12 Nov 2011

PENGENDALIAN MUTU PROGRAM PNFI


Oleh:
Hiryanto, M.Si
(Dosen Jurusan PLS FIP UNY)

A.  Pendahuluan
Pendidikan nonformal sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 26 ayat 1 merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional merupakan jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang yang diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat, selanjutnya dalam ayat 2 dinyatakan Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional” dan ayat (3) menyatakan bahwa “pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik”
Dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan nonformal dibutuhkan adanya pendidik maupun tenaga kependidikan yang bergerak di bidang pendidikan nonformal, Salah satu tenaga kependidikan yang bergerak dibidang pendidikan nonformal adalah penilik pendidikan nonformal yang berdasarkan tugasnya terdiri dari Penilik PAUD, Penilik pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta Penilik kursus.

Dalam  Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tentang: Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, dijelaskan bahwa Penilik adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Penilik adalah tenaga kependidikan dengan tugas utama melakukan kegiatan  pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI).
Agar dapat melaksanakan tugas utamanya dalam melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PNFI maka diperlukan pengetahuan dan ketrampilan yang mendukung, sehingga apa yang diharapkan dalam rancangan Permenpan dan reformasi birokrasi dapat berjalan dan tidak terjadi seperti yang disinyalir oleh sebagaian orang bahwa penilik merupakan pegawai “siluman”, karena tugas utamanya selama ini tidak jelas.

B. Pentingnya Pengendalian Mutu Program
Pembahasan tentang pengendalian mutu program pendidikan nonformal sebagai bagian atau jalur dalam pendidikan nasional tidak terlepas dari pengendalian dalam bidang bisnis, hal ini disebabkan banyak dikembangkan dan banyak diterapkan dalam bidang bisnis sampai batas tertentu. Ada beberapa persamaan antara pendidikan termasuk pendidikan nonformal dengan industri.
Suatu industri memproduksi suatu barang, sedangkan pendidikan memproduksi lulusan. Jenis dan kualitas barang yang diproduksi industri harus memenuhi standar mutu agar diterima dan mampu bersaing di pasaran, demikian juga dengan pendidikan, macam dan kualitas lulusan harus sesuai dan memenuhi tuntutan penggunan.
Industri menggunakan karyawan sebagai operator untuk menjalankan mesin-mesin produksi yang berkerja secara mekanistis, tetapi pendidikan tidak memperlakukan pendidik (tutor, instruktur, pendidik PAUD), sebagai operator, melainkan sebagai perencana, pendorong, pengarah, fasilitator, evaluator, motivator serta nara sumber dalam memberikan didikan, bimbingan, asuhan, pengajaran dan pelatihan yang bersifat dinamis. Dengan kata lain pengendalian mutu program merupakan suatu keharusan yang harus dipahami oleh semua pihak, karena pengendalian mutu akan berkaitan dengan kepuasan dari pengguna.(stake holder). Agar proses pendidikan dapat berjalan dengan efisien dan efektif, maka diperlukan adanya manajemen. Tidak semua konsep dan prinsip manajemen yang berlaku di dunia industri dapat langsung diterapkan dalam bidang pendidikan, tetapi membutuhkan seleksi dan penyesuaian.
Salah satu fungsi manajemen adalah pengendalian atau control. Lantas timbul pertanyaan apa sebenarnya yang dinamakan pengendalian mutu program Pendidikan Nonformal, untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada tiga kata yang perlu dipahami bersama:
1.     Pengendalian (controlling), menurut beberapa ahli manajemen, seperti dikatakan oleh Schermerhon (1996) menyatakan pengendalian (controlling) “as a process of monitoring performance and taking action to ensure desired result, dimana sasaran dari pengendalian adalah agar tercapai hasil yang diharapkan dan pencapaian hasil ini dilakukan melalui monitoring dan kegiatan-kegiatan perbaikan. Ahli lain McLaughlin (1995), menyatakan control means all necessary activities for achieving objectives in the long-term, efficiently and economically. Control, therefore is doing whatever is needed to accomplish what we want to do as an organization, dimana sasaran dari pengendalian tidak hanya jangka pendek tetapi tujuan jangka panjang dan pencapaiannya harus efiesien. Rumusan lain yang lebih rinci dikemukakan oleh Koontz dkk, yang menyatakan bahwa kegiatan pengendalian terdiri dari dua macam yaitu penilaian atau pengukuran dan perbaikan. Hal lainnya yang dinilai dan diperbaiki bukan hanya sasarannya saja melainkan juga rencana dan pelaksanaan dari kegiatan.
2.      Konsep mutu, konsep mutu dalam manajemen mutu atau quality dapat ditinjau dari dua perspektif konsep, yaitu mutu yang bersifat absolut atau mutlak dan konsep yang bersifat relatif. Dalam konsep absolut mutu menunjukkan kepada sifat yang menggambarkan derajat “baik” nya suatu barang atau jasa yang diproduksi atau dipasok oleh suatu lembaga tertentu, sebagai lawan dari konsep absolut adalah konsep mutu yang bersifat relatif. Dalam konsep mutu absolut derajat baiknya produk, barang atau jasa, mencerminkan tingginya harga barang atau jasa itu, dan tingginya standar atau tingginya penilaian lembaga yang memproduksi atau pemasok terhadap barang tersebut. Sedangkan dalam konsep mutu yang bersifat relatif derajat mutu itu bergantung pada penilaian pelanggan atau yang memanfaatkan barang atau jasa tersebut. Pandangan tentang mutu yang bersifat absolut membawa implikasi bahwa dalam memproduksi barang atau jasa digunakan kriteria untuk menilai mutu dan kinerja itu ditentukan oleh produsen atau pemasok barang. Atas dasar kriteria itu produsen menentukan mutu barang atau jasa yang diproduksinya. Oleh karena itu dalam manajemen produksi agar dihasilkan produk yang bermutu di lembaga yang bersangkutan biasanya ada yang menjalankan fungsi pengendalian mutu (quality controll) yaitu suatu divisi, bidang atau staff yang bertugas melakukan penilaian (judment) berdasarkan kriteria terhadap barang yang diproduksi sebelum dilempar ke pasar, apakah termasuk kategori tidak bermutu, bermutu atau bermutu tinggi. Lantas bagaimanan dengan pendidikan?.  Konsep mutu yang bersifat absolut dewasa ini sudah berubah, yang semula pada produksen bergeser pada pelanggan. Mutu suatu suatu produk bukan semata-semata ditentukan oleh produsen melainkan juga ditentukan oleh pelanggan. Keterlibatan pelanggan dalam menentukan mutu suatu produk, baik barang maupun jasa adalah dengan cara produsen mempertimbangkan harapan dan kebutuhan pelanggan terhadap produk-produk yang dihasilkan, apakah memuaskan atau memenuhi kebutuhan mereka. Mutu suatu produk itu sendiri adalah paduan sifat-sifat produk yang menyamai atau melebihi kebutuhan dan harapan pelanggannya, baik yang tersirat maupun yang tersurat. Sehingga muncul definisi mutu yang lebih rinci yang kemukakan oleh Tenner dan De Tono, yang mendefinisikan: Mutu pada dasarnya merupakan..... keseluruhan ciri atau karakteristik produk atau jasa dalam tujuannya untuk memenuhi kebutuhan dan harapan pelanggan.
3.      Program PNFI, yaitu program pendidikan yang ada dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya mengenai pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

