By IPI Sumedang | At 05.52 | Label :
Penilik
| 0 Comments
Pasca turunnya Permenpan dan RB No. 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN No. 02/III/PB/2011 dan No. 7 Tahun 2011, ternyata masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terutama oleh instansi pembina (Kemdikbud). Diantara PR yang sangat ditunggu realisasinya saat ini oleh para Penilik adalah :