25 Sep 2013

Perpres Tentang PAUD Holistik Integratif


Bahwa dalam upaya untuk lebih meningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang optimal, serta untuk lebih menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, pemerintah telah mengeluarkan payung hukum yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2013 Tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif.


Tujuan umum Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif adalah terselenggaranya layanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif menuju terwujudnya anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria, dan berakhlak mulia.

Sementara tujuan khususnya adalah:
  1. terpenuhinya kebutuhan esensial anak usia dini secara utuh meliputi kesehatan dan gizi, rangsangan pendidikan, pembinaan moral-emosional dan pengasuhan sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai kelompok umur;
  2. terlindunginya anak dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, perlakuan yang salah, dan eksploitasi di manapun anak berada;
  3. terselenggaranya pelayanan anak usia dini secara terintegrasi dan selaras antar lembaga layanan terkait, sesuai kondisi wilayah; dan
  4. terwujudnya komitmen seluruh unsur terkait yaitu orang tua, keluarga, masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dalam upaya Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.
Selanjutnya disebutkan pula bahwa arah kebijakan pengembangan anak usia dini dilakukan secara holistik-integratif melalui :
  1. peningkatan akses, pemerataan dan berkesinambungan serta kelengkapan jenis pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
  2. peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
  3. peningkatan koordinasi dan kerjasama lintas sektor serta kemitraan antar institusi pemerintah, lembaga penyelenggara layanan, dan organisasi terkait, baik lokal, nasional, maupun internasional; dan
  4. penguatan kelembagaan dan dasar hukum, serta pelibatan masyarakat termasuk dunia usaha dan media massa dalam penyelenggaraan pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif

Adapun sasaran pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, adalah:
  1. Masyarakat, terutama orang tua dan keluarga yang mempunyai anak usia dini;
  2. Kader-kader masyarakat seperti Posyandu, Bina Keluarga Balita, Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Anak Sejahtera, Pembinaan Kesejahteraan Keluarga, dan kader-kader masyarakat yang sejenis;
  3. Penyelenggara pelayanan dan tenaga pelayanan;
  4. Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
  5. Perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi keagamaan;
  6. Media massa; dan
  7. Lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan mitra pembangunan nasional dan internasional.
Menurut Perpres ini, penyelenggaraan PAUD Holistik-Integratif dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. “Pemerintah bertanggung jawab untuk menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria, termasuk melakukan supervisi, advokasi dan pelatihan.  Sementara itu pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota juga bertanggung jawab untuk melaksanakan pelayanan pengembangan anak usia dini, melakukan bimbingan teknis kepada penyelenggara layanan. Selain itu, melakukan supervisi atas kegiatan pengembangan anak usia dini dan melakukan evaluasi dan pelaporan.

Untuk melaksanakan PAUD Holistik-Integratif itu, dibentuk Gugus Tugas yang berkedudukan di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Presiden. Gugus tugas ini bertugas untuk mengoordinasikan pembuatan kebijakan PAUD Holistik-Integratif, mensinkronkan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran pada kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian.

Selain itu gugus tugas itu memobilisasi sumber dana, sarana, dan daya dalam rangka pelaksanaan PAUD Holistik-Integratif. Mereka juga mengoordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi, dan menyelenggarakan advokasi dalam rangka pelaksanaan PAUD Holistik-Integratif.

Selengkapnya mengenai Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2013 tersebut dapat diunduh disini !

0 komentar:

Posting Komentar

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

BUKU TAMU

Sahabat IPI Sumedang

Copyright © 2012. IPI Sumedang - All Rights Reserved B-Seo Versi 3 by Bamz