Berdasarkan pada pengertian dari ketiga hal di atas maka pengendalian mutu program pendidikan nonformal adalah proses memonitor melalui penilaian dan perbaikan agar hasilnya melebihan harapan dan memuaskan pelanggan khususnya dalam bidang pendidikan non formal, dalam hal ini kegiatan pengendalian mutu progam yang dilakukan oleh penilik PNF dimaksudkan agar program-program yang dilakukan oleh lembaga pendidikan nonformal sesuai dengan standar pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Standar Nasional Pendidikan, termasuk di dalamnya standar pendidikan nonformal.

C. Manfaat Pengendalian Mutu Program PNFI
Kenapa pengendalian mutu program ini diperlukan bagi seorang penilik, selain karena memang tugas utama seorang penilik sebagaimana dituangkan dalam rancangan permenpan dan reformasi birokrasi adalah sebagai pengendali mutu program dan evaluasi dampak program, juga dikarenakan menurut paparan Ditjen PNFI, salah satu tantangan dalam Pendidikan Nonformal dan Informal adalah Pengendalian mutu dan keberlanjutan elaksanaan program PNF belum dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, padahal dilihat dari manfaatnya pengendalian mutu program sangat banyak, sebagaimana telah diuraikan dalam paparan diatas, bahwa pengendalian mutu program bermanfaat untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam produksi dengan cara mengusahakan setiap langkah yang dilaksanakan, setiap sumberdaya yang digunakan dan setiap aspek yang terlibat dalam proses produksi dievaluasi secara terus menerus untuk mencegah terjadinya kesalahan atau kekeliruan.
Adapun secara lebih rinci manfaat adanya pengendalian mutu program adalah:
1. Memberi masukan untuk perencanaan program
2. Memberi masukan untuk pengambilan keputusan tentang kelanjutan, perluasan atau penghentian program
3. Memberi masukan untuk keputusan tentang modifikasi program
4. Memperoleh informasi tentang pendukung dan penghambat
5. Memberi masukan untuk memahami landasan keilmuan bagi pengendalian mutu program selanjutnya.

