16 Des 2017

Menyusun SKP Penilik

By IPI Sumedang | At 20.54 | Label : | 0 Comments
Sesuai dengan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Perka BKN Nomor 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, maka PNS diwajibkan untuk menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai. Tujuannya adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja, sedangkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya

7 Des 2017

Tahapan Pengendalian Mutu Oleh Penilik

By IPI Sumedang | At 02.55 | Label : | 0 Comments

Penilik merupakan jabatan fungsional yang melakukan pengawasan pada satuan pendidikan nonformal (PP 19 Tahun 2005 pasal 40 ayat 1), dan selanjutnya dalam Permenpan RB nomor 14 Tahun 2010 pasal 4 diatur bahwa tugas pokoknya adalah melakukan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan nonformal dan pendidikan informal (PNFI). Namun demikian karena evaluasi dampak program PNFI merupakan kewenangan penilik utama (setara golongan IV/c dan IV/d), maka fokus tugas pokok penilik pada semua jenjang jabatan adalah pengendalian mutu. Persoalannya rincian tugas pengendalian mutu belum dilaksanakan sebagai sebuah mata rantai.

20 Okt 2017

Beban Kerja Penilik

By IPI Sumedang | At 19.44 | Label : | 0 Comments
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 58 Tahun1964, Junto 24 Tahun 1973, tentang Jam Kerja Nasional, dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja, jam kerja pegawai selama 4 tahun dihitung atas dasar:
1. Jam kerja perminggu 37,5 jam;
2. Jam kerja efektif adalah 70 % (26 jam);
3. Hari kerja perminggu 6 hari;
4. Jam kerja efektif perhari 4,5 jam;
5. Jumlah hari pertahun 365 hari;
6. Jumlah hari efektif adalah 288 atau 287 hari;
7. Jadi jumlah jam kerja efektif pertahun adalah 288 x 4,5 = 1250 jam;
8. Jumlah jam kerja efektif selama 4 tahun adalah 4 x 1250 jam = 5000 jam.


17 Feb 2017

Musda IPI Kab. Sumedang 2017

By IPI Sumedang | At 16.18 | Label : | 0 Comments
Ikatan Penilik Indonesia (IPI) sebagai organisasi profesi, diharapkan dapat menjembati upaya peningkatan kompetensi anggotanya, selain tentunya memperjuangkan aspirasi dan harapan penilik lainnya. Keinginan dan harapan anggota tentu akan sangat beragam, organisasi yang dinamis harus dapat menampung dan memperjuangkan harapan serta keiinginan anggota, sebagaimana fungsi organisasi sebagai wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi, meningkatkan harkat martabat penilik serta memberikan perlindungan hukum terhadap anggota. Oleh karena itu pengurus organisasi haruslah orang-orang yang mempunyai integritas dan komitmen terhadap organisasi dan profesinya.
◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

BUKU TAMU

Sahabat IPI Sumedang

Copyright © 2012. IPI Sumedang - All Rights Reserved B-Seo Versi 3 by Bamz