terjadinya
kesalahan atau kekeliruan.
Adapun
secara lebih rinci manfaat adanya pengendalian mutu program adalah:
1.
Memberi masukan untuk perencanaan program
2.
Memberi masukan untuk pengambilan keputusan tentang kelanjutan, perluasan atau penghentian
program
3.
Memberi masukan untuk keputusan tentang modifikasi program
4.
Memperoleh informasi tentang pendukung dan penghambat
5.
Memberi masukan untuk memahami landasan keilmuan bagi pengendalian mutu program
selanjutnya.
D. Jenis dan Macam Pengendalian Mutu Program PNFI
Pengendalian
mutu program PNFI sebagaimana telah dipaparkan di atas merupakan suatu proses
melihat, mengamati dan menilai program pendidikan nonformal dan informal dengan
menggunakan suatu cara atau metode agar program yang telah direncanakan dapat berjalan
secara optimal dengan standard yang baik serta memberikan kepuasan kepada pelanggannya.
Dilihat
dari jenis dan macam pengendalian mutu program PNFI, sebagaimana diamanatkan
dalam rancangan peraturan Menegpan dan reformasi birokrasi terdiri dari:
1. Kegiatan pengendalian
mutu program PNFI, yang meliputi:
a.
perencanaan program pengendalian mutu PNFI;
b.
pelaksanaan pemantauan program PNFI;
c.
pelaksanaan penilaian program PNFI;
d.
pelaksanaan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga
e.
kependidikan pada satuan PNFI; dan
f.
penyusunan laporan hasil pengendalian mutu PNFI.
2. Kegiatan evaluasi dampak
program PNFI, meliputi:
a.
penyusunan rancangan/desain evaluasi dampak program PNFI;
b.
penyusunan instrumen evaluasi dampak program PNFI;
c.
pelaksanaan dan penyusunan laporan hasil evaluasi dampak program
PNFI; dan
d.
presentasi hasil evaluasi dampak program PNFI.
Agar
pelaksanaan pengendalian mutu program PNFI serta evaluasi dampak program PNFI
dapat dijalankan dengan baik maka seorang penilik harus memiliki kemampuan/kompetensi,
tentang bagaimana cara merencanakan program pengendalian mutu, pemantauan
program, penilaian program, pelaksanaan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik
dan tenaga kependidikan serta penyusuan laporan hasil pengendalian mutu program
PNFI, juga penilik harus memiliki kemampuan terkait dengan subtansi dari
program yang akan dilakukan kegiatan pengendalian mutu programnya, sebagai
contoh, bagaimana seorang penilik akan dapat memberikan masukan atau penilaian
tentang pelaksanan program pendidikan anak usia dini (bagi penilik PAUD), jika
yang bersangkutan tidak paham tentang bagaimana cara membuat RPP, membimbing
anak usia dini dan sebagainya, bagaimana seorang penilik dapat memberikan
masukan atau penilaian terhadap pelaksanaan kursus (bagi penilik kursus), jika
yang bersangkutan tidak paham tentang lembaga kursus, dan sebagainya.
Sebagaimana
tertuang dalam standar tentang penilik, dimana seorang penilik baik PAUD, Kursus
maupun kesetaraan dan keaksaraan harus memiliki kompetensi baik kepribadian, sosial,
supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan
E. Prosedur Pengendalian
Mutu Program PNFI
Pengendalian
mutu program dapat berjalan dengan baik, manakala, kita paham tentang prosedur
pengendalian mutunya. Menurut ahli manajemen, sebelum pengendalian mutu program
dilaksanakan ada prasyarat yang harus dipenuhi, yaitu: pertama, adanya Perencanaan
(planning), pengendalian harus
berdasarkan perencanaan yang jelas, lengkap dan terintegrasi sehingga
perencanaan semakin efektif dan sistem pengendalian dapat dilaksanakan, kedua,
adanya struktur organisasi yang jelas. Tujuan pengendalian adalah melakukan
penilaian dan perbaikan agar apa yang telah direncanakan dapat dicapai secara optimal.
Bagaimana
prosedur pengendalian mutu progam dapat digambarkan sebagai berikut:
Balikan
untuk peningkatan mutu Berdasarkan gambar di atas dapat dijelaskan bahwa proses
pengendalian mutu program dilakukan terlebih dahulu menetapkan standar (dalam
pendidikan sudah ada SNP) dan prosedur terutama yang terkait dengan proses
produksi (dalam pendidikan proses pembelajaran) dalam rangka memproses masukan
mentah (raw input) agar menghasilkan keluaran (out put) yang dapat memenuhi
harapan pelanggan secara konsisten.
