30 Nov 2013

Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2013



Penantian panjang itu akhirnya terjawab sudah. Keinginan rekan-rekan Penilik  dan Pamong Belajar di seluruh tanah air yang mendambakan adanya tunjangan jabatan fungsional  sebagaimana jabatan  fungsional lainnya, akhirnya menjadi sebuah kenyataan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2013 Tanggal 12 November 2013  tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik.



Saat ini,  hanya kata-kata inilah  yang baru dapat kami  sampaikan …….


Silahkan unduh Perpres No. 72 Tahun 2013 di sini !

0 komentar:

Posting Komentar

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

BUKU TAMU

Sahabat IPI Sumedang

Copyright © 2012. IPI Sumedang - All Rights Reserved B-Seo Versi 3 by Bamz