Penantian panjang itu akhirnya terjawab sudah. Keinginan rekan-rekan Penilik dan Pamong Belajar di seluruh tanah air yang mendambakan adanya tunjangan jabatan fungsional sebagaimana jabatan fungsional lainnya, akhirnya menjadi sebuah kenyataan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2013 Tanggal 12 November 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik.
Silahkan unduh Perpres No. 72 Tahun 2013
0 komentar:
Posting Komentar