D. Jenis dan Macam Pengendalian Mutu Program PNFI
Pengendalian mutu program PNFI sebagaimana telah dipaparkan di atas merupakan suatu proses melihat, mengamati dan menilai program pendidikan nonformal dan informal dengan menggunakan suatu cara atau metode agar program yang telah direncanakan dapat berjalan secara optimal dengan standard yang baik serta memberikan kepuasan kepada pelanggannya.
Dilihat dari jenis dan macam pengendalian mutu program PNFI, sebagaimana diamanatkan dalam rancangan peraturan Menegpan dan reformasi birokrasi terdiri dari:
1.       Kegiatan pengendalian mutu program PNFI, yang meliputi:
a.          perencanaan program pengendalian mutu PNFI;
b.          pelaksanaan pemantauan program PNFI;
c.          pelaksanaan penilaian program PNFI;
d.          pelaksanaan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga
e.          kependidikan pada satuan PNFI; dan
f.           penyusunan laporan hasil pengendalian mutu PNFI.
2.  Kegiatan evaluasi dampak program PNFI, meliputi:
a.          penyusunan rancangan/desain evaluasi dampak program PNFI;
b.          penyusunan instrumen evaluasi dampak program PNFI;
c.          pelaksanaan dan penyusunan laporan hasil evaluasi dampak program PNFI; dan
d.          presentasi hasil evaluasi dampak program PNFI.

Agar pelaksanaan pengendalian mutu program PNFI serta evaluasi dampak program PNFI dapat dijalankan dengan baik maka seorang penilik harus memiliki kemampuan/kompetensi, tentang bagaimana cara merencanakan program pengendalian mutu, pemantauan program, penilaian program, pelaksanaan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan serta penyusuan laporan hasil pengendalian mutu program PNFI, juga penilik harus memiliki kemampuan terkait dengan subtansi dari program yang akan dilakukan kegiatan pengendalian mutu programnya, sebagai contoh, bagaimana seorang penilik akan dapat memberikan masukan atau penilaian tentang pelaksanan program pendidikan anak usia dini (bagi penilik PAUD), jika yang bersangkutan tidak paham tentang bagaimana cara membuat RPP, membimbing anak usia dini dan sebagainya, bagaimana seorang penilik dapat memberikan masukan atau penilaian terhadap pelaksanaan kursus (bagi penilik kursus), jika yang bersangkutan tidak paham tentang lembaga kursus, dan sebagainya.
Sebagaimana tertuang dalam standar tentang penilik, dimana seorang penilik baik PAUD, Kursus maupun kesetaraan dan keaksaraan harus memiliki kompetensi baik kepribadian, sosial, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan

E.  Prosedur Pengendalian Mutu Program PNFI
Pengendalian mutu program dapat berjalan dengan baik, manakala, kita paham tentang prosedur pengendalian mutunya. Menurut ahli manajemen, sebelum pengendalian mutu program dilaksanakan ada prasyarat yang harus dipenuhi, yaitu: pertama, adanya Perencanaan (planning), pengendalian harus berdasarkan perencanaan yang jelas, lengkap dan terintegrasi sehingga perencanaan semakin efektif dan sistem pengendalian dapat dilaksanakan, kedua, adanya struktur organisasi yang jelas. Tujuan pengendalian adalah melakukan penilaian dan perbaikan agar apa yang telah direncanakan dapat dicapai secara optimal.
Bagaimana prosedur pengendalian mutu progam dapat digambarkan sebagai berikut:
Balikan untuk peningkatan mutu Berdasarkan gambar di atas dapat dijelaskan bahwa proses pengendalian mutu program dilakukan terlebih dahulu menetapkan standar (dalam pendidikan sudah ada SNP) dan prosedur terutama yang terkait dengan proses produksi (dalam pendidikan proses pembelajaran) dalam rangka memproses masukan mentah (raw input) agar menghasilkan keluaran (out put) yang dapat memenuhi harapan pelanggan secara konsisten.
Ahli lain menyarankan prosedur atau langkah-langkah pengendalian mutu program terdiri dari empat langkah, yaitu: Pertama, menyusun tujuan dan standar, standar performansi,  Kedua, pengukuran performansi nyata, tugas yang harus dilakukan adalah mengukur secara akurat performansi nyata yang dicapai. Pengukuran harus dilakukan secara akurat sehingga dapat diketahui perbedaan antara apa yang akan dicapai dengan apa yang diharapkan dapat di capai. Ketiga, membandingkan performansi hasil penilaian dengan performasi standar sehingga diperoleh persamaan pengendalian: kebutuhan akan perbaikan = performansi ideal – performansi aktual. Langkah keempat, perbaikan, yaitu memperbaiki performansi dan situasi.

