By IPI Sumedang | At 06.40 | Label : 
Serba Serbi
 | 0 Comments
Penantian panjang itu akhirnya terjawab sudah. Keinginan rekan-rekan Penilik  dan Pamong Belajar di seluruh tanah air yang mendambakan adanya tunjangan jabatan fungsional  sebagaimana jabatan  fungsional lainnya, akhirnya menjadi sebuah kenyataan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2013 Tanggal 12 November 2013  tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik.

















