17 Sep 2013

Penilik Sebagai Pembimbing


Secara harfiah kata bimbingan berasal dari bahasa Inggris, yaitu “guidance”.  Akar kata guidance adalah guide yang artinya menunjukkan, menuntun, atau mengemudikan . Menurut Andi Mapiare (2008), bimbingan adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan secara metodis dan demokratis dari seseorang yang memiliki kompetensi memadai dalam menerapkan pendekatan, metode dan teknik layanan kepada individu agar si terbimbing terbantu untuk  lebih memahami diri, menerima diri, mengarahkan diri dan memiliki kemampuan nyata dalam mencapai penyesuaian, membuat pilihan dan memecahkan persoalan-persoalan secara lebih memadai sesuai dengan tingkat perkembangan yang dicapainya. Sementara menurut Prayitno dan Erman Amti (2004) mengungkapkan bahwa bimbingan merupakan proses pemberian bantuan oleh orang yang ahli kepada beberapa orang atau individu, baik anak anak, remaja, maupun dewasa.


Berdasarkan  Permenpan dan RB nomor 14 Tahun 2010, tugas pokok penilik adalah melaksanakan  pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PNFI. Pengendalian mutu yang dilakukan oleh penilik mencakup kegiatan pemantauan program, penilaian program dan bimbingan kepada pendidik dan tenaga kependidikan. Ketiga kegiatan pengendalian mutu tersebut merupakan mata rantai yang berkesinambungan dan berkelanjutan. Sebagai ilustrasi dapat digambarkan  bahwa seorang penilik tidak mungkin melakukan kegiatan bimbingan jika tidak ada data dan informasi dari hasil kegiatan pemantauan dan penilaian pada tahap sebelumnya Oleh karena itu  agar pelaksanaan dan hasil bimbingan memiliki efektivitas yang tinggi, maka dalam pelaksanaannya penilik harus menguasai substansi permasalahannya dan senantiasa berpedoman pada hasil pemantauan dan penilaian yang telah dilakukan sebelumnya.

Jika digambarkan dalam bentuk skema, proses bimbingan yang dilakukan penilik dapat dilihat sebagai berikut :


Intinya, skema tersebut menggambarkan bahwa Penilik dalam melakukan bimbingan memiliki tahapan-tahapan sesuai prosedur pekerjaan,  yaitu mulai melakukan 1) inspecting (pemantauan kemudian dilanjutkan penilaian), 2) advising (bimbingan atau menasehati hal-hal penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan program PAUDNI), 3) monitoring hasil pelaksanaan bimbingan, 4) coordinating , hal-hal yang berkaitan dengan peningkatan mutu baik sarana prasarana maupun sumberdaya yang lainnya.

Pada dasarnya kegiatan bimbingan oleh Penilik terhadap PTK PAUDNI  mencakup bimbingan akademik dan bimbingan manajerial, yang dapat dilakukan secara berkelompok maupun perorangan  disesuaikan dengan jenjang jabatannya.

Adapun dimensi bimbingan akademik program PAUDNI sebagai berikut :
  1. Menguasai konsep, prinsip dasar, dan teori perkembangan sesuai dengan satuan PAUDNI;
  2. Menguasai konsep, prinsip dasar, dan metode pengasuhan/pembelajaran satuan PAUDNI;
  3. Membimbing pendidik dan tenaga kependidikan satuan PAUDNI dalam menyusun silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran;
  4. Membimbing pendidik dan tenaga kependidikan satuan PAUDNI dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran; dan
  5. Membimbing pendidik dan tenaga kependidikan satuan PAUDNI dalam menggunakan dan mengembangkan alat pembelajaran, media pembelajaran dan teknologi informasi untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran.

Sedangkan dimensi bimbingan manajerial mencakup:
  1. Menguasai fungsi-fungsi manajemen pendidikan dalam penyelenggaraan satuan PAUDNI;
  2. Menguasai konsep, prinsip, metode dan teknik supervisi pendidikan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan;
  3. Menguasai teknik penyusunan rancangan dan pelaksanaan program kepenilikan pada satuan PAUDNI;
  4. Menguasai metode dan instrumen kerja untuk melaksanakan tugas kepenilikan pada satuan PAUDNI dan
  5. Membina pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan PAUDNI.

Selanjutnya dalam pelaksanaan bimbingan seorang Penilik harus memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.        Program bimbingan harus sesuai dengan program.
2.        Berpusat pada individu yang dibimbing
3.        Dimulai dengan identifikasi kebutuhan.
4.        Fleksibel (disesuaikan dengan situasi dan lembaga dan PTK)
5.        Dijamin kerahasiaan data pribadi-pribadi.
6.        Mengikutsertakan lembaga.
7.        Menggunakan informasi dan data tentang PTK dan lembaganya.
8.        Mengadakan kerjasama dengan  instansi yang terkait.
9.        Diberikan secara berkelanjutan.


Referensi :

Andi Mappiare ,(2008) Pengantar Konseling dan Psikoterapi, Jakarta, Rajawali Press.

Erman Amti ,(2004) Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta, Rineka Cipta

0 komentar:

Posting Komentar

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

BUKU TAMU

Sahabat IPI Sumedang

Copyright © 2012. IPI Sumedang - All Rights Reserved B-Seo Versi 3 by Bamz