Langkah-langkah pengendalian mutu program tersebut dapat diterapkan dalam bidang pendidikan termasuk pendidikan nonformal manakala beberapa persyaratan dibawah ini terpenuhi:
a.          Adanya komitmen yang tinggi dari seluruh unsur yang terlibat dalam proses pendidikan.
b.         Penilaian kebutuhan (need assesment)
c.      Perencanaan Strategik, melalui perumusan visi dan misi, identifikasi pelanggan dan kebutuhannya, analisis K2PA (kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman)
d.         Penyusunan rencana taktis
e.         Penilaian kemajuan.

Aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam pengendalian mutu program, yang dewasa ini berkembang menjadi penjaminan mutu program antara lain: kurikulum, manajemen kelembagaan, organisasi, sarana prasarana, ketenagaan, pembiayaan, peserta didik, peran serta masyarakat dan lingkungan.

F. Strategi Pengendalian Mutu Program
Agar pengendalian mutu program dapat efektif, maka strategi yang harus dipergunakan harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.     Teliti (acurrate), artinya informasi yang dihasilkan dari pengendalian harus benar
2.  Berkala (timely), informasi harus dipeoleh secara berkala sehingga usaha perbaikan dapat diberikan secara berkala juga
3.     Objective dan komprehensif, sistem pengedalian harus dapat dipahami oleh semua orang yang terlibat.
4.  Terfokus pada titik pengendalian yang strategis, pengendalian harus difokuskan pada titik-titik sehingga penyimpangan dari standar dapat segera diketahui.
5.  Realistik (economically and organization realistic), sistem pengendalian mudah dilakukan sehingga biaya rendah
6. Fleksibel, pengendalian mutu program cukup lentur dalam menghadapi hal-hal yang tidak biasa atau menghadapi peristiwa yang tidak diharapkan/diduga.
7.   Preskiptif dan operasional, apabila standar performansi tidak ditemukan, sistem pengendalian mutu program akan menunjukkan tindakan apa yang harus dilakukan dan;
8.  Diterima oleh anggota organisasi (acceptable to organizational members), sistem pengendalian harus dapat diterima oleh seluruh staf dalam organisasi.
G. Penutup
Pengendalian mutu program merupakan suatu tuntutan agar produk baik yang berupa barang maupun jasa yang dihasilkan oleh lembaga pendidikan dapat diterima oleh pelanggan. Penilik sebagai pegawai negeri yang memiliki jabatan fungsional dengan tugas utamanya melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PNFI maka diperlukan pengetahuan dan ketrampilan yang mendukung, sehingga apa yang diharapkan dalam rancangan Permenpan dan reformasi birokrasi dapat berjalan dan tidak terjadi seperti yang disinyalir oleh sebagaian orang bahwa penilik merupakan pegawai “siluman”, karena tugas utamanya selama ini tidak jelas

Daftar rujukan:
Nana Syaodih Sukmadinata et al. 2006. Pengendalian Mutu Pendidikan Sekolah Menengah. Refika Aditama: Bandung
Sudjana H.D. 2000. Manajemen Program Pendidikan untuk Pendidikan Luar Sekolah dan Pengembangan Sumberdaya Manusia. Falah Production: Bandung.
Mochammad Ali et.al (ed) 2008. Ilmu dan Aplikasi Pendidikan. Pedagogiana: Bandung
      ........................................ 2010. Rancangan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi       Birokrasi     tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kredit

0 komentar:

Posting Komentar

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

BUKU TAMU

Sahabat IPI Sumedang

Copyright © 2012. IPI Sumedang - All Rights Reserved B-Seo Versi 3 by Bamz