Ahli lain
menyarankan prosedur atau langkah-langkah pengendalian mutu program terdiri
dari empat langkah, yaitu: Pertama, menyusun tujuan dan standar, standar performansi, Kedua, pengukuran performansi
nyata, tugas yang harus dilakukan adalah mengukur secara akurat performansi nyata
yang dicapai. Pengukuran harus dilakukan secara akurat sehingga dapat diketahui
perbedaan antara apa yang akan dicapai dengan apa yang diharapkan dapat di
capai. Ketiga, membandingkan performansi hasil penilaian dengan performasi
standar sehingga diperoleh persamaan pengendalian: kebutuhan akan perbaikan =
performansi ideal – performansi aktual. Langkah keempat, perbaikan, yaitu memperbaiki performansi dan situasi.
Langkah-langkah pengendalian mutu program tersebut dapat
diterapkan dalam bidang pendidikan termasuk pendidikan nonformal manakala
beberapa persyaratan dibawah ini terpenuhi:
a.
Adanya komitmen yang tinggi dari seluruh unsur yang terlibat dalam
proses pendidikan.
b.
Penilaian kebutuhan (need assesment)
c. Perencanaan Strategik, melalui perumusan visi dan misi,
identifikasi pelanggan dan kebutuhannya, analisis K2PA (kekuatan, kelemahan,
peluang dan ancaman)
d.
Penyusunan rencana taktis
e.
Penilaian kemajuan.
Aspek-aspek
yang perlu diperhatikan dalam pengendalian mutu program, yang dewasa ini
berkembang menjadi penjaminan mutu program antara lain: kurikulum, manajemen kelembagaan,
organisasi, sarana prasarana, ketenagaan, pembiayaan, peserta didik, peran serta
masyarakat dan lingkungan.
F. Strategi Pengendalian
Mutu Program
Agar pengendalian mutu program dapat efektif, maka strategi yang
harus dipergunakan harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Teliti (acurrate), artinya informasi
yang dihasilkan dari pengendalian harus benar
2. Berkala (timely), informasi harus
dipeoleh secara berkala sehingga usaha perbaikan dapat diberikan secara berkala
juga
3. Objective dan
komprehensif, sistem pengedalian harus dapat dipahami oleh semua orang yang
terlibat.
4. Terfokus pada titik
pengendalian yang strategis, pengendalian harus difokuskan pada titik-titik
sehingga penyimpangan dari standar dapat segera diketahui.
5. Realistik (economically and
organization realistic), sistem pengendalian mudah dilakukan sehingga biaya rendah
6. Fleksibel,
pengendalian mutu program cukup lentur dalam menghadapi hal-hal yang tidak
biasa atau menghadapi peristiwa yang tidak diharapkan/diduga.
7. Preskiptif dan
operasional, apabila standar performansi tidak ditemukan, sistem pengendalian
mutu program akan menunjukkan tindakan apa yang harus dilakukan dan;
8. Diterima oleh anggota
organisasi (acceptable
to organizational members), sistem pengendalian harus dapat diterima oleh seluruh staf
dalam organisasi.
G. Penutup
Pengendalian
mutu program merupakan suatu tuntutan agar produk baik yang berupa barang
maupun jasa yang dihasilkan oleh lembaga pendidikan dapat diterima oleh pelanggan.
Penilik sebagai pegawai negeri yang memiliki jabatan fungsional dengan tugas utamanya
melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PNFI maka diperlukan
pengetahuan dan ketrampilan yang mendukung, sehingga apa yang diharapkan dalam
rancangan Permenpan dan reformasi birokrasi dapat berjalan dan tidak terjadi
seperti yang disinyalir oleh sebagaian orang bahwa penilik merupakan pegawai “siluman”,
karena tugas utamanya selama ini tidak jelas
Daftar
rujukan:
Nana
Syaodih Sukmadinata et al. 2006. Pengendalian Mutu Pendidikan Sekolah
Menengah.
Refika Aditama: Bandung
Sudjana
H.D. 2000. Manajemen
Program Pendidikan untuk Pendidikan Luar Sekolah dan Pengembangan Sumberdaya
Manusia.
Falah Production: Bandung.
Mochammad
Ali et.al (ed) 2008. Ilmu dan Aplikasi Pendidikan. Pedagogiana: Bandung
........................................ 2010. Rancangan Peraturan Menteri Pemberdayaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka
Kredit
0 komentar:
Posting